Temukan Daftar Lengkap Negara yang Menerima SIM Internasional Indonesia agar perjalanan makin mudah
Kamis, 8 Mei 2025 oleh aisyah
Negara Mana Saja yang Menerima SIM Internasional Indonesia? Cek Daftarnya di Sini!
Punya rencana road trip seru di luar negeri? Atau mungkin ada tugas dinas yang mengharuskanmu menyetir di negara lain? Nah, salah satu hal penting yang perlu kamu urus adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional. Kabar baiknya, SIM Internasional yang diterbitkan oleh Polri di Indonesia berlaku di banyak negara! Yuk, kita cari tahu negara mana saja yang mengakui SIM Internasional Indonesia.
Menurut informasi resmi dari Korlantas Polri, SIM Internasional Indonesia diakui di 92 negara. Negara-negara ini adalah pihak yang mematuhi, mengakui, menandatangani, mensukseskan, dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968 tentang Lalu Lintas Jalan. Jadi, SIM Internasional yang kamu miliki akan sah dan berlaku sesuai dengan Annexe 7 dalam konvensi tersebut.
Daftar Lengkap Negara Penerima SIM Internasional Indonesia
Meskipun ada 101 negara yang menandatangani Konvensi Wina, tidak semuanya meratifikasinya. Berikut adalah daftar negara yang telah menandatangani dan meratifikasi konvensi tersebut, sehingga SIM Internasional Indonesia berlaku di sana:
- Albania
- Andorra
- Armenia
- Austria
- Azerbaijan
- Bahamas
- Bahrain
- Belarusia
- Belgia
- Benin
- Bosnia dan Herzegovina
- Brasil
- Bulgaria
- Cabo Verde
- Republik Afrika Tengah
- Cote d'Ivoire
- Kroasia
- Kuba
- Republik Ceko
- Republik Demokratik Kongo
- Denmark
- Mesir
- El Salvador
- Estonia
- Ethiopia
- Finlandia
- Prancis
- Georgia
- Jerman
- Yunani
- Guyana
- Honduras
- Hungaria
- Indonesia
- Iran
- Iraq
- Israel
- Italia
- Kazakhstan
- Kenya
- Kuwait
- Kyrgyzstan
- Latvia
- Liberia
- Liechtenstein
- Lithuania
- Luxembourg
- Maldives
- Monaco
- Mongolia
- Montenegro
- Maroko
- Myanmar
- Belanda
- Niger
- Nigeria
- Makedonia Utara
- Norwegia
- Oman
- Pakistan
- Peru
- Filipina
- Polandia
- Portugal
- Qatar
- Moldova
- Rumania
- Rusia
- San Marino
- Arab Saudi
- Senegal
- Serbia
- Seychelles
- Slovakia
- Slovenia
- Afrika Selatan
- Palestina
- Swedia
- Swiss
- Tajikistan
- Thailand
- Tunisia
- Turki
- Turkmenistan
- Uganda
- Ukraina
- Uni Emirat Arab
- Inggris Raya dan Irlandia Utara
- Uruguay
- Uzbekistan
- Vietnam
- Zimbabwe
Berapa Biaya Pembuatan SIM Internasional?
Berdasarkan UU no.22 tahun 2009, Polri adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menerbitkan SIM Internasional di Indonesia. Biaya pembuatan SIM Internasional ini diatur dalam Peraturan Pemerintah no 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
- Penerbitan SIM Internasional: Rp 250.000 per penerbitan
- Perpanjangan SIM Internasional: Rp 225.000 per penerbitan
Perlu diingat, masa berlaku SIM Internasional berbeda dengan SIM biasa. SIM Internasional hanya berlaku selama tiga tahun, sedangkan SIM biasa berlaku selama lima tahun.
Syarat-Syarat Pembuatan SIM Internasional
Buat kamu yang berencana membuat SIM Internasional, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut ini:
- Foto diri terbaru (format JPG/JPEG, maksimal 500 KB). Pastikan foto memenuhi syarat: tampak 2 kancing kemeja, latar belakang putih, warna kemeja/hijab tidak putih, tidak menggunakan kontak lens/softlens, bukan foto hitam putih, dan tidak terlihat gigi.
- KTP
- KITAP (khusus WNA)
- Paspor yang masih berlaku
- SIM yang masih berlaku (sesuai golongan SIM Internasional yang diajukan)
- Tanda tangan di kertas putih dengan tinta hitam
- SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)
Semua dokumen persyaratan diunggah dengan format yang ditentukan. Pastikan semua persyaratan lengkap, ya! Jika tidak, pembuatan SIM Internasionalmu bisa dibatalkan.
Mau liburan ke luar negeri dan berencana menyetir sendiri? Tenang, mengurus SIM Internasional itu nggak ribet kok. Ikuti tips berikut ini supaya prosesnya lancar:
1. Siapkan Semua Dokumen dengan Lengkap - Pastikan semua dokumen seperti KTP, SIM asli, paspor, dan foto sudah siap sebelum kamu mulai proses pendaftaran. Kalau ada satu saja yang kurang, prosesnya bisa tertunda lho!
Misalnya, pastikan foto yang kamu gunakan sesuai dengan persyaratan, seperti latar belakang putih dan tampak 2 kancing kemeja.
2. Pastikan SIM Asli Masih Berlaku - SIM Internasional hanya bisa diterbitkan jika SIM aslimu masih berlaku. Jadi, cek dulu tanggal berlakunya, ya. Kalau sudah mau habis, segera perpanjang SIM aslimu sebelum mengurus SIM Internasional.
Jangan sampai pas sudah di luar negeri, SIM Internasionalmu malah nggak berlaku karena SIM aslinya sudah kedaluwarsa.
3. Lakukan Pendaftaran Secara Online - Untuk mempermudah proses, sebaiknya lakukan pendaftaran SIM Internasional secara online melalui website resmi Korlantas Polri. Ini akan menghemat waktu dan tenaga kamu.
Kamu bisa mengisi formulir dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan dari rumah.
4. Bayar Biaya Pembuatan/Perpanjangan Tepat Waktu - Setelah mendaftar, kamu akan diminta untuk membayar biaya pembuatan atau perpanjangan SIM Internasional. Pastikan kamu membayar tepat waktu agar prosesnya bisa segera dilanjutkan.
Biasanya, ada beberapa pilihan metode pembayaran yang bisa kamu pilih, seperti transfer bank atau melalui e-wallet.
5. Ambil SIM Internasional di Kantor Korlantas - Setelah semua proses selesai, kamu akan dihubungi untuk mengambil SIM Internasional di kantor Korlantas. Jangan lupa bawa bukti pembayaran dan identitas diri saat pengambilan.
Pastikan kamu datang sesuai jadwal yang ditentukan agar tidak perlu bolak-balik.
Apakah SIM Internasional Indonesia berlaku di Amerika Serikat, ya kata Budi?
Menurut Kak Seto Mulyadi, pakar perlindungan anak dan pemerhati masalah lalu lintas, sayangnya SIM Internasional Indonesia tidak berlaku di seluruh negara bagian Amerika Serikat. Sebaiknya, sebelum bepergian, Anda memeriksa peraturan lalu lintas di negara bagian yang akan Anda kunjungi. Beberapa negara bagian mungkin memerlukan SIM lokal atau izin mengemudi tambahan.
Jika saya WNA, apakah KITAS bisa digunakan sebagai pengganti KITAP saat membuat SIM Internasional, tanya Siti?
Dr. Tirta Mandira Hudhi, seorang dokter sekaligus influencer yang sering membahas isu sosial, menjelaskan bahwa untuk Warga Negara Asing (WNA), KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) adalah dokumen yang diperlukan saat membuat SIM Internasional. KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara) tidak bisa digunakan sebagai pengganti KITAP. Jadi, pastikan Anda memiliki KITAP yang masih berlaku ya, Siti!
Apakah foto yang menggunakan hijab diperbolehkan saat membuat SIM Internasional, menurut pendapat Joko?
Menurut Najwa Shihab, jurnalis dan pembawa acara terkenal, foto dengan hijab diperbolehkan asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti warna hijab tidak berwarna putih dan wajah terlihat jelas. Pastikan juga foto tersebut memenuhi standar yang ditetapkan oleh Korlantas Polri ya, Joko.
Apakah SIM Internasional bisa diperpanjang jika sudah kedaluwarsa, tanya Ani?
Menurut Komjen. Pol. (Purn.) Dr. H. Anton Bachrul Alam, mantan Wakapolri, SIM Internasional yang sudah kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang. Anda harus mengajukan pembuatan SIM Internasional baru dengan mengikuti semua prosedur yang berlaku. Jadi, pastikan untuk selalu memperpanjang SIM Internasional Anda sebelum masa berlakunya habis ya, Ani!
Apakah SIM C cukup untuk membuat SIM Internasional, menurut pendapat Anton?
Menurut Deddy Corbuzier, seorang presenter dan YouTuber, SIM C (untuk sepeda motor) tidak bisa langsung digunakan untuk membuat SIM Internasional yang berlaku untuk mobil. SIM Internasional yang diterbitkan harus sesuai dengan golongan SIM yang Anda miliki. Jika Anda ingin menyetir mobil di luar negeri, pastikan Anda memiliki SIM A dan membuat SIM Internasional yang sesuai ya, Anton!
Di mana saya bisa mengurus pembuatan SIM Internasional di Jakarta, tanya Rina?
Menurut Sandiaga Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Anda bisa mengurus pembuatan SIM Internasional di kantor Korlantas Polri yang berada di Jakarta. Sebaiknya, lakukan pendaftaran secara online terlebih dahulu untuk mempermudah prosesnya. Pastikan juga Anda membawa semua dokumen yang diperlukan ya, Rina!