Temukan Lonjakan Peserta BPJS Kesehatan Dorong Peningkatan Iuran Lebih Signifikan, Simak Selengkapnya Disini
Jumat, 9 Mei 2025 oleh aisyah
Peserta BPJS Kesehatan Melonjak: Iuran Semakin Lancar!
Kabar gembira datang dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)! Jumlah peserta aktif BPJS Kesehatan menunjukkan peningkatan yang signifikan hingga tahun 2024. Data terbaru mengungkap, terjadi lonjakan dari 197 juta jiwa di tahun 2020 menjadi 224 juta jiwa di tahun 2024. Artinya, semakin banyak masyarakat Indonesia yang sadar akan pentingnya perlindungan kesehatan.
Tidak hanya jumlah peserta yang bertambah, penerimaan iuran juga mengalami kenaikan yang menggembirakan. Pada tahun 2023, BPJS Kesehatan berhasil mengumpulkan Rp149 triliun, dan angka ini meningkat menjadi Rp164 triliun di tahun 2024. Peningkatan ini menunjukkan bahwa program JKN semakin diminati dan dipercaya oleh masyarakat.
Menurut Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, peningkatan ini mencerminkan jangkauan layanan JKN yang semakin luas dan partisipasi masyarakat yang semakin tinggi. "Kami terus berupaya untuk menjaga keberlanjutan program ini dan meningkatkan kualitas pelayanan," ujarnya dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (7/5/2025).
David juga menjelaskan bahwa sebagian besar peserta JKN yang berstatus non-aktif saat ini sedang dalam proses mutasi atau berstatus non-aktif tanpa tunggakan iuran. "Misalnya, peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial karena dianggap sudah mampu, atau peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Bukan Pekerja (BP) Pemda yang dinonaktifkan oleh pemerintah daerah," jelasnya.
Lebih lanjut, David memaparkan beberapa kategori peserta non-aktif lainnya, seperti peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Swasta yang terkena PHK tanpa manfaat jaminan, anak PPU yang sudah berusia 25 tahun atau lebih, pasangan yang bercerai, WNI yang tinggal di luar negeri, serta peserta PBPU/BP mandiri dengan manfaat tertentu kelas III yang iurannya dibayar oleh Pemda.
Peningkatan keaktifan peserta ini, lanjut David, tidak lepas dari peran aktif dan dukungan pemerintah daerah yang berkomitmen mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di wilayahnya masing-masing. Saat ini, tercatat 27 provinsi dan 409 kabupaten/kota telah mencapai status UHC. "Saya ingin menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setulusnya kepada Bapak/Ibu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atas kontribusi dan dedikasinya," ungkapnya.
Kolektibilitas Iuran Meningkat Pesat
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro, menambahkan bahwa peningkatan tingkat keaktifan peserta juga berdampak positif pada tingkat kolektibilitas iuran Program JKN, yang mencapai 99,11%. Ini adalah pencapaian yang luar biasa!
"BPJS Kesehatan menyediakan program keringanan bagi peserta PBPU untuk melunasi tunggakan iuran melalui mekanisme pembayaran bertahap atau mencicil sesuai kemampuan finansialnya. Harapannya, status kepesertaan mereka bisa aktif kembali dan mereka dapat mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan," jelas Arief.
Program New REHAB 2.0, kata Arief, dapat dimanfaatkan oleh peserta PBPU dan BP yang memiliki tunggakan 4-24 bulan, dengan maksimal periode angsuran 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan yang tertunggak.
Arief juga menjelaskan bahwa peserta mandiri (PBPU) yang masih memiliki tunggakan iuran tetapi saat ini terdaftar aktif sebagai peserta segmen lain (misalnya, Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI)), juga dapat mengikuti Program New REHAB 2.0. "Tunggakan iuran yang dicicil pun lebih fleksibel, minimal satu bulan iuran (atau Rp35.000 untuk kelas 3) serta maksimal cicilan sampai 36 kali," tambahnya.
Langkah Strategis untuk Masa Depan
Arief menekankan bahwa tantangan ke depan tetap besar, terutama dalam menjaga keseimbangan antara cakupan peserta, kepatuhan pembayaran iuran, dan mutu layanan yang diberikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, ia mendorong adanya langkah-langkah strategis untuk meningkatkan keaktifan peserta.
"Ke depan, diperlukan langkah-langkah strategis untuk semakin mendorong keaktifan peserta, terutama bagi mereka yang menghadapi tantangan dalam mencicil iuran," ujarnya.
Arief mengusulkan penyempurnaan regulasi dengan menyesuaikan kewajiban pelunasan tunggakan dari 24 bulan menjadi 12 bulan. "Dengan begitu, beban peserta akan lebih ringan dan proses pengaktifan kembali kepesertaan dapat berlangsung lebih cepat dan mudah," pungkasnya.
BPJS Kesehatan adalah investasi penting untuk masa depan kesehatan Anda. Agar Anda bisa mendapatkan manfaat maksimal, ikuti tips berikut ini:
1. Selalu Bayar Iuran Tepat Waktu - Ini adalah kunci utama agar BPJS Kesehatan Anda tetap aktif. Jangan sampai telat membayar, ya! Anda bisa memanfaatkan fitur autodebet untuk memastikan pembayaran selalu tepat waktu.
Misalnya, atur autodebet dari rekening bank Anda setiap tanggal tertentu. Dengan begitu, Anda tidak perlu khawatir lagi lupa membayar iuran.
2. Manfaatkan Program REHAB Jika Memiliki Tunggakan - Jika Anda memiliki tunggakan iuran, jangan panik! Manfaatkan program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan.
Anda bisa mencicil tunggakan iuran sesuai dengan kemampuan finansial Anda. Misalnya, jika Anda memiliki tunggakan 6 bulan, Anda bisa mencicilnya selama 3 bulan.
3. Pahami Hak dan Kewajiban Anda Sebagai Peserta - Setiap peserta BPJS Kesehatan memiliki hak dan kewajiban yang perlu dipahami. Dengan memahami hak dan kewajiban Anda, Anda bisa mendapatkan pelayanan yang optimal.
Misalnya, Anda berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Namun, Anda juga berkewajiban untuk mengikuti prosedur yang berlaku.
4. Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang Tepat - FKTP adalah gerbang pertama Anda dalam mengakses layanan kesehatan BPJS Kesehatan. Pilihlah FKTP yang lokasinya dekat dengan rumah Anda dan memiliki pelayanan yang baik.
Misalnya, Anda bisa memilih puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang lokasinya paling strategis untuk Anda.
5. Gunakan Aplikasi Mobile JKN - Aplikasi Mobile JKN memudahkan Anda untuk mengakses berbagai layanan BPJS Kesehatan, seperti cek status kepesertaan, bayar iuran, dan mencari informasi fasilitas kesehatan.
Dengan aplikasi ini, semua informasi penting tentang BPJS Kesehatan ada di genggaman Anda!
Apa yang harus saya lakukan jika kartu BPJS Kesehatan saya hilang, Bu Ratna?
Menurut Bapak Iqbal, Kepala Humas BPJS Kesehatan, "Jika kartu BPJS Kesehatan Anda hilang, segera laporkan ke kantor BPJS Kesehatan terdekat atau cetak kartu digital melalui aplikasi Mobile JKN. Kartu digital memiliki fungsi yang sama dengan kartu fisik."
Bagaimana cara saya mengubah kelas BPJS Kesehatan saya, Pak Budi?
Ibu Dr. Maya, seorang analis kebijakan kesehatan, menjelaskan, "Perubahan kelas BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Perlu diingat, perubahan hanya bisa dilakukan setelah minimal satu tahun menjadi peserta di kelas sebelumnya."
Apakah BPJS Kesehatan menanggung biaya operasi lasik mata, Mbak Sinta?
Menurut Dr. Andi, seorang dokter spesialis mata, "BPJS Kesehatan umumnya tidak menanggung biaya operasi lasik mata, karena prosedur ini termasuk dalam kategori kosmetik. Namun, ada pengecualian jika lasik diperlukan karena indikasi medis tertentu."
Bagaimana cara mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan, Mas Arya?
Bapak Surya, seorang petugas pendaftaran BPJS Kesehatan, mengatakan, "Bayi baru lahir wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan maksimal 60 hari sejak kelahiran. Pendaftarannya bisa dilakukan secara online melalui website BPJS Kesehatan atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Keluarga dan akta kelahiran bayi."
Apakah BPJS Kesehatan bisa digunakan di luar kota, Ibu Dewi?
Menurut Ibu Rina, seorang konsultan kesehatan, "BPJS Kesehatan bisa digunakan di luar kota. Dalam kondisi darurat, Anda bisa langsung mendatangi fasilitas kesehatan terdekat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun, untuk pelayanan non-darurat, sebaiknya minta surat rujukan dari FKTP asal Anda."
Bagaimana jika saya lupa membawa kartu BPJS Kesehatan saat berobat, Pak Herman?
Dr. Tania, seorang dokter umum, menyarankan, "Jika Anda lupa membawa kartu BPJS Kesehatan, Anda bisa menunjukkan identitas lain seperti KTP atau Kartu Keluarga. Selain itu, Anda juga bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk menunjukkan kartu digital Anda."