Temukan Fakta Terbaru, Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Melonjak, Sentuh Angka 15 Juta Orang, Bikin Gelisah Masyarakat

Rabu, 7 Mei 2025 oleh aisyah

Temukan Fakta Terbaru, Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Melonjak, Sentuh Angka 15 Juta Orang, Bikin Gelisah Masyarakat

Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Makin Mengkhawatirkan, 15 Juta Orang Terancam Nonaktif!

Jumlah peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran terus meningkat dan menjadi perhatian serius. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kunta Wibawa Dasa Nugraha, mengungkapkan bahwa hingga Maret 2025, terdapat lonjakan drastis pada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berstatus nonaktif, mencapai angka 56,8 juta orang.

Kondisi ini jauh berbeda dibandingkan tahun 2019, di mana jumlah peserta nonaktif "hanya" 20,2 juta orang. Kunta menyampaikan informasi ini dalam rapat panitia kerja Kesehatan nasional bersama Komisi IX DPR RI. "Peningkatan yang sangat signifikan ini, dari 20,2 juta menjadi 56,8 juta, seharusnya menjadi perhatian kita bersama," tegasnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Perlu dicatat, tidak semua peserta nonaktif ini otomatis menunggak iuran. Data menunjukkan bahwa dari 56,8 juta peserta nonaktif, 15,3 juta di antaranya memang belum membayar iuran. Sementara itu, sisanya, yaitu 41,5 juta peserta, berstatus nonaktif karena mutasi.

Lantas, apa itu peserta nonaktif mutasi? Kunta menjelaskan bahwa ini adalah peserta yang kepesertaannya dinonaktifkan karena perubahan status. "Mutasi bisa terjadi karena berbagai alasan. Contohnya, peserta yang awalnya terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI), kemudian sudah berkeluarga dan bekerja, atau sebaliknya, yang tadinya tidak bekerja kemudian mendapatkan pekerjaan di sektor formal," jelasnya.

Dampak dari tunggakan iuran ini juga terlihat dari total piutang iuran peserta JKN yang membengkak. Hingga Maret 2025, total piutang mencapai Rp 29 triliun, naik signifikan dibandingkan tahun 2019 yang sebesar Rp 12,2 triliun.

"Jika ada peserta yang tidak aktif, otomatis mereka tidak membayar iuran. Kenaikan piutangnya juga cukup signifikan dari 2019 hingga 2025. Awal 2019 sekitar Rp 12,2 triliun, dan di 2025 mendekati Rp 29 triliun," imbuhnya.

Di sisi lain, jumlah kepesertaan JKN secara keseluruhan mengalami peningkatan. Pada tahun 2019, sekitar 83,6% penduduk Indonesia sudah terdaftar dalam program JKN. Angka ini meningkat menjadi 98,3% pada Maret 2025. Namun, peningkatan jumlah peserta aktif hanya sebesar 3,6%.

"Dari 83,6% penduduk Indonesia yang sudah masuk JKN di tahun 2019, saat ini, Maret 2025, angkanya sekitar 98,3%. Tapi kalau kita lihat yang aktif, kenaikannya tidak terlalu tinggi. Hanya sekitar 3,6%. Jadi 76,1% (peserta aktif) di tahun 2019, dan hingga Maret 2025 baru 79,7%," pungkasnya.

Hai, Sahabat Sehat! Jangan sampai status BPJS Kesehatan-mu nonaktif karena lupa bayar iuran, ya. Biar kamu tetap terlindungi dan bisa mengakses layanan kesehatan dengan tenang, yuk ikuti tips berikut ini:

1. Aktifkan Pembayaran Autodebet - Cara paling mudah adalah dengan mengaktifkan fitur autodebet di rekening bank atau dompet digitalmu. Jadi, iuran akan otomatis terpotong setiap bulannya tanpa perlu repot mengingat tanggal jatuh tempo.

Contohnya, kamu bisa mendaftarkan kartu debit Mandiri atau GoPay-mu untuk pembayaran autodebet BPJS Kesehatan.

2. Setel Pengingat di Ponsel - Manfaatkan fitur kalender atau aplikasi pengingat di ponselmu. Buat pengingat bulanan beberapa hari sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran iuran.

Misalnya, setel pengingat seminggu sebelum tanggal 10 setiap bulan (jika tanggal jatuh tempomu tanggal 10) dengan pesan "Bayar Iuran BPJS Kesehatan!".

3. Manfaatkan Aplikasi Mobile JKN - Aplikasi Mobile JKN memberikan kemudahan untuk melihat status kepesertaan, tagihan iuran, dan melakukan pembayaran secara online. Rutin cek aplikasi ini untuk memastikan tidak ada tunggakan.

Kamu bisa langsung membayar iuran melalui aplikasi Mobile JKN dengan berbagai metode pembayaran yang tersedia.

4. Bayar Iuran Jangka Panjang - Jika memungkinkan, bayar iuran BPJS Kesehatan untuk beberapa bulan sekaligus. Dengan begitu, kamu tidak perlu khawatir lupa membayar setiap bulan.

Kamu bisa membayar iuran untuk 3 bulan, 6 bulan, atau bahkan 12 bulan sekaligus melalui kanal pembayaran yang tersedia.

5. Pahami Ketentuan Mutasi Kepesertaan - Jika kamu mengalami perubahan status (misalnya, dari PBI menjadi pekerja formal), segera urus perubahan data kepesertaanmu agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

Laporkan perubahan data kepesertaan ke kantor BPJS Kesehatan terdekat atau melalui aplikasi Mobile JKN.

6. Cek Status Kepesertaan Secara Berkala - Jangan lupa untuk secara rutin mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatanmu. Hal ini penting untuk memastikan statusmu tetap aktif dan tidak ada masalah dengan pembayaran iuran.

Pengecekan bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, website BPJS Kesehatan, atau menghubungi call center BPJS Kesehatan.

Mengapa jumlah peserta BPJS Kesehatan nonaktif bisa melonjak drastis, menurut Bapak Budi Santoso?

Menurut Bapak Budi Santoso, seorang pengamat kebijakan publik, "Lonjakan peserta nonaktif BPJS Kesehatan ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar iuran secara rutin, kesulitan ekonomi yang dihadapi sebagian masyarakat, dan kurang optimalnya sosialisasi dari BPJS Kesehatan sendiri."

Apa saja dampak dari banyaknya peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran, menurut Ibu Ani Kusuma?

Menurut Ibu Ani Kusuma, seorang dokter dan aktivis kesehatan, "Dampak dari tunggakan iuran ini sangat luas. Selain mengganggu keberlangsungan program JKN, juga berpotensi menghambat akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya juga bisa terpengaruh karena keterlambatan pembayaran klaim."

Bagaimana cara mengatasi masalah tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini, menurut Bapak Joko Prasetyo?

Menurut Bapak Joko Prasetyo, seorang ahli ekonomi kesehatan, "Pemerintah dan BPJS Kesehatan perlu mengambil langkah-langkah strategis, seperti meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya JKN, memberikan keringanan atau subsidi iuran bagi masyarakat yang kurang mampu, dan meningkatkan efisiensi pengelolaan dana JKN."

Apa yang sebaiknya dilakukan jika saya mengalami kesulitan membayar iuran BPJS Kesehatan, menurut Ibu Rina Damayanti?

Menurut Ibu Rina Damayanti, seorang konsultan keuangan keluarga, "Jika Anda mengalami kesulitan membayar iuran BPJS Kesehatan, segera hubungi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mencari solusi. Anda bisa mengajukan keringanan atau program cicilan iuran jika memenuhi syarat. Jangan biarkan tunggakan menumpuk, karena akan semakin sulit untuk melunasinya."