Pengacara Pelapor Ijazah Jokowi Palsu Kini Tersangka Pemalsuan Dokumen, Berakhir Ironis
Kamis, 24 April 2025 oleh aisyah
Pengacara Pelapor Ijazah Jokowi Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Dokumen
Ironis, seorang pengacara dari tim Tolak Usaha Gakpunya Malu (TUGM) yang melaporkan mantan Presiden Joko Widodo atas dugaan ijazah palsu, justru kini terjerat kasus pemalsuan dokumen. Zaenal Mustofa, sang pengacara, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Sukoharjo.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, membenarkan hal ini kepada Kompas.com, Rabu (23/4/2025). "Benar, ZM (Zaenal Mustofa) telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (18/4/2024)," ujarnya.
Menggunakan Dokumen Palsu untuk Pindah Kuliah
Kasus ini bermula dari laporan seorang pengacara bernama Asri Purwanti pada tahun 2023. Zaenal diduga menggunakan dokumen palsu untuk pindah kuliah dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ke program S1 Hukum Universitas Surakarta (Unsa).
Dokumen palsu tersebut meliputi surat keterangan pindah dari UMS, transkrip nilai, dan dokumen lain yang mencantumkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) palsu. "NIM tersebut ternyata milik mahasiswa lain yang sudah dropout dari UMS," jelas AKP Zaenudin. "Setelah dikonfirmasi ke UMS, tersangka memang bukan mahasiswa Fakultas Hukum di sana, melainkan lulusan sarjana pendidikan," tambahnya.
Penyelidikan Sempat Tertunda
AKP Zaenudin mengungkapkan bahwa proses penyidikan sempat terhenti karena Zaenal mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPR RI pada Pemilu 2024. "Ada instruksi dari Kapolri untuk tidak melakukan pemeriksaan terhadap caleg, menghindari kesan kriminalisasi. Maka penyelidikan kami tunda," ungkapnya.
Pasca Pemilu 2024, penyelidikan kembali dilanjutkan dengan melibatkan saksi ahli dari Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Airlangga (Unair), dan Universitas Sebelas Maret Solo (UNS). Hasilnya menguatkan dugaan bahwa Zaenal menggunakan dokumen palsu untuk mendaftar kuliah S1 Hukum di Unsa.
Zaenal Mustofa dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo pada Senin (28/4/2025). Ia terancam Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Berikut beberapa tips untuk menghindari pemalsuan dokumen dan melindungi diri Anda dari masalah hukum:
1. Verifikasi Keaslian Dokumen - Selalu verifikasi keaslian dokumen penting, terutama ijazah dan transkrip nilai, langsung ke instansi penerbit. Jangan mudah percaya dengan salinan atau dokumen yang tidak dikeluarkan secara resmi.
Contoh: Hubungi universitas terkait untuk memastikan keaslian ijazah seseorang.
2. Simpan Dokumen Asli dengan Aman - Simpan dokumen asli di tempat yang aman dan terlindungi dari kerusakan atau kehilangan. Buat salinan digital dan simpan di beberapa lokasi terpisah sebagai cadangan.
Contoh: Simpan ijazah asli di brankas dan salinannya di cloud storage.
3. Laporkan Kecurigaan Pemalsuan - Jika Anda mencurigai adanya pemalsuan dokumen, segera laporkan kepada pihak berwajib. Jangan ragu untuk menjadi saksi kebenaran.
Contoh: Laporkan ke polisi jika Anda menemukan ijazah palsu yang digunakan seseorang.
4. Pahami Hukum Terkait Pemalsuan Dokumen - Luangkan waktu untuk memahami hukum yang berlaku terkait pemalsuan dokumen agar Anda tahu konsekuensi hukumnya dan dapat melindungi diri sendiri.
Contoh: Baca Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
5. Jangan Pernah Terlibat Pemalsuan Dokumen - Sekalipun terdesak, jangan pernah terlibat dalam pemalsuan dokumen. Carilah solusi yang legal dan jujur, meskipun membutuhkan waktu dan usaha lebih.
Contoh: Jika kesulitan mendapatkan pekerjaan karena ijazah, ikuti pelatihan atau kursus untuk meningkatkan keterampilan.
Bagaimana cara melaporkan kasus pemalsuan dokumen seperti ini, Pak Mahfud MD?
Laporkan langsung kepada pihak kepolisian setempat dengan membawa bukti-bukti yang mendukung. Pastikan laporan Anda jelas dan detail agar proses penyelidikan dapat berjalan lancar. - Mahfud MD (Mantan Menko Polhukam)
Apa saja dokumen yang sering dipalsukan, Ibu Susi Pudjiastuti?
Banyak, mulai dari ijazah, KTP, akta kelahiran, bahkan sertifikat tanah. Biasanya dokumen yang dipalsukan adalah dokumen penting yang memiliki nilai dan dapat disalahgunakan untuk keuntungan pribadi. - Susi Pudjiastuti (Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan)
Apa sanksi hukum bagi pemalsu dokumen, Pak Hotman Paris?
Sanksinya bervariasi tergantung jenis dokumen dan tingkat keparahan kasusnya. Bisa berupa denda, kurungan penjara, bahkan keduanya. Lebih detailnya bisa dilihat di KUHP, khususnya pasal-pasal tentang pemalsuan. - Hotman Paris Hutapea (Pengacara)
Bagaimana cara memverifikasi keaslian ijazah, Pak Nadiem Makarim?
Saat ini, beberapa perguruan tinggi sudah menyediakan layanan verifikasi ijazah online. Selain itu, bisa juga dengan menghubungi langsung kampus yang menerbitkan ijazah tersebut. Ke depannya, kita akan terus mengembangkan sistem verifikasi ijazah yang lebih mudah dan terintegrasi. - Nadiem Makarim (Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan)
Apa dampak negatif dari pemalsuan dokumen, Ibu Sri Mulyani?
Dampaknya sangat luas, mulai dari merugikan individu, merusak kepercayaan publik, hingga mengganggu stabilitas sistem. Dalam konteks ekonomi, pemalsuan dokumen bisa menghambat pertumbuhan dan menciptakan ketidakadilan. - Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan)