Temukan Pengusaha Solo Dipalak Ormas Rp 3 Juta, Reaksi Walikota Sungguh Tak Terduga! Tindak Tegas Sekarang
Jumat, 16 Mei 2025 oleh aisyah
Wali Kota Solo Geram: Pengusaha Diminta "Uang Keamanan" Jutaan Rupiah oleh Ormas
Kabar tak sedap menghampiri dunia usaha di Solo. Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menerima laporan langsung dari seorang pengusaha yang mengaku resah karena dimintai sejumlah uang oleh sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas). Bukan jumlah yang kecil, ormas tersebut meminta "uang keamanan" sebesar Rp 3 juta setiap bulannya.
Mendengar aduan tersebut, Gibran tak tinggal diam. Pemerintah Kota Solo langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan yang meresahkan ini. Gibran menegaskan bahwa praktik pemungutan uang dengan dalih "keamanan" adalah tindakan ilegal dan termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli). Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
"Ada laporan dari ibu-ibu pengusaha, dimintai Rp 3 juta per bulan oleh ormas. Ini tidak bisa dibiarkan. Langsung saya cari tahu sekarang juga," tegas Gibran dengan nada geram, saat ditemui di Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (14/5/2025).
Gibran juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Kota Solo yang mengalami kejadian serupa untuk tidak takut melapor. Ia menyarankan agar mereka segera menghubungi hotline pengaduan resmi milik Pemkot Solo, yaitu “Lapor Mas Wali”. Dengan melaporkan kejadian tersebut, pihak terkait dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan.
"Tidak hanya pekerja, tapi juga pelaku usaha dari sektor mana pun, jika ada yang dimintai uang keamanan oleh kelompok masyarakat, ormas, atau pihak lain, itu adalah pungli. Jelas melanggar Perda. Jangan ragu untuk lapor Mas Wali," imbuhnya.
Gibran menambahkan bahwa laporan ini baru saja diterimanya. Alasan yang digunakan oleh ormas tersebut dalam melakukan dugaan pungli adalah untuk menjamin keamanan usaha. "Baru kemarin laporannya masuk, katanya untuk uang keamanan, Rp 3 juta per bulan," pungkasnya.
Pungutan liar (pungli) bisa menjadi momok menakutkan bagi para pelaku usaha. Tapi jangan khawatir! Ada beberapa langkah yang bisa kamu lakukan untuk menghadapinya. Yuk, simak tips berikut ini:
1. Ketahui Hak Anda sebagai Pelaku Usaha - Pahami peraturan dan perundang-undangan yang berlaku terkait izin usaha dan kewajiban pembayaran. Jangan sampai Anda membayar sesuatu yang sebenarnya tidak wajib.
Contohnya, jika Anda memiliki izin usaha yang lengkap, Anda tidak wajib membayar "uang keamanan" kepada ormas atau pihak lain.
2. Dokumentasikan Setiap Permintaan Pembayaran yang Mencurigakan - Catat tanggal, waktu, nama orang yang meminta, dan alasan permintaan pembayaran. Simpan bukti-bukti seperti kuitansi atau tangkapan layar percakapan.
Dokumentasi ini akan sangat berguna jika Anda ingin melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
3. Laporkan ke Pihak Berwenang - Jangan takut untuk melaporkan praktik pungli kepada pihak berwajib seperti kepolisian, Satgas Saber Pungli, atau melalui kanal pengaduan resmi pemerintah.
Semakin banyak laporan yang masuk, semakin mudah bagi pihak berwenang untuk memberantas praktik pungli.
4. Gunakan Kanal Pengaduan Resmi Pemerintah - Manfaatkan layanan pengaduan seperti "Lapor Mas Wali" (jika tersedia di daerah Anda), LAPOR!, atau kanal pengaduan lainnya yang disediakan oleh pemerintah.
Kanal-kanal ini biasanya lebih efektif dalam menindaklanjuti laporan pungli.
5. Bangun Jaringan dengan Pelaku Usaha Lain - Bergabunglah dengan komunitas atau asosiasi pengusaha di daerah Anda. Dengan begitu, Anda bisa saling berbagi informasi dan pengalaman terkait praktik pungli.
Jika ada banyak pengusaha yang mengalami hal serupa, Anda bisa bersama-sama melaporkan kejadian tersebut.
6. Tingkatkan Transparansi dalam Bisnis Anda - Pastikan semua transaksi keuangan tercatat dengan rapi dan transparan. Hal ini akan memudahkan Anda untuk membuktikan bahwa Anda tidak terlibat dalam praktik korupsi atau pungli.
Dengan transparansi, Anda juga bisa membangun kepercayaan dengan pelanggan dan mitra bisnis.
Apa yang harus saya lakukan jika ormas memaksa meminta "uang keamanan" kepada usaha saya, kata Pak Budi?
Menurut Kombes Pol. Slamet Widodo, Kepala Satgas Saber Pungli: "Jangan takut! Segera laporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat atau melalui hotline Saber Pungli. Kami akan menindak tegas pelaku pemerasan dengan dalih apapun."
Apakah "uang keamanan" yang diminta ormas itu legal, Bu Ani?
Kata Dr. Maria Ulfah, Pakar Hukum Tata Negara: "Jelas tidak legal! Tidak ada dasar hukum yang membenarkan ormas meminta uang keamanan kepada pelaku usaha. Itu adalah tindakan pemerasan dan melanggar hukum."
Bagaimana cara melaporkan pungli secara anonim, Mas Joko?
Menurut Roy Suryo, Pengamat Telematika: "Anda bisa menggunakan aplikasi atau website pengaduan yang menyediakan fitur anonim, seperti LAPOR!. Pastikan Anda memberikan informasi yang akurat dan detail agar laporan Anda bisa ditindaklanjuti."
Apa sanksi hukum bagi ormas yang melakukan pungli, Mbak Rina?
Dijelaskan oleh Hotman Paris Hutapea, Pengacara Kondang: "Ormas yang terbukti melakukan pungli bisa dijerat dengan pasal pemerasan dan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara dan denda yang jumlahnya bisa sangat besar."
Apa peran pemerintah daerah dalam mencegah pungli, Pak Herman?
Menurut Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo: "Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif dan bebas dari pungli. Kami akan terus meningkatkan pengawasan, memberikan sosialisasi kepada masyarakat, dan menindak tegas pelaku pungli."