Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Solusi Mudah, Cepat, Aman, dan Praktis

Selasa, 15 April 2025 oleh aisyah

Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Solusi Mudah, Cepat, Aman, dan Praktis

Solusi Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Membeli kendaraan bekas memang menyenangkan, tapi urusan administrasi seperti perpanjangan STNK terkadang bisa jadi tantangan. Salah satu kendalanya adalah persyaratan KTP pemilik sebelumnya. Seringkali, pemilik baru kesulitan menghubungi pemilik lama untuk meminjam KTP, sehingga proses perpanjangan STNK terhambat. Namun, jangan khawatir! Ada solusi jitu untuk mengatasi masalah ini, yaitu balik nama kendaraan.

Memang, untuk memperpanjang STNK, salah satu syaratnya adalah melampirkan KTP sesuai data yang tertera. Hal inilah yang membuat banyak pemilik kendaraan bekas enggan membayar pajak. Bayangkan saja, harus repot-repot mencari pemilik lama hanya untuk meminjam KTP. Untungnya, balik nama kendaraan menjadi solusi praktis dan efektif.

Direktur Lalu Lintas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi, mendorong masyarakat untuk tertib administrasi kendaraan dengan melakukan balik nama. Dengan balik nama, data kendaraan akan sesuai dengan identitas pemilik baru. Beliau juga menambahkan bahwa proses balik nama ini penting untuk kualitas data dan ketertiban administrasi antara Pemda dan Jasa Raharja.

"Kami mengharapkan masyarakat mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan seperti BPKB, STNK, dan KTP asli untuk kualitas data. Dari data tersebut, kita jadikan satu antara Pemda dan Jasa Raharja. Ini akan menjadi tertib administrasi," kata Leganek.

Kabar baiknya, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) khusus kendaraan bekas kini dibebaskan! Jadi, selain memudahkan proses perpanjangan STNK, Anda juga bisa menghemat biaya. Proses balik nama juga direlaksasi, cukup dengan KTP asli pemilik baru, tanpa perlu repot mencari KTP pemilik lama.

Dengan melakukan balik nama, Anda tidak perlu lagi khawatir soal tunggakan pajak dan data kepemilikan kendaraan pun akan lebih rapi.

Syarat Balik Nama Kendaraan Bekas

Untuk melakukan balik nama kendaraan bekas, berikut persyaratan yang perlu Anda siapkan:

  • STNK asli dan fotokopi
  • SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak)
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai

Ingat, Anda tidak memerlukan KTP pemilik lama untuk proses balik nama ini. Cukup dengan melampirkan KTP Anda sebagai pemilik baru.

Apakah ada biaya tambahan selain BBNKB saat balik nama, Pak Budi?

(Dijawab oleh Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan) Selain BBNKB yang saat ini dibebaskan untuk kendaraan bekas, terdapat biaya administrasi dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Besarannya bervariasi tergantung jenis kendaraan dan wilayah. Anda dapat mengecek besaran biaya tersebut di Samsat setempat.