Temukan KPK Digugat, Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut Dihentikan? Usut Tuntas Sekarang

Kamis, 15 Mei 2025 oleh aisyah

Temukan KPK Digugat, Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut Dihentikan? Usut Tuntas Sekarang

KPK Digugat Terkait Dugaan Penghentian Kasus Korupsi Haji yang Menjerat Eks Menag Yaqut

Polemik dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun lalu kembali mencuat. Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki) resmi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini dilayangkan sebagai bentuk protes atas dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi yang diduga melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Menurut Marselinus Edwin Hardhian, Ketua Umum Arruki, laporan dugaan korupsi ini sebenarnya sudah diajukan sejak Agustus 2024 oleh Jaringan Perempuan Indonesia (JPI). Namun, hingga Mei 2025, KPK dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tersebut. "Kami merasa kecewa karena laporan yang kami sampaikan belum mendapatkan respons yang memadai dari KPK," ujar Marselinus dalam keterangannya, Rabu (14/5/2025).

Marselinus menjelaskan bahwa laporan tersebut berisi dugaan penyimpangan serius, termasuk praktik pungutan biaya haji yang tidak sesuai ketentuan serta pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus secara sepihak. Ia juga menyinggung temuan Panitia Khusus Angket DPR yang mengindikasikan adanya praktik korupsi dalam penyelenggaraan haji tahun 2024. Pelaksanaan ibadah haji tahun lalu memang menuai banyak kritikan, bahkan disebut sebagai yang "terburuk sepanjang sejarah."

Banyak jemaah yang dilaporkan mengalami kesulitan, mulai dari masalah tenda, makanan, kamar hotel, hingga laporan mengenai jemaah yang meninggal dunia akibat buruknya penyelenggaraan haji. "Tragisnya, ada juga calon jemaah yang gagal berangkat ke Tanah Suci akibat praktik korupsi dalam kuota haji ini," imbuh Marselinus. Menurutnya, setidaknya sudah ada lima laporan yang masuk ke KPK terkait dugaan pelanggaran oleh Menteri Agama, namun belum ada penanganan yang transparan.

Arruki menilai bahwa lambannya tindak lanjut yang dilakukan KPK dapat dikategorikan sebagai bentuk penghentian penyidikan secara diam-diam atau materiil, yang dianggap tidak sah secara hukum. "Kami menduga bahwa KPK secara diam-diam menghentikan penyidikan kasus ini, dan tindakan ini jelas tidak sah dan melawan hukum," tegasnya.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara praperadilan ini telah terdaftar dengan nomor 59/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sidang perdana praperadilan melawan KPK dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 20 Mei 2025.

Penyelenggaraan ibadah haji adalah amanah besar yang harus dikelola dengan transparan dan akuntabel. Korupsi dalam penyelenggaraan haji tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menyakiti hati para calon jemaah haji yang telah lama menabung dan mempersiapkan diri. Berikut adalah beberapa tips yang bisa kita lakukan sebagai masyarakat untuk ikut mengawasi penyelenggaraan ibadah haji agar terhindar dari praktik korupsi:

1. Cari Tahu Informasi Biaya Haji Secara Detail - Jangan ragu untuk mencari informasi detail mengenai komponen biaya haji. Pemerintah biasanya mengumumkan rincian biaya ini secara transparan. Jika ada biaya yang tidak jelas atau mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang.

Contohnya, jika Anda menemukan adanya perbedaan biaya yang signifikan antara yang diumumkan pemerintah dengan yang ditagihkan oleh travel haji, ini bisa menjadi indikasi adanya praktik mark-up.

2. Pantau Kualitas Pelayanan yang Diberikan - Perhatikan kualitas pelayanan yang diberikan kepada jemaah haji, mulai dari akomodasi, transportasi, hingga konsumsi. Jika ada pelayanan yang tidak sesuai standar atau mengecewakan, jangan ragu untuk melaporkannya.

Misalnya, jika Anda melihat kondisi tenda di Arafah yang tidak layak atau makanan yang tidak higienis, laporkan hal ini kepada petugas haji atau Kementerian Agama.

3. Perhatikan Proses Seleksi dan Pemberangkatan Jemaah Haji - Pastikan proses seleksi dan pemberangkatan jemaah haji dilakukan secara transparan dan adil. Hindari praktik-praktik yang bisa memanipulasi kuota haji.

Contohnya, jika Anda mengetahui adanya praktik "jalur belakang" atau suap untuk mendapatkan kuota haji, segera laporkan kepada pihak berwenang.

4. Manfaatkan Media Sosial untuk Melaporkan Dugaan Kecurangan - Media sosial bisa menjadi sarana efektif untuk melaporkan dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan haji. Gunakan hashtag yang relevan dan tag akun-akun yang berwenang.

Misalnya, Anda bisa menggunakan hashtag #HajiBersih atau #AwasiHaji untuk melaporkan dugaan kecurangan yang Anda temukan.

5. Ikut Serta dalam Forum Diskusi dan Sosialisasi - Ikut serta dalam forum diskusi dan sosialisasi mengenai penyelenggaraan haji. Ini adalah kesempatan untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berbagi pengalaman dengan jemaah haji lainnya.

Anda bisa bergabung dengan grup-grup diskusi online atau menghadiri acara sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama atau organisasi masyarakat sipil.

6. Laporkan ke Pihak Berwajib Jika Menemukan Indikasi Korupsi - Jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika Anda menemukan indikasi korupsi dalam penyelenggaraan haji. Laporan Anda bisa menjadi kunci untuk mengungkap praktik korupsi yang lebih besar.

Anda bisa melaporkan dugaan korupsi kepada KPK, kepolisian, atau kejaksaan.

Mengapa Ibu Siti Aminah merasa penting untuk melaporkan dugaan korupsi haji ke KPK?

Menurut Dr. Mahfud MD, Pakar Hukum Tata Negara, "Laporan dugaan korupsi haji sangat penting karena menyangkut hak-hak jemaah dan kepercayaan publik. Korupsi dalam penyelenggaraan haji adalah pengkhianatan terhadap amanah dan harus ditindak tegas."

Apa pendapat Bapak Budi Santoso tentang lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi haji oleh KPK?

Menurut Taufiqurrohman Ruki, Mantan Ketua KPK, "Keterlambatan penanganan kasus korupsi dapat menimbulkan kesan bahwa KPK tidak serius dalam memberantas korupsi. KPK harus segera mempercepat proses penyidikan dan menindak tegas pelaku korupsi tanpa pandang bulu."

Bagaimana pandangan Ibu Ratna Dewi tentang dampak korupsi haji terhadap calon jemaah haji?

Menurut Anggito Abimanyu, Ekonom, "Korupsi haji sangat merugikan calon jemaah, karena biaya yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan justru dikorupsi. Hal ini menyebabkan pelayanan haji menjadi buruk dan mengecewakan."

Apa saran Bapak Joko Susilo agar kasus dugaan korupsi haji tidak terulang di masa depan?

Menurut Lukman Hakim Saifuddin, Mantan Menteri Agama, "Pencegahan korupsi haji membutuhkan sistem pengawasan yang ketat dan transparan. Pemerintah harus melibatkan masyarakat sipil dan media dalam mengawasi penyelenggaraan haji agar tidak ada celah untuk korupsi."

Apa harapan Ibu Ani Mardiah terhadap penanganan kasus dugaan korupsi haji ini?

Menurut Busyro Muqoddas, Mantan Pimpinan KPK, "Saya berharap KPK dapat bertindak profesional dan independen dalam menangani kasus ini. Jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun yang dapat menghambat proses hukum. Kebenaran harus ditegakkan, dan keadilan harus diwujudkan bagi seluruh jemaah haji Indonesia."