Sidang Hasto Kristiyanto Ungkap Ada Penyerahan Uang Rp 170 Juta di Basemen DPP PDI,P dalam Kesaksian Mengejutkan
Sabtu, 26 April 2025 oleh aisyah
Dugaan Bagi-bagi Uang di Basement Kantor PDI-P Terungkap dalam Sidang Hasto Kristiyanto
Jakarta - Sidang kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, mengungkap fakta baru. Seorang saksi bernama Patrick Gerard alias Geri, memberikan kesaksian tentang adanya pembagian uang di basement Kantor DPP PDI-P.
Geri menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Awalnya, ia diperintahkan oleh Saeful Bahri, seorang kader PDI-P, untuk mengambil uang dari Harun Masiku di Rumah Aspirasi, Jalan Sutan Syahrir, Jakarta. Namun, Harun Masiku sudah pergi dan menitipkan sebuah koper berisi uang kepada staf Hasto bernama Kusnadi.
Total Uang Mencapai Rp 850 Juta
Geri kemudian membawa koper tersebut dan menghitung isinya di rumah atas perintah Saeful Bahri. Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 dengan total mencapai Rp 850 juta.
Meskipun sempat mengaku lupa detail pembagian uang tersebut, Geri akhirnya membenarkan keterangannya kepada penyidik KPK yang dibacakan oleh Jaksa Takdir Suhan. Saeful Bahri memerintahkannya untuk mengambil Rp 170 juta dari koper tersebut dan memasukkannya ke dalam plastik. Uang tersebut disebut-sebut sebagai jatah untuk pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah, yang membantu menyusun argumen hukum pengurusan PAW Harun Masiku.
Pembagian Uang di Basement DPP PDI-P
Geri juga mengaku menerima Rp 2 juta, sementara sisanya diberikan kepada Ilham, sopir Wahyu Setiawan. Geri kemudian menemui Donny Tri Istiqomah di Kantor DPP PDI-P untuk menyerahkan uang Rp 170 juta tersebut. Lebih spesifik, Geri menyebutkan lokasi penyerahan uang tersebut terjadi di basement Kantor DPP PDI-P.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR PAW periode 2019-2024. Ia didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Berikut beberapa tips untuk melindungi diri Anda dari tindak pidana korupsi:
1. Pahami regulasi terkait. - Kenali undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan pekerjaan atau bidang Anda. Misalnya, jika Anda bekerja di pengadaan barang dan jasa, pelajari aturan tentang tender dan pengadaan.
2. Laporkan tindakan yang mencurigakan. - Jika Anda melihat atau mengetahui adanya indikasi korupsi, segera laporkan kepada pihak berwenang. Misalnya, Anda bisa melapor ke KPK melalui website atau hotline.
3. Tolak gratifikasi. - Jangan menerima pemberian atau hadiah yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan Anda. Misalnya, tolak pemberian uang atau barang dari pihak yang berkepentingan dengan pekerjaan Anda.
4. Jaga integritas. - Pegang teguh prinsip kejujuran dan profesionalisme dalam setiap tindakan. Misalnya, jangan memanipulasi data atau laporan demi kepentingan pribadi atau golongan.
Apa saja jenis-jenis tindak pidana korupsi? (Pertanyaan dari Ani Handayani)
Menurut Febri Diansyah (mantan Jubir KPK), jenis-jenis tindak pidana korupsi beragam, di antaranya: kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, gratifikasi, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan enrichment.
Bagaimana cara melaporkan dugaan korupsi? (Pertanyaan dari Budi Santoso)
Najwa Shihab (Jurnalis): Laporkan ke KPK melalui website kpk.go.id, call center 198, email ke , atau datang langsung ke kantor KPK. Pastikan Anda memiliki bukti yang kuat.
Apa sanksi bagi pelaku korupsi? (Pertanyaan dari Citra Dewi)
Prof. Hikmahanto Juwana (Guru Besar Hukum Internasional UI): Sanksi bagi pelaku korupsi bervariasi, mulai dari pidana penjara, denda, hingga pencabutan hak politik, sesuai dengan tingkat kesalahannya.
Apa peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi? (Pertanyaan dari Dedi Supriadi)
Ahok (Mantan Gubernur DKI Jakarta): Masyarakat berperan penting dengan mengawasi jalannya pemerintahan, melapor jika menemukan indikasi korupsi, dan menolak segala bentuk gratifikasi.
Bagaimana cara mencegah terjadinya korupsi di lingkungan kerja? (Pertanyaan dari Eka Lestari)
Mahfud MD (Menko Polhukam): Terapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan, bangun sistem pengawasan yang efektif, dan berikan sanksi tegas bagi pelaku korupsi.