Pemprov DKI Tambah Syarat Bebas Pajak PBB untuk Warga, Apa Itu? Simak Info Terkini
Jumat, 18 April 2025 oleh aisyah
Bebas Pajak PBB di Jakarta? Pastikan NIK Anda Tervalidasi!
Ada kabar penting nih buat warga DKI Jakarta! Pemprov DKI Jakarta menambahkan syarat baru untuk mendapatkan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun ini. Syaratnya, NIK Anda harus sudah tervalidasi di akun Pajak Online. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, membenarkan hal ini sebagai upaya perbaikan data.
Dengan validasi NIK, pemerintah bisa memastikan apakah wajib pajak memiliki lebih dari satu properti. Kalau punya lebih dari satu, rumah kedua dan seterusnya akan dikenakan PBB sebesar 50 persen. Jadi, penting banget nih untuk memastikan data NIK Anda sudah valid!
Kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta tahun 2025 ini diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025. Kebijakan ini mencakup pembebasan pokok, pengurangan pokok, keringanan pokok, dan pembebasan sanksi administratif.
Syarat Pembebasan Pokok Pajak PBB-P2:
- Rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta.
- Jika memiliki lebih dari satu objek, maka yang dibebaskan hanya salah satu objek dengan NJOP paling tinggi.
- NIK sudah tervalidasi di akun Pajak Online.
Apa sih maksud dari "NIK sudah tervalidasi di akun Pajak Online"?
Berdasarkan laman resmi Bapenda Jakarta, "NIK sudah tervalidasi di akun Pajak Online" artinya:
- NIK yang diinput sesuai dengan nama yang tertera pada SPPT PBB-P2.
- Server data pajak daerah terhubung dengan server data kependudukan, sehingga NIK yang diinput akan langsung diverifikasi.
- NIK tercatat pada server data kependudukan, pemilik NIK masih hidup, dan nama di SPPT sesuai dengan NIK (penulisan dan urutan).
- Jika wajib pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, maka perlu mengajukan permohonan mutasi/balik nama PBB-P2.
Berikut beberapa tips untuk memastikan NIK Anda tervalidasi dan mendapatkan manfaat pembebasan PBB-P2:
1. Cek SPPT PBB-P2 Anda - Pastikan nama dan NIK di SPPT sudah sesuai dengan KTP Anda.
Periksa dengan teliti, jangan sampai ada perbedaan sekecil apapun, seperti salah ejaan atau urutan nama.
2. Akses Akun Pajak Online - Login ke akun Pajak Online Anda. Jika belum punya, segera daftarkan diri.
Anda bisa mengaksesnya melalui website resmi Bapenda Jakarta.
3. Input NIK dengan Benar - Masukkan NIK Anda dengan teliti dan pastikan sesuai dengan KTP.
Kesalahan input NIK dapat menghambat proses validasi.
4. Verifikasi Data - Setelah input NIK, sistem akan otomatis melakukan verifikasi. Pastikan data Anda valid.
Jika ada kendala, segera hubungi petugas Bapenda untuk bantuan.
5. Ajukan Mutasi Jika Perlu - Jika wajib pajak di SPPT sudah meninggal, segera ajukan permohonan mutasi/balik nama.
Proses ini penting untuk menghindari masalah di kemudian hari.
6. Simpan Bukti Validasi - Setelah NIK tervalidasi, simpan bukti validasi sebagai arsip.
Bukti ini bisa berupa screenshot atau dokumen digital lainnya.
Bagaimana jika saya kesulitan mengakses akun Pajak Online, Pak Budi?
(Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan) Silakan hubungi call center Bapenda DKI Jakarta atau datangi kantor Bapenda terdekat untuk mendapatkan bantuan. Petugas akan siap membantu Anda.
Apakah validasi NIK ini berlaku untuk semua jenis properti, Bu Sri Mulyani?
(Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan) Ya, validasi NIK berlaku untuk semua jenis properti yang terdaftar di DKI Jakarta, baik rumah tapak maupun rumah susun.
Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk mutasi PBB-P2, Pak Anies Baswedan?
(Anies Baswedan, Mantan Gubernur DKI Jakarta) Dokumen yang dibutuhkan antara lain sertifikat tanah, KTP ahli waris, surat kematian, dan dokumen pendukung lainnya. Informasi lebih lengkap bisa Anda dapatkan di kantor Bapenda.
Kapan batas waktu validasi NIK ini, Bu Tri Rismaharini?
(Tri Rismaharini, Menteri Sosial) Untuk informasi batas waktu validasi NIK, silakan merujuk ke pengumuman resmi dari Bapenda DKI Jakarta. Pastikan Anda memantau informasi terbaru agar tidak ketinggalan.
Bagaimana jika NJOP rumah saya di atas Rp2 miliar, Pak Jokowi?
(Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia) Jika NJOP rumah Anda di atas Rp2 miliar, maka rumah tersebut tidak memenuhi syarat untuk pembebasan pokok PBB-P2. Namun, kebijakan lain seperti pengurangan atau keringanan mungkin masih berlaku. Silakan konsultasikan dengan Bapenda DKI Jakarta.