Temukan Kominfo Bekukan Izin Platform Kripto Bola Mata Milik Sam Altman yang Kontroversial karena Alasan Keamanan
Selasa, 6 Mei 2025 oleh aisyah
Kominfo Bekukan Worldcoin Milik Pencipta ChatGPT, Sam Altman! Ada Apa?
Worldcoin dan WorldID, dua layanan besutan Sam Altman, pencipta ChatGPT yang lagi naik daun, tiba-tiba dibekukan izinnya oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pembekuan TDPSE (Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik) ini dilakukan menyusul laporan aktivitas mencurigakan seputar kedua layanan tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menjelaskan pihaknya akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik. Ternyata, PT. Terang Bulan Abadi, yang menjalankan operasional layanan, belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE – sebuah kewajiban yang diatur dalam perundang-undangan. Sementara itu, Worldcoin sendiri menggunakan TDPSE milik PT. Sandina Abadi Nusantara.
"Pembekuan ini langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko," ujar Alexander dalam keterangan resminya, Minggu (4/5/2025). Ia menambahkan, PT. Terang Bulan Abadi akan segera dipanggil untuk memberikan klarifikasi resmi.
Sebagai informasi, pendaftaran dan tanggung jawab operasional layanan digital diatur dalam PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. "Mengabaikan kewajiban pendaftaran dan memakai identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital adalah pelanggaran serius," tegas Alexander.
Worldcoin memang menuai kontroversi. Layanan ini diklaim tidak menyimpan data pribadi pengguna secara langsung, melainkan menggunakan data iris mata yang disimpan di blockchain. Namun, praktik inilah yang justru menimbulkan pertanyaan dan memicu penyelidikan di beberapa negara, termasuk Perancis, Inggris, Korea Selatan, dan Chile. Bahkan, kabarnya Worldcoin dilarang di hampir seluruh dunia, kecuali Kenya. Argentina juga telah menjatuhkan denda sebesar US$200 ribu kepada Worldcoin karena dianggap menerapkan syarat dan ketentuan yang berlebihan.
Berikut beberapa tips untuk tetap aman saat menggunakan layanan kripto, terutama yang baru dan belum familiar:
1. Riset Dulu Sebelum Ikut - Jangan terburu-buru mendaftar ke platform kripto baru. Luangkan waktu untuk mencari informasi tentang perusahaan, teknologi, dan reputasinya. Misalnya, cari tahu siapa pendirinya, sudah berapa lama beroperasi, dan bagaimana ulasan dari pengguna lain.
2. Pahami Risikonya - Investasi kripto sangat fluktuatif. Pastikan Anda memahami potensi keuntungan dan kerugiannya sebelum menginvestasikan uang Anda. Jangan pernah berinvestasi lebih dari yang Anda mampu kehilangan.
3. Periksa Legalitasnya - Pastikan platform kripto yang Anda gunakan terdaftar dan legal di negara Anda. Ini penting untuk melindungi Anda dari penipuan dan masalah hukum di kemudian hari.
4. Jaga Keamanan Data Anda - Gunakan kata sandi yang kuat dan aktifkan otentikasi dua faktor untuk melindungi akun Anda. Jangan pernah membagikan informasi pribadi Anda kepada siapa pun.
5. Waspadai Skema Ponzi - Hati-hati dengan janji keuntungan yang terlalu tinggi atau tidak masuk akal. Jika terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, kemungkinan besar itu adalah penipuan.
6. Konsultasikan dengan Ahli - Jika Anda ragu atau tidak yakin, konsultasikan dengan ahli keuangan atau pakar kripto sebelum mengambil keputusan investasi.
Apa implikasi pembekuan Worldcoin bagi pengguna di Indonesia, Bu Sri Mulyani?
(Sri Mulyani, Menteri Keuangan): Pembekuan ini tentu akan membatasi akses pengguna di Indonesia terhadap Worldcoin. Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa investasi kripto memiliki risiko tinggi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian dan memastikan semua platform kripto beroperasi sesuai aturan.
Bagaimana cara memastikan platform kripto yang saya gunakan legal, Pak Johnny G. Plate?
(Johnny G. Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika): Pastikan platform tersebut terdaftar di Bappebti dan memiliki izin dari Kominfo. Informasi ini biasanya tersedia di situs web platform atau bisa dicek langsung ke Bappebti dan Kominfo.
Apakah data iris mata saya aman jika digunakan di platform kripto seperti Worldcoin, Pak Bambang Brodjonegoro?
(Bambang Brodjonegoro, Menteri Riset dan Teknologi/Kepala BRIN): Keamanan data biometrik, termasuk iris mata, menjadi perhatian utama. Penting untuk meneliti bagaimana platform tersebut menyimpan dan mengamankan data Anda. Pastikan mereka memiliki protokol keamanan yang ketat dan transparan.
Apa saran Ibu Rosan Roeslani untuk masyarakat yang tertarik berinvestasi di kripto?
(Rosan Roeslani, Ketua Kadin Indonesia): Pelajari dulu seluk-beluk investasi kripto sebelum terjun. Pahami risikonya, dan jangan mudah tergiur iming-iming keuntungan besar. Investasikan hanya dana yang Anda siap kehilangan.
Bagaimana regulasi kripto di Indonesia saat ini, Pak Perry Warjiyo?
(Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia): Bank Indonesia melarang penggunaan kripto sebagai alat pembayaran. Namun, kripto sebagai komoditas digital aset sedang dalam proses pengaturan oleh Bappebti.
Apa yang harus saya lakukan jika merasa menjadi korban penipuan kripto, Pak Tito Karnavian?
(Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri): Segera laporkan ke pihak berwajib, dalam hal ini Kepolisian. Kumpulkan bukti-bukti yang Anda miliki, seperti riwayat transaksi, komunikasi dengan pelaku, dan sebagainya. Jangan ragu untuk meminta bantuan hukum jika diperlukan.