Uang Sisa Denda Tilang ETLE Bisa Diambil Kembali, Bagaimana Caranya? Simak Panduan Lengkapnya
Sabtu, 3 Mei 2025 oleh aisyah
Uang Sisa Denda Tilang ETLE? Tenang, Bisa Diambil Kembali!
Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) memang kerap jadi perbincangan. Mungkin Anda pernah mendengar cerita viral di media sosial tentang denda ETLE yang jumlahnya fantastis, sampai jutaan rupiah. Tapi tahukah Anda, kalau denda maksimal yang dibayarkan untuk tilang ETLE itu belum tentu angka final? Ternyata, ada kemungkinan kita bisa mendapatkan kembali sisa uang denda setelah sidang. Penasaran bagaimana caranya? Simak penjelasannya di bawah ini.
Dalam sistem ETLE, pelanggar memang diwajibkan membayar denda secara penuh di awal. Namun, denda tersebut bisa jadi lebih kecil setelah hakim memutuskan di persidangan. Selisih antara denda awal dan putusan hakim inilah yang bisa kita ambil kembali. Kebijakan ini diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 268 ayat 1.
Cara Cek Uang Sisa Denda ETLE
Untuk mengetahui apakah Anda memiliki sisa uang denda tilang, Anda bisa mengeceknya melalui laman e-tilang Kejaksaan dengan langkah-langkah berikut:
- Masukkan nomor register tilang, lalu klik "Cari".
- Setelah hasil pencarian muncul, klik tombol "Pilih".
- Perhatikan nominal denda dan biaya perkara yang diputuskan pengadilan.
- Lihat besar uang titipan, lalu klik pilihan "Ambil Sisa Uang Titipan".
Cara Mengambil Uang Sisa Denda ETLE
Ada dua cara untuk mengambil uang sisa denda ETLE:
1. Mengambil Secara Luring di Bank BRI
Anda bisa langsung datang ke Bank BRI terdekat dengan membawa bukti putusan denda dan biaya perkara tilang. Pastikan Anda sudah mengecek kembali nominal sisa denda di laman e-tilang Kejaksaan sebelum pergi ke bank.
Berikut beberapa tips agar proses pengambilan sisa denda ETLE Anda berjalan lancar:
1. Catat Nomor Register Tilang Anda - Nomor ini penting untuk mengecek status denda Anda. Simpan baik-baik, bisa difoto atau dicatat.
2. Cek Secara Berkala di Website E-Tilang - Jangan lupa untuk mengecek secara berkala website e-tilang Kejaksaan untuk mengetahui update terbaru tentang denda Anda.
3. Siapkan Dokumen yang Diperlukan - Siapkan dokumen seperti KTP dan bukti putusan pengadilan untuk memperlancar proses pengambilan denda.
4. Ambil Uang Sisa Denda Dalam Waktu Satu Tahun - Ingat, batas waktu pengambilan sisa denda adalah satu tahun. Lewat dari itu, uang akan masuk ke kas negara.
Bagaimana jika saya lupa nomor register tilang, Bu Sri Mulyani?
(Sri Mulyani, Menteri Keuangan) Anda bisa menghubungi pihak kepolisian atau kejaksaan untuk menanyakan nomor register tilang Anda dengan menyebutkan data diri dan waktu terjadinya pelanggaran.
Apakah denda ETLE bisa dicicil, Pak Budi Karya Sumadi?
(Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan) Tidak, denda ETLE harus dibayarkan penuh di awal. Namun, Anda bisa mengajukan keringanan denda kepada hakim di persidangan.
Apa yang terjadi jika saya tidak mengambil sisa denda dalam waktu satu tahun, Pak Tito Karnavian?
(Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri) Jika sisa denda tidak diambil dalam kurun waktu satu tahun, maka uang tersebut akan disetorkan ke kas negara.
Apakah bisa mengambil sisa denda ETLE di bank selain BRI, Pak Listyo Sigit Prabowo?
(Listyo Sigit Prabowo, Kapolri) Untuk saat ini, pengambilan sisa denda ETLE hanya bisa dilakukan di Bank BRI.
Bagaimana jika saya tidak hadir di persidangan, Pak Mahfud MD?
(Mahfud MD, Menko Polhukam) Jika Anda tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah, maka denda maksimal akan diberlakukan dan Anda tidak bisa mengambil sisa dendanya.