Temukan Info Terbaru Iuran BPJS Kesehatan, Kelas 1,2,3 Mulai Berlaku 15 Mei 2025 agar tidak kaget nantinya
Jumat, 16 Mei 2025 oleh aisyah
BPJS Kesehatan: Kelas 1, 2, 3 Tinggal Kenangan, Iuran Terbaru Berlaku 15 Mei 2025
Ada kabar penting buat kamu peserta BPJS Kesehatan! Mulai Juli 2025, sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini tentu memengaruhi skema iuran BPJS Kesehatan yang selama ini kita kenal. Jadi, bagaimana detail perubahannya dan berapa iuran yang harus kita bayar nantinya? Yuk, simak penjelasannya!
Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Jadi Landasan Perubahan
Perubahan sistem iuran ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini menjadi dasar hukum bagi penerapan KRIS yang akan mengubah wajah layanan BPJS Kesehatan.
Besaran Iuran Masih Menunggu Ketetapan Presiden
Meski Perpres 59/2024 sudah terbit, besaran iuran terbaru belum ditetapkan. Pasal 103B Ayat (8) Perpres tersebut memberikan tenggat waktu kepada Presiden Jokowi hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan yang baru. Jadi, untuk saat ini, kita masih menggunakan aturan iuran yang lama.
Iuran Saat Ini Masih Mengacu pada Perpres 63/2022
Selama masa transisi menuju KRIS, iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti aturan yang berlaku saat ini, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Skema perhitungannya cukup beragam, tergantung pada jenis kepesertaanmu:
- Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iurannya dibayarkan langsung oleh pemerintah.
- Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan (PNS, TNI, Polri, dll.): Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan rincian 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
- Pekerja Penerima Upah (PPU) di BUMN, BUMD, dan Swasta: Sama seperti PPU di lembaga pemerintahan, iuran 5% dari gaji per bulan (4% pemberi kerja, 1% peserta).
- Keluarga Tambahan PPU (anak keempat dst., ayah, ibu, mertua): Iuran 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh pekerja.
- Kerabat Lain PPU, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja: Ada perhitungan khusus:
- Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan. (Dulu ada subsidi pemerintah di tahun 2020-2021)
- Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
- Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
- Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga: Iuran 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayar oleh pemerintah.
Pembayaran Iuran dan Denda Keterlambatan
Ingat, pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Kabar baiknya, tidak ada denda keterlambatan pembayaran sejak 1 Juli 2016. Namun, denda akan dikenakan jika dalam 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali, kamu memerlukan pelayanan rawat inap.
Besaran Denda Pelayanan Rawat Inap
Denda pelayanan rawat inap adalah 5% dari biaya diagnosa awal, dikalikan jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan). Besaran denda maksimal adalah Rp 30.000.000. Untuk peserta PPU, denda ini ditanggung oleh pemberi kerja.
Dengan perubahan sistem BPJS Kesehatan yang semakin dekat, ada beberapa langkah yang bisa kamu lakukan agar tetap optimal dalam memanfaatkan layanan ini. Yuk, simak tips berikut:
1. Pastikan Kepesertaan BPJS Kesehatanmu Aktif - Jangan sampai lupa membayar iuran setiap bulan sebelum tanggal 10. Kamu bisa memanfaatkan fitur autodebet dari bank atau aplikasi dompet digital untuk mempermudah pembayaran. Contohnya, atur autodebet dari rekening BCA atau GoPay kamu setiap tanggal 5.
Ini penting agar kamu tidak terkena denda jika sewaktu-waktu membutuhkan layanan rawat inap.
2. Pantau Informasi Terbaru tentang KRIS - Pemerintah akan terus memberikan informasi terkait implementasi KRIS. Ikuti berita dari sumber-sumber terpercaya seperti situs resmi BPJS Kesehatan atau media massa nasional. Jangan sampai ketinggalan informasi penting seperti besaran iuran baru atau perubahan fasilitas layanan.
Dengan begitu, kamu bisa mempersiapkan diri dengan baik menghadapi perubahan ini.
3. Manfaatkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) - Sebelum langsung ke rumah sakit, sebaiknya manfaatkan dulu layanan di FKTP seperti puskesmas atau klinik yang terdaftar di BPJS Kesehatanmu. Dokter di FKTP akan memberikan penanganan awal dan merujukmu ke rumah sakit jika memang diperlukan.
Ini bisa menghemat waktu dan biaya, serta mengurangi antrean di rumah sakit.
4. Pelajari Hak dan Kewajibanmu Sebagai Peserta BPJS Kesehatan - Ketahui apa saja yang menjadi hakmu sebagai peserta, seperti jenis layanan yang ditanggung, prosedur klaim, dan hak untuk mendapatkan informasi yang jelas. Selain itu, pahami juga kewajibanmu, seperti membayar iuran tepat waktu dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Dengan memahami hak dan kewajibanmu, kamu bisa memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan dengan lebih optimal.
5. Siapkan Dokumen Penting - Saat akan berobat, pastikan kamu membawa kartu BPJS Kesehatan, KTP, dan surat rujukan dari FKTP (jika ada). Simpan dokumen-dokumen ini di tempat yang aman dan mudah dijangkau. Jika kamu menggunakan aplikasi Mobile JKN, pastikan aplikasinya sudah terbarui.
Dengan dokumen yang lengkap, proses pendaftaran dan pelayanan akan berjalan lebih lancar.
"Pak Jokowi kan sudah mau selesai jabatannya, apa benar KRIS dan iuran BPJS Kesehatan yang baru tetap berlaku setelah beliau tidak menjabat, ya?" - Tanya Bambang
Menurut Ibu Nila Moeloek, mantan Menteri Kesehatan RI, "Peraturan yang sudah ditetapkan secara sah oleh pemerintah, termasuk Perpres tentang KRIS, akan tetap berlaku meskipun terjadi pergantian kepemimpinan. Tentu saja, pemerintah yang baru memiliki hak untuk melakukan evaluasi dan penyesuaian jika diperlukan, namun secara prinsip, peraturan yang sudah ada akan tetap menjadi acuan."
"Saya dengar KRIS ini katanya membuat semua peserta BPJS Kesehatan jadi kelas standar. Apa benar fasilitasnya akan sama semua, ya, dan apakah akan lebih baik dari kelas 3 yang sekarang?" - Tanya Siti
Dijelaskan oleh Prof. Hasbullah Thabrany, pakar kebijakan kesehatan dari Universitas Indonesia, "Tujuan KRIS adalah untuk meningkatkan kualitas dan standar pelayanan rawat inap bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Fasilitasnya akan disesuaikan dengan standar yang ditetapkan, sehingga diharapkan tidak ada lagi perbedaan signifikan antar kelas. Ini diharapkan akan lebih baik dari kondisi kelas 3 saat ini, terutama dalam hal kenyamanan dan privasi pasien."
"Saya ini pekerja lepas dan bayar BPJS Kesehatan sendiri. Kira-kira iuran saya nanti naik banyak tidak ya setelah KRIS berlaku?" - Tanya Anton
Menurut Bapak Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, "Kami sedang melakukan kajian yang mendalam untuk menentukan besaran iuran yang paling adil dan terjangkau bagi seluruh peserta, termasuk pekerja bukan penerima upah seperti Anda. Kami akan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kemampuan ekonomi masyarakat dan keberlangsungan program JKN. Pastinya, kami akan berusaha semaksimal mungkin agar kenaikan iuran (jika ada) tidak memberatkan peserta."
"Saya sering telat bayar BPJS Kesehatan karena lupa. Kalau nanti KRIS sudah berlaku, dendanya bagaimana ya? Apakah masih sama?" - Tanya Rina
Dijelaskan oleh Dr. Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri Kesehatan RI, "Ketentuan mengenai denda keterlambatan pembayaran iuran sedang dalam proses evaluasi. Kami akan mempertimbangkan berbagai opsi, termasuk menghapus denda atau menerapkan mekanisme yang lebih fleksibel. Tujuannya adalah untuk mendorong kepatuhan peserta dalam membayar iuran tanpa memberatkan mereka. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan segera setelah ada keputusan final."