Temukan Fakta Penting, Telat Bayar BPJS Kesehatan Bisa Didenda Hingga Rp 20 Juta, Ini Cara Menghindarinya sekarang juga!
Kamis, 8 Mei 2025 oleh aisyah
Waspada! Menunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Kena Denda, Lho! Hingga Rp 20 Juta!
Punya BPJS Kesehatan itu penting, tapi jangan sampai lupa bayar iuran bulanan ya! Soalnya, kalau sampai nunggak, bisa-bisa kena denda yang lumayan banget. Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro, mengingatkan bahwa ada sanksi yang menanti peserta yang lalai membayar iuran. Aturan ini tertuang jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 yang diperbarui dengan Perpres No 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
Sanksi Akibat Nunggak Iuran BPJS Kesehatan
Jadi, apa saja sih konsekuensinya kalau kita telat bayar iuran BPJS Kesehatan? Ini dia penjelasannya:
- Penjaminan Dinonaktifkan: Kalau kamu atau perusahaanmu nunggak iuran sampai 24 bulan, siap-siap ya penjaminan BPJS Kesehatanmu akan dinonaktifkan mulai bulan berikutnya. Ada jeda waktu sebulan setelah 24 bulan menunggak.
- Tanggung Jawab Pemberi Kerja: Buat para pemilik perusahaan, kalau kalian belum melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan karyawan, kalian wajib bertanggung jawab jika karyawan tersebut membutuhkan pelayanan kesehatan. Artinya, biaya rumah sakit karyawan yang status BPJS Kesehatannya tidak aktif karena tunggakan, menjadi tanggung jawab perusahaan.
- Status Kepesertaan Aktif Kembali: Kabar baiknya, status kepesertaanmu akan aktif lagi setelah kamu melunasi semua tunggakan (maksimal 24 bulan) dan membayar iuran bulan berjalan.
- Denda Jika Manfaatkan Rawat Inap: Nah, ini yang perlu dicatat. Jika setelah status kepesertaanmu aktif kembali, dan dalam waktu 45 hari kamu menggunakan layanan rawat inap tingkat lanjut, kamu wajib membayar denda ke BPJS Kesehatan.
Besaran Denda yang Harus Dibayar
Berapa sih besaran denda yang harus dibayar kalau telat bayar iuran dan kemudian menggunakan layanan rawat inap? Dendanya sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal di bulan tunggakan. Tapi, ada batasannya juga, yaitu jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp 20 juta. Denda ini dikecualikan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Jadi, jangan sampai lupa bayar iuran BPJS Kesehatan ya! Selain untuk kesehatan diri sendiri, juga untuk menghindari denda yang bisa bikin kantong bolong.
Supaya kamu terhindar dari denda BPJS Kesehatan dan tetap bisa menikmati fasilitas kesehatan dengan tenang, yuk simak beberapa tips berikut ini:
1. Pasang Pengingat Pembayaran - Jangan andalkan ingatan semata! Atur alarm atau pengingat di ponselmu setiap bulan untuk mengingatkanmu membayar iuran BPJS Kesehatan. Misalnya, set pengingat 2 hari sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran.
Ini akan membantu kamu menghindari kelupaan dan potensi denda.
2. Manfaatkan Fitur Autodebet - Daftarkan BPJS Kesehatanmu untuk pembayaran autodebet dari rekening bank. Jadi, setiap bulan iuran akan otomatis terbayar tanpa perlu kamu repot transfer manual.
Hampir semua bank menyediakan fasilitas ini.
3. Cek Status Kepesertaan Secara Berkala - Rajin-rajinlah mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatanmu melalui aplikasi Mobile JKN atau website BPJS Kesehatan.
Pastikan statusmu aktif dan tidak ada tunggakan. Jika ada masalah, segera hubungi BPJS Kesehatan untuk klarifikasi.
4. Prioritaskan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan - Anggap iuran BPJS Kesehatan sebagai salah satu kebutuhan pokok yang harus diprioritaskan. Sisihkan dana khusus untuk membayar iuran setiap bulan.
Jangan sampai dana ini terpakai untuk keperluan lain.
5. Pahami Ketentuan Denda dengan Baik - Pelajari dan pahami betul aturan mengenai denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Dengan memahami aturan ini, kamu akan lebih berhati-hati dan termotivasi untuk selalu membayar iuran tepat waktu.
Kalau Budi menunggak iuran BPJS Kesehatan selama 1 tahun, apakah status kepesertaannya langsung dinonaktifkan?
Menurut Ibu Nila Moeloek, mantan Menteri Kesehatan RI, status kepesertaan BPJS Kesehatan baru dinonaktifkan jika peserta menunggak iuran selama 24 bulan berturut-turut. Jadi, kalau Budi baru menunggak 1 tahun, statusnya masih aktif, tapi sebaiknya segera dilunasi ya!
Jika Siti sudah melunasi tunggakan BPJS Kesehatan, berapa lama status kepesertaannya aktif kembali?
Bapak Fachmi Idris, Direktur Utama BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa status kepesertaan akan aktif kembali setelah Siti melunasi seluruh tunggakan dan membayar iuran bulan berjalan. Proses aktivasi biasanya membutuhkan waktu beberapa hari kerja, jadi sebaiknya segera cek status kepesertaan setelah pelunasan.
Apakah Rina harus membayar denda jika langsung menggunakan layanan rawat jalan setelah mengaktifkan kembali BPJS Kesehatannya?
Menurut Bapak Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan periode sebelumnya, denda hanya berlaku jika Rina menggunakan layanan rawat inap tingkat lanjut dalam waktu 45 hari setelah kepesertaannya aktif kembali. Untuk rawat jalan, tidak dikenakan denda.
Anton adalah seorang pemilik usaha kecil. Jika karyawannya sakit dan BPJS Kesehatannya tidak aktif karena tunggakan, siapa yang bertanggung jawab atas biaya pengobatannya?
Ibu Shinta Kamdani, Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia, menegaskan bahwa jika BPJS Kesehatan karyawan Anton tidak aktif karena tunggakan yang belum dilunasi oleh perusahaan, maka Anton sebagai pemberi kerja wajib bertanggung jawab atas biaya pengobatan karyawan tersebut.
Jika Maya termasuk peserta PBI JK, apakah ia tetap bisa terkena denda jika telat membayar iuran?
Menurut Bapak Hadi Mulyono, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK, peserta PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) dibebaskan dari kewajiban membayar iuran dan tidak akan dikenakan denda keterlambatan. Iuran mereka ditanggung oleh pemerintah.
Berapa maksimal denda yang harus dibayar oleh Joko jika ia menggunakan layanan rawat inap setelah menunggak iuran BPJS Kesehatan selama lebih dari 12 bulan?
Dr. Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri Kesehatan RI, menjelaskan bahwa meskipun Joko menunggak lebih dari 12 bulan, besaran denda yang dikenakan tetap dihitung berdasarkan maksimal 12 bulan tunggakan. Selain itu, besaran denda maksimal yang harus dibayar adalah Rp 20 juta.