Terbongkar! Hanya 2 dari 7 Gudang Pasir di Weleri Kendal Berizin, Warga Tuntut Penutupan Permanen, Desak Investigasi Mendalam, Kecam Aktivitas Ilegal, dan Pertanyakan Pengawasan
Selasa, 15 April 2025 oleh aisyah
Duh, Cuma 2 dari 7 Gudang Pasir di Weleri Kendal yang Berizin, Warga Desak Penutupan Permanen
Weleri, Kendal – Kabar mengejutkan datang dari Weleri, Kendal. Dari tujuh gudang pengolahan dan penyimpanan pasir yang beroperasi di sana, ternyata hanya dua yang memiliki izin operasional. Sisanya beroperasi tanpa izin alias ilegal. Hal ini terungkap pada Minggu, 13 April 2025, dan sontak memicu tuntutan warga untuk menutup permanen gudang-gudang pasir ilegal tersebut.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal, hanya dua gudang pasir yang telah mengantongi izin usaha. Satu gudang lainnya masih dalam status abu-abu, sementara empat lainnya dipastikan ilegal. Ironisnya, gudang-gudang pasir ini telah beroperasi selama empat tahun. Kini, pemilik empat gudang ilegal tersebut dilaporkan kabur.
"Sampai saat ini, kami belum pernah menandatangani kontrak terkait izin lingkungan dengan empat perusahaan itu," ungkap Kepala DLH Kendal, Aris Irwanto, seusai mediasi dengan bupati dan warga di Weleri, Minggu (13/4/2024).
Aris menegaskan bahwa DLH hanya akan mengeluarkan izin operasional jika perusahaan memenuhi semua persyaratan, termasuk persetujuan dari pemerintah desa setempat. Tanpa izin dari tingkat desa, DLH tidak akan mengeluarkan izin operasional gudang pasir.
"Kami tegaskan, izin operasional hanya akan diberikan jika ada tanda tangan persetujuan dari RT, RW, dan desa yang mengizinkan usaha itu berdiri. Jika persyaratan itu terpenuhi, barulah kami bisa memproses izinnya," tegas Aris.
Camat Weleri, Dwi Cahyono Suryo, menjelaskan bahwa awalnya hanya ada beberapa perusahaan yang mengajukan izin operasional. Namun, seiring waktu, muncul perusahaan-perusahaan lain yang beroperasi tanpa izin.
"Kecamatan tidak menerima pemberitahuan apa pun. Tiba-tiba, masalah ini muncul. Akhirnya, kecamatan dan desa turun tangan untuk memediasi," tutur Dwi.
Terkait penutupan operasional perusahaan ilegal, Dwi mengatakan pihaknya akan melakukan kajian ulang sesuai kesepakatan dalam musyawarah awal.
Bagaimana dampak lingkungan dari operasional gudang pasir ilegal, Pak Aris? (Pertanyaan dari Siti Nurhaliza)
(Dijawab oleh Aris Irwanto, Kepala DLH Kendal) Operasional gudang pasir ilegal berdampak signifikan terhadap lingkungan. Aktivitas penggalian dan penimbunan pasir tanpa izin dapat menyebabkan kerusakan lahan, erosi, dan pencemaran air. Selain itu, kebisingan dan debu yang dihasilkan juga mengganggu kenyamanan warga sekitar. Kami di DLH Kendal berkomitmen untuk menindak tegas pelaku usaha ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan.