Warga Sleman Resah Kaliurang Jadi Merek Minuman Beralkohol Picu Kontroversi Tajam
Selasa, 22 April 2025 oleh aisyah
Warga Kaliurang Resah, Nama Daerah Dicatut Merek Minuman Beralkohol
Kehadiran minuman beralkohol dengan merek "Anggur Merah Kaliurang" telah memicu keresahan di kalangan warga Kaliurang, Pakem, Sleman. Forum Masyarakat Kaliurang dan sekitarnya (FORMAKs) bahkan telah mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Sleman, menuntut penolakan terhadap minuman tersebut.
Pencatutan nama Kaliurang sebagai merek minuman keras inilah yang menjadi sumber kegaduhan. "Kami dari FORMAKs telah melayangkan surat resmi ke Pemkab Sleman," ungkap Ketua FORMAKs, Farchan Hariem, saat ditemui wartawan di Pendopo Parasamya Pemkab Sleman, Senin (21/4/2025). Farchan menyayangkan penggunaan nama Kaliurang yang selama ini dikenal sebagai daerah yang aktif mengkampanyekan penolakan minuman keras. "Ironis, kami gencar mengkampanyekan wilayah bebas narkoba dan miras, eh malah nama Kaliurang dipakai untuk merek minuman keras," keluhnya.
Isu mengenai minuman beralkohol ini sebenarnya sudah beredar sejak sebelum Ramadan. Namun, FORMAKs memilih untuk tidak gegabah sebelum mendapatkan bukti konkret. Belakangan, isu ini kembali memanas setelah kemunculan minuman tersebut di media sosial. "Informasinya sudah beredar sejak awal Ramadan, tapi kami baru bertindak setelah ramai dibicarakan dan banyak keluhan di media sosial terkait penggunaan nama Kaliurang," jelas Farchan.
Surat terbuka berjudul "Menjaga Martabat Nama Daerah: Tolak Komersialisasi Nama Kaliurang untuk Brand Merek Minuman Keras 'Anggur Merah Kaliurang'" telah dikirimkan FORMAKs kepada Pemkab Sleman pada 20 April 2025. "Kami berinisiatif bersama tokoh masyarakat untuk mengirimkan surat resmi agar masalah ini tidak semakin keruh," tambah Farchan.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, turut menyatakan keberatannya. Menurutnya, Kaliurang merupakan ikon wisata dan budaya Sleman, sehingga pencatutan namanya untuk merek minuman keras sangatlah tidak pantas. "Kami dari Pemerintah Kabupaten Sleman sangat keberatan dan menolak penggunaan nama Kaliurang sebagai merek dagang minuman beralkohol," tegas Bupati Harda.
Berikut beberapa tips untuk melindungi nama daerah Anda dari penyalahgunaan, seperti pencatutan untuk merek produk yang tidak pantas:
1. Pantau dan Laporkan - Pantau terus penggunaan nama daerah Anda di berbagai media. Jika menemukan penyalahgunaan, segera laporkan kepada pihak berwenang.
Contoh: Laporkan ke dinas pariwisata atau pemerintah daerah setempat jika menemukan nama daerah Anda digunakan untuk merek produk yang merugikan citra daerah.
2. Sosialisasikan dan Edukasi - Sosialisasikan kepada masyarakat pentingnya menjaga nama baik daerah. Edukasi juga tentang bagaimana melaporkan penyalahgunaan nama daerah.
Contoh: Adakan seminar atau workshop tentang perlindungan hak kekayaan intelektual terkait nama daerah.
3. Bentuk Forum Komunikasi - Bentuk forum komunikasi antar warga untuk memperkuat pengawasan dan koordinasi dalam melindungi nama daerah.
Contoh: Membuat grup media sosial atau forum diskusi online untuk membahas isu-isu terkait nama daerah.
4. Libatkan Pemerintah Daerah - Libatkan pemerintah daerah dalam upaya perlindungan nama daerah. Ajukan permohonan perlindungan hukum jika diperlukan.
Contoh: Bersama tokoh masyarakat, ajukan permohonan kepada pemerintah daerah untuk mengeluarkan peraturan daerah terkait perlindungan nama daerah.
Bagaimana cara melaporkan penyalahgunaan nama daerah seperti kasus Kaliurang ini, Pak Ganjar Pranowo?
Laporkan segera kepada pemerintah daerah setempat, bisa melalui dinas pariwisata atau bagian hukum. Sertakan bukti-bukti yang mendukung laporan Anda, seperti foto produk dan informasi penjual. Pemerintah daerah akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
Apa sanksi yang bisa diberikan kepada produsen minuman beralkohol yang mencatut nama Kaliurang, Bu Tri Rismaharini?
Sanksinya bisa beragam, mulai dari teguran tertulis, penarikan produk dari peredaran, hingga sanksi pidana tergantung pelanggaran yang dilakukan. Kita perlu melihat peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait perlindungan merek dan indikasi geografis.
Bagaimana langkah preventif agar kasus serupa tidak terulang kembali di daerah lain, Pak Anies Baswedan?
Penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga nama baik daerah. Pemerintah daerah juga perlu proaktif dalam melindungi hak kekayaan intelektual daerah, misalnya dengan mendaftarkan nama daerah sebagai indikasi geografis.
Apa peran masyarakat dalam melindungi nama baik daerahnya, Ibu Susi Pudjiastuti?
Masyarakat berperan penting dalam pengawasan dan pelaporan. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan nama daerah, segera laporkan kepada pihak berwenang. Selain itu, masyarakat juga perlu aktif mempromosikan citra positif daerahnya.