Pembuatan Gigi Palsu Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Besaran Subsidi yang Bisa Anda Dapatkan
Kamis, 24 April 2025 oleh aisyah
BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Gigi Palsu? Ini Info Lengkapnya!
Kabar baik bagi peserta BPJS Kesehatan! Ternyata, BPJS Kesehatan menanggung biaya pembuatan gigi palsu, lho. Namun, ada beberapa ketentuan dan subsidi yang perlu kamu pahami. Yuk, simak penjelasannya!
Menurut Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, BPJS Kesehatan menjamin perawatan gigi secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan, pengobatan, dan pembuatan gigi palsu. Tapi, ingat ya, semua tindakan harus berdasarkan indikasi medis dari dokter, bukan atas permintaan pasien sendiri.
Subsidi untuk gigi palsu ini ada batas maksimumnya, tergantung jenis dan jumlah gigi yang perlu diganti. Biar lebih jelas, berikut rinciannya:
Besaran Bantuan BPJS Kesehatan untuk Gigi Palsu
Pembuatan gigi palsu bisa dilakukan di Faskes Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga, dan Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pastikan kamu adalah peserta BPJS Kesehatan yang aktif, ya! Cek status kepesertaanmu secara berkala agar manfaatnya bisa optimal.
Berikut rincian bantuan BPJS Kesehatan untuk protesa gigi berdasarkan Permenkes No. 3 Tahun 2023:
- Di FKTP:
- 2 Rahang: Maksimal Rp 1.000.000
- 1 Rahang: Maksimal Rp 500.000
- Di FKRTL:
- Gigi Palsu Lengkap (Full Protesa): Maksimal Rp 1.100.000
- 1 Rahang: Maksimal Rp 550.000
Penting diingat: Pemberian protesa gigi bisa dilakukan paling cepat 2 tahun sekali, sesuai indikasi medis.
Cara Klaim Gigi Palsu BPJS Kesehatan
Berikut langkah-langkah klaim gigi palsu dengan BPJS Kesehatan:
- Datang ke faskes pertama (puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk).
- Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).
- Minta surat rujukan dari dokter di FKRTL.
- Lakukan verifikasi surat rujukan tersebut.
- Datang ke tempat yang tertera di surat rujukan untuk mendapatkan gigi palsu.
Jangan lupa bawa KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan surat rujukan yang sudah diverifikasi saat klaim, ya!
Merawat gigi palsu itu penting, lho! Berikut tipsnya agar gigi palsumu awet dan tetap nyaman dipakai:
1. Bersihkan gigi palsu secara rutin. - Sikat gigi palsu setelah makan dengan sikat gigi khusus dan sabun cuci piring cair. Hindari pasta gigi biasa karena bisa mengikis permukaan gigi palsu.
2. Rendam gigi palsu semalaman. - Rendam gigi palsu dalam larutan pembersih khusus atau air biasa. Ini membantu menjaga kebersihan dan mencegah pertumbuhan bakteri.
3. Hindari makanan keras dan lengket. - Makanan seperti permen karet atau kacang keras bisa merusak gigi palsu. Pilih makanan yang lebih lunak dan mudah dikunyah.
4. Kontrol rutin ke dokter gigi. - Periksa gigi palsu dan kesehatan mulutmu ke dokter gigi setiap 6 bulan sekali. Ini penting untuk mencegah masalah dan memastikan gigi palsumu tetap pas.
5. Lepas gigi palsu sebelum tidur. - Melepas gigi palsu saat tidur memberi kesempatan gusi untuk beristirahat dan mencegah iritasi. Simpan gigi palsu di tempat yang bersih dan aman.
Apakah semua jenis gigi palsu ditanggung BPJS Kesehatan, Bu Sri Mulyani?
(Sri Mulyani, Menteri Keuangan) Tidak semua jenis gigi palsu ditanggung BPJS Kesehatan. Jenis dan jumlah gigi yang diganti akan mempengaruhi besaran subsidi yang diberikan. Sebaiknya konsultasikan dengan dokter gigi di faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk informasi lebih lanjut.
Bagaimana jika faskes pertama saya tidak menyediakan layanan pembuatan gigi palsu, Pak Budi Gunadi Sadikin?
(Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan) Anda bisa meminta rujukan ke FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Faskes pertama Anda akan membantu proses rujukan tersebut.
Apa saja dokumen yang perlu saya bawa saat klaim gigi palsu, Pak Jokowi?
(Joko Widodo, Presiden RI) Pastikan Anda membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan surat rujukan dari dokter yang sudah diverifikasi.
Kapan saya bisa mengajukan klaim gigi palsu lagi setelah klaim pertama, Ibu Tri Rismaharini?
(Tri Rismaharini, Menteri Sosial) Pengajuan klaim gigi palsu bisa dilakukan paling cepat 2 tahun sekali sejak klaim terakhir, sesuai dengan indikasi medis.
Bagaimana cara memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan saya aktif, Pak Ganjar Pranowo?
(Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah) Anda bisa cek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN, website BPJS Kesehatan, atau menghubungi layanan call center BPJS Kesehatan.
Apakah ada biaya tambahan yang perlu saya tanggung selain yang ditanggung BPJS, Pak Anies Baswedan?
(Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta) Jika biaya pembuatan gigi palsu melebihi batas maksimum yang ditanggung BPJS Kesehatan, maka selisihnya perlu Anda tanggung sendiri. Sebaiknya diskusikan hal ini dengan dokter gigi Anda.