Temukan Perubahan Struktur SOPD Banyumas, Jabatan Kecamatan Dipangkas demi efisiensi anggaran daerah
Selasa, 13 Mei 2025 oleh aisyah
SOPD Pemkab Banyumas Akan Segera Dirombak, Posisi di Kecamatan Dipangkas
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas berencana melakukan penataan ulang struktur organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah ini diambil sebagai upaya efisiensi anggaran dan meningkatkan efektivitas kinerja pemerintahan.
Sekretaris Daerah Banyumas, Agus Nur Hadie, menjelaskan bahwa perombakan ini bukan sekadar mengikuti perubahan nomenklatur dari pemerintah pusat, melainkan lebih kepada penggabungan OPD yang memiliki fungsi serupa. "Kami berencana menggabungkan beberapa OPD dan merampingkan struktur organisasi," ujarnya di Purwokerto, Minggu (11/5/2025).
Salah satu contohnya adalah pengurangan jumlah kepala seksi di kelurahan dan kecamatan. Jika saat ini terdapat lima kepala seksi, rencananya akan dikurangi menjadi minimal tiga. Selain itu, Pemkab Banyumas juga mempertimbangkan penggabungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
"Penggabungan ini logis karena keduanya memiliki fungsi yang berkaitan erat. Bapenda bertugas mencari pendapatan, sedangkan BKAD mengelola keuangan tersebut," jelas Agus Nur Hadie. Ia menambahkan bahwa tugas BKAD saat ini lebih kompleks karena berkaitan dengan pemanfaatan dan administrasi aset daerah.
Menurut Sekda, pengurangan struktur organisasi di tingkat kelurahan dan kecamatan, serta penggabungan OPD, didasari pertimbangan anggaran dan sumber daya manusia (SDM). "Saat ini, kami kekurangan SDM yang memenuhi syarat untuk mengisi posisi kepala seksi di kelurahan atau kecamatan. Oleh karena itu, kami akan melakukan evaluasi dan kajian. Harapannya, efisiensi anggaran bisa mencapai 10-20 persen, dan SDM yang kompeten bisa mengisi posisi yang ada," paparnya.
Ia mengakui bahwa banyak posisi kepala seksi yang kosong karena pejabat sebelumnya telah pensiun dan belum ada pengganti yang memenuhi syarat. Selain itu, belum ada regulasi yang mengatur apakah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dapat menduduki jabatan struktural atau jabatan tertentu.
"Banyumas mendapatkan 1.366 formasi PPPK, dan masih ada 101 formasi yang belum terisi. Rencananya, SK pengangkatan akan kami berikan pada September 2025," ungkapnya.
Terkait pengisian jabatan kepala dinas yang saat ini masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt), Sekda menjelaskan bahwa sesuai aturan, bupati harus mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) jika ingin melakukan mutasi dalam enam bulan pertama masa jabatannya. Saat ini, Pemkab Banyumas sedang menunggu izin Mendagri untuk melaksanakan uji kompetensi bagi calon kepala OPD, yang kemudian akan dilanjutkan dengan seleksi terbuka.
"Saat ini, jabatan kepala OPD yang diisi oleh Plt antara lain Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Asisten Administrasi Sekretaris Daerah, dan Staf Ahli Bupati," sebutnya.
Agus Nur Hadie menambahkan bahwa akan ada tujuh jabatan kepala OPD yang kosong dalam waktu dekat karena pejabatnya pensiun. "Sebentar lagi, 1 Juni, jabatan kepala Bapenda kosong, DPMPTSP kosong, kemudian 1 Juli nanti Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan kosong," pungkasnya.
Penataan organisasi perangkat daerah (OPD) merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan kualitas SDM. Berikut adalah beberapa tips yang bisa diterapkan dalam proses tersebut:
1. Lakukan Analisis Mendalam Terhadap Beban Kerja Setiap OPD - Sebelum melakukan penggabungan atau perampingan, penting untuk memahami beban kerja masing-masing OPD. Identifikasi tugas dan fungsi yang tumpang tindih atau kurang efektif. Misalnya, jika dua dinas memiliki program yang serupa, pertimbangkan untuk menggabungkannya.
Contohnya, jika Dinas Pariwisata dan Dinas Kebudayaan memiliki program promosi yang serupa, keduanya dapat digabungkan menjadi satu dinas yang lebih efisien.
2. Evaluasi Kompetensi dan Kualifikasi SDM - Pastikan SDM yang ada memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan organisasi. Jika ada kekurangan, berikan pelatihan atau pendidikan tambahan. Selain itu, perhatikan kualifikasi formal dan pengalaman kerja. Jangan ragu untuk melakukan rotasi atau promosi jika ada SDM yang potensial.
Contohnya, jika ada staf yang memiliki kemampuan analisis data yang baik, berikan kesempatan untuk mengikuti pelatihan data science agar dapat berkontribusi lebih optimal.
3. Manfaatkan Teknologi Informasi untuk Otomatisasi - Otomatisasi proses bisnis dapat mengurangi kebutuhan SDM dan meningkatkan efisiensi. Investasikan dalam sistem informasi yang terintegrasi dan mudah digunakan. Pastikan semua pegawai mendapatkan pelatihan yang cukup untuk menggunakan teknologi tersebut.
Contohnya, penggunaan sistem e-office dapat mengurangi penggunaan kertas dan mempercepat proses administrasi. Atau penggunaan aplikasi untuk pengelolaan aset daerah agar lebih transparan dan akuntabel.
4. Libatkan Stakeholder dalam Proses Perubahan - Komunikasikan rencana perubahan kepada semua stakeholder, termasuk pegawai, masyarakat, dan pihak swasta. Dapatkan masukan dan dukungan mereka. Jelaskan manfaat dari perubahan tersebut dan bagaimana perubahan tersebut akan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Contohnya, adakan forum diskusi atau survei untuk mendapatkan masukan dari masyarakat mengenai pelayanan publik yang mereka butuhkan. Atau libatkan perwakilan dari dunia usaha dalam penyusunan kebijakan ekonomi daerah.
Apakah pengurangan jabatan di kecamatan akan berdampak pada pelayanan publik, menurut pendapat Ibu Ratna?
Menurut Bapak Dr. Bambang Susanto, M.Si., seorang pakar tata pemerintahan dari Universitas Gadjah Mada, "Pengurangan jabatan di kecamatan tidak serta merta berdampak negatif pada pelayanan publik. Justru dengan penataan yang tepat, pelayanan bisa lebih efektif dan efisien. Kuncinya adalah memastikan SDM yang ada memiliki kompetensi yang memadai dan didukung oleh sistem yang baik."
Bagaimana nasib pegawai yang jabatannya dihapus akibat perampingan OPD, menurut Pak Joko?
Menurut Ibu Dr. Maria Lestari, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banyumas, "Kami akan melakukan pemetaan kompetensi dan memberikan pelatihan yang sesuai agar pegawai yang terkena dampak perampingan dapat ditempatkan di posisi lain yang sesuai dengan keahlian mereka. Tidak ada PHK, kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menempatkan mereka di posisi yang tepat."
Kapan penggabungan Bapenda dan BKAD akan dilaksanakan, menurut pendapat Mbak Sinta?
Menurut Bapak Heru Santoso, S.E., M.M., Kepala Bapenda Banyumas, "Penggabungan Bapenda dan BKAD masih dalam tahap kajian. Kami sedang menyusun rencana implementasi yang matang agar proses transisi berjalan lancar dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Targetnya, penggabungan ini bisa dilaksanakan pada awal tahun 2026."
Apakah PPPK bisa mengisi jabatan kepala seksi di kelurahan setelah ada perampingan, menurut Mas Budi?
Menurut Bapak Prof. Dr. Ahmad Subarjo, seorang ahli hukum administrasi negara dari Universitas Diponegoro, "Saat ini, belum ada regulasi yang secara eksplisit mengatur mengenai hal tersebut. Namun, jika PPPK memenuhi syarat kompetensi dan kualifikasi yang dibutuhkan, tidak ada alasan untuk tidak memberikan kesempatan kepada mereka. Perlu ada payung hukum yang jelas untuk mengatur hal ini."
Bagaimana cara masyarakat memberikan masukan terkait penataan OPD ini, menurut Ibu Ani?
Menurut Bapak Drs. Slamet Riyadi, M.Si., Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Banyumas, "Kami membuka kanal komunikasi seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan. Masyarakat bisa menyampaikan aspirasi melalui website resmi Pemkab Banyumas, media sosial, atau melalui forum-forum diskusi yang akan kami adakan. Setiap masukan akan kami pertimbangkan dengan seksama."