Temukan Tanggapan Kapolri, Mengapa TNI Jaga Kejaksaan? Pengamanan jadi sorotan utama

Rabu, 14 Mei 2025 oleh aisyah

Temukan Tanggapan Kapolri, Mengapa TNI Jaga Kejaksaan? Pengamanan jadi sorotan utama

Respons Kapolri Soal Penjagaan Kejaksaan oleh TNI: Sinergisitas yang Dipertanyakan?

Pengerahan prajurit TNI untuk memperkuat pengamanan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia menuai sorotan. Reaksi atas langkah ini pun beragam. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan singkat terkait hal ini.

Saat dimintai komentarnya mengenai penugasan TNI dalam menjaga institusi kejaksaan, Kapolri memilih jawaban yang diplomatis. Beliau hanya menekankan bahwa sinergisitas antara TNI dan Polri semakin solid. "Yang jelas sinergisitas TNI-Polri semakin oke," ujarnya sambil menggenggam tangan, usai menghadiri acara di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rabu (14/5/2025).

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah mengeluarkan perintah penguatan pengamanan terhadap Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia melalui Telegram Panglima TNI Nomor TR/442/2025 tertanggal 6 Mei 2025. Perintah ini menginstruksikan pengerahan personel dan peralatan untuk mendukung pengamanan di lingkungan kejaksaan.

Namun, langkah ini menuai kritik dari Indonesia Police Watch (IPW). IPW menilai bahwa pengerahan TNI untuk menjaga Kejati dan Kejari merupakan pelanggaran konstitusi. Menurut IPW, keamanan seharusnya menjadi wilayah kerja Polri, bukan TNI.

"IPW menilai pengerahan pengamanan TNI di Institusi Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan negeri melanggar konstitusi UUD 1945 dan Tap MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri," tegas Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya, Senin (12/5/2025).

TAP MPR VII Tahun 2000 secara jelas mengatur bahwa TNI adalah aparat pertahanan, bukan aparat keamanan. Pelanggaran terhadap aturan ini dikhawatirkan dapat mengganggu hubungan antar lembaga negara, pembagian kekuasaan, konstitusi, dan mekanisme pemerintahan.

"Oleh karenanya, IPW mendesak Presiden dan DPR melakukan pembahasan yang serius atas pelanggaran terhadap UUD dan Tap MPR VII/2000 yang dilakukan oleh TNI dalam melakukan pengamanan di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia," pungkas Sugeng.

Sobat pembaca, seringkali kita mendengar tentang peran TNI dan Polri, tapi tahukah kamu bagaimana sebenarnya pembagian tugas mereka? Yuk, kita pahami lebih dalam agar tidak salah kaprah!

1. Pahami Perbedaan Mendasar: Pertahanan vs. Keamanan - TNI bertugas menjaga pertahanan negara dari ancaman eksternal, sedangkan Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di dalam negeri. Contohnya, TNI menjaga perbatasan negara, sementara Polri menindak pelaku kriminal.

Ini adalah perbedaan yang paling mendasar dan menjadi landasan pembagian tugas mereka.

2. Pelajari Undang-Undang yang Mengatur - Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri adalah dasar hukum yang mengatur tugas dan fungsi masing-masing lembaga. Dengan memahami undang-undang ini, kita bisa lebih kritis dalam menilai suatu tindakan.

Misalnya, jika ada operasi gabungan, pastikan dasar hukumnya jelas dan sesuai dengan undang-undang.

3. Ketahui Batasan Kewenangan - TNI tidak boleh melakukan penegakan hukum terhadap warga sipil, kecuali dalam keadaan darurat dan atas permintaan Polri. Contohnya, TNI membantu Polri dalam penanggulangan terorisme, tetapi tetap di bawah kendali Polri.

Penting untuk diingat bahwa kewenangan masing-masing lembaga memiliki batasan yang jelas.

4. Ikuti Perkembangan Informasi dari Sumber Terpercaya - Jangan mudah percaya pada berita hoax atau informasi yang tidak jelas sumbernya. Pastikan kamu mendapatkan informasi dari media massa yang kredibel atau dari pernyataan resmi pemerintah.

Contohnya, ikuti konferensi pers dari Mabes TNI atau Mabes Polri untuk mendapatkan informasi yang akurat.

5. Dukung Sinergisitas yang Positif - Sinergisitas antara TNI dan Polri penting untuk menjaga keamanan negara. Namun, sinergisitas ini harus dilakukan sesuai dengan aturan dan batasan kewenangan masing-masing. Contohnya, TNI dan Polri bersama-sama menjaga keamanan Pemilu.

Sinergisitas yang sehat akan memperkuat keamanan dan ketertiban di Indonesia.

6. Laporkan Jika Menemukan Pelanggaran - Jika kamu menemukan indikasi pelanggaran kewenangan oleh TNI atau Polri, laporkan kepada pihak yang berwenang, seperti Komnas HAM atau Ombudsman. Contohnya, jika melihat TNI melakukan penangkapan warga sipil tanpa didampingi Polri, segera laporkan.

Partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting dalam mengawasi kinerja TNI dan Polri.

Mengapa Ibu Ani mempertanyakan pengerahan TNI untuk menjaga Kejaksaan?

Menurut pengamat hukum tata negara, Refly Harun, pengerahan TNI untuk menjaga Kejaksaan menimbulkan pertanyaan karena tugas pokok TNI adalah menjaga pertahanan negara dari ancaman eksternal. Keamanan dalam negeri, termasuk pengamanan institusi seperti Kejaksaan, seharusnya menjadi ranah Polri.

Apa kata Mas Budi tentang sinergisitas TNI-Polri yang semakin "oke"?

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan bahwa sinergisitas TNI-Polri semakin baik. Namun, penting untuk diingat bahwa sinergisitas ini harus tetap berada dalam koridor hukum dan sesuai dengan tugas pokok serta fungsi masing-masing lembaga, seperti yang ditegaskan oleh Juru Bicara Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho.

Bagaimana pendapat Mbak Citra mengenai Telegram Panglima TNI tersebut?

Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie menyatakan bahwa Telegram Panglima TNI tersebut perlu dikaji lebih dalam untuk memastikan tidak ada tumpang tindih kewenangan antara TNI dan Polri. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penugasan TNI sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Apa saran dari Bapak Dedi terkait pelanggaran UUD 1945 dan TAP MPR VII/2000?

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mendesak Presiden dan DPR untuk melakukan pembahasan serius atas dugaan pelanggaran UUD 1945 dan TAP MPR VII/2000. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu sangat penting untuk menjaga supremasi hukum di Indonesia.

Menurut Saudara Endra, bagaimana seharusnya peran TNI di era modern ini?

Menurut Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, peran TNI di era modern harus lebih fokus pada pertahanan negara dan operasi militer selain perang (OMSP) yang sesuai dengan undang-undang. Keterlibatan TNI dalam urusan sipil harus dibatasi dan diawasi secara ketat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Apa yang menjadi perhatian Ibu Fitri terkait hubungan antar lembaga negara?

Menurut Peneliti LIPI, Syamsuddin Haris, penting untuk menjaga harmoni dan koordinasi antar lembaga negara. Setiap lembaga harus menghormati tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan konstitusi dan undang-undang. Konflik antar lembaga hanya akan merugikan kepentingan nasional.