Pengumuman Penting! Progres Penerbitan SK dan NIP CPNS &, PPPK 2024 Dipercepat – Cek Update Terkini Jadwal, Syarat, dan Formasi Sekarang!
Senin, 14 April 2025 oleh aisyah
Progres Penerbitan SK dan NIP oleh BKN! Update Terkini Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Kabar gembira bagi para pejuang NIP! Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan update terbaru seputar pengangkatan CPNS dan PPPK 2024. Proses penerbitan Surat Keputusan (SK) dan Nomor Induk Pegawai (NIP) kini tengah berjalan, menandai langkah maju yang ditunggu-tunggu setelah sebelumnya sempat tertunda. Para peserta yang lulus seleksi pun mulai menerima SK pengangkatan, sebuah tahapan krusial sebelum resmi bertugas di instansi pemerintahan.
NIP CPNS dan PPPK 2024: BKN Terus Bekerja Keras
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan komitmen BKN dalam mempercepat proses penerbitan NIP. Bahkan, dedikasi tim BKN tak surut meski di tengah libur Lebaran 2025. "Selama 9 hari libur Lebaran, kami berhasil menerbitkan lebih dari 61.000 NIP untuk CPNS dan PPPK 2024," ungkap Zudan melalui akun Instagram resmi BKN (@bkngoidofficial), Jumat, 11 April 2025.
Dari NIP ke SK: Peran Penting Instansi Pemerintah
Meskipun BKN bertanggung jawab atas penerbitan NIP, pengesahan SK pengangkatan sepenuhnya berada di tangan instansi pemerintah terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah. Zudan menjelaskan, "Kecepatan penerbitan SK sangat bergantung pada peran aktif bupati, wali kota, gubernur, menteri, dan sekretaris jenderal di masing-masing instansi." Dengan demikian, kolaborasi yang efektif antar instansi menjadi kunci kelancaran proses pengangkatan.
Progres Menggembirakan: 60-70% NIP Telah Terbit
Hingga saat ini, BKN telah menerbitkan 60-70% NIP bagi para peserta yang lolos seleksi CPNS dan PPPK 2024. Selanjutnya, instansi terkait diharapkan segera memproses SK pengangkatan berdasarkan NIP yang telah diterima. SK ini menjadi tiket resmi bagi CPNS dan PPPK untuk memulai pengabdian mereka di berbagai instansi dan lembaga pemerintahan.
Siapa yang Bertanggung Jawab Menerbitkan SK?
- Bupati/Wali Kota: untuk kabupaten/kota
- Gubernur: untuk tingkat provinsi
- Menteri/Sekjen: untuk instansi kementerian & lembaga (K/L)
Bagaimana jika SK saya belum terbit, Pak Zudan? (Pertanyaan dari Ani Wulandari)
(Dijawab oleh Zudan Arif Fakrulloh, Kepala BKN) Ibu Ani yang terhormat, jika SK Ibu belum terbit, silakan koordinasikan langsung dengan instansi tempat Ibu ditempatkan. BKN telah menerbitkan NIP, dan proses selanjutnya berada di tangan instansi terkait. Jangan ragu untuk menghubungi pihak instansi dan menanyakan progres penerbitan SK Ibu.