Pasang Gigi Palsu Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Syarat, Cara, dan Manfaatnya Sekarang Juga
Sabtu, 3 Mei 2025 oleh aisyah
Pasang Gigi Palsu Kini Bisa Pakai BPJS Kesehatan: Simak Syarat dan Caranya
Kabar baik bagi peserta BPJS Kesehatan! Jaminan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan kini mencakup perawatan gigi yang komprehensif, termasuk pemeriksaan, pengobatan, dan bahkan pembuatan gigi palsu atau protesa gigi. Namun, masih banyak yang belum paham betul mengenai prosedur dan ketentuannya. Artikel ini akan mengulas tuntas informasi seputar penggunaan BPJS Kesehatan untuk pemasangan gigi palsu.
Ketentuan dan Subsidi Pembuatan Gigi Palsu dengan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menanggung biaya pembuatan gigi palsu, tetapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda harus aktif. Kedua, pembuatan gigi palsu harus berdasarkan indikasi medis yang ditentukan oleh dokter, bukan atas permintaan pasien sendiri. Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan hal ini. Prosedur ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan.
Selain itu, peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) hanya bisa mendapatkan gigi palsu paling cepat dua tahun sekali. "Pemberian protesa gigi dapat dilakukan paling cepat 2 tahun sekali sesuai dengan indikasi medis," jelas Rizzky.
Subsidi yang diberikan BPJS Kesehatan untuk pembuatan gigi palsu juga perlu dipahami. Besaran subsidi berbeda untuk pelayanan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) dan FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan). Berikut rinciannya:
Subsidi Pembuatan Gigi Palsu BPJS Kesehatan
- FKTP:
- Dua rahang gigi: Maksimal Rp1.000.000
- Satu rahang gigi: Maksimal Rp500.000
- FKRTL:
- Gigi palsu lengkap (full protesa): Maksimal Rp1.100.000
- Satu rahang gigi: Maksimal Rp550.000
Cara Klaim Protesa Gigi dengan BPJS Kesehatan
Berikut langkah-langkah klaim protesa gigi menggunakan BPJS Kesehatan:
- Kunjungi faskes tingkat pertama (Puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan).
- Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) jika diperlukan.
- Dokter di FKRTL akan memberikan resep atau surat rujukan.
- Lakukan verifikasi atau legalisir resep tersebut.
- Datang ke tempat dan waktu yang tertera di surat rujukan untuk mendapatkan gigi palsu.
Berikut beberapa tips untuk mempersiapkan pemasangan gigi palsu dengan BPJS Kesehatan agar prosesnya lebih lancar:
1. Pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda aktif. - Cek status kepesertaan Anda melalui aplikasi Mobile JKN atau website BPJS Kesehatan. Jangan sampai kartunya non-aktif saat akan menggunakannya.
2. Konsultasikan kondisi gigi Anda dengan dokter di faskes tingkat pertama. - Sampaikan keluhan dan kebutuhan Anda terkait gigi palsu kepada dokter. Dokter akan memeriksa dan menentukan apakah Anda memenuhi indikasi medis untuk mendapatkan gigi palsu.
3. Tanyakan dengan detail mengenai prosedur dan biaya. - Jangan ragu untuk bertanya kepada petugas di faskes maupun BPJS Kesehatan mengenai alur, persyaratan, dan besaran subsidi yang bisa Anda dapatkan.
4. Siapkan dokumen yang diperlukan. - Siapkan KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan dokumen lain yang mungkin dibutuhkan agar proses administrasi berjalan lancar. Biasanya, faskes akan memberitahu dokumen apa saja yang perlu dibawa.
Apakah semua jenis gigi palsu ditanggung BPJS Kesehatan, Bu Sri Mulyani?
(Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan): Tidak semua jenis gigi palsu ditanggung. BPJS Kesehatan hanya menanggung gigi palsu yang berdasarkan indikasi medis dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jenis dan bahan gigi palsu yang ditanggung juga telah diatur dalam peraturan terkait.
Bagaimana jika faskes tingkat pertama saya tidak memiliki fasilitas pembuatan gigi palsu, Pak Budi Gunadi Sadikin?
(Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan): Faskes tingkat pertama akan memberikan rujukan ke FKRTL yang memiliki fasilitas pembuatan gigi palsu. Ikuti prosedur rujukan yang diberikan oleh faskes tingkat pertama Anda.
Apakah saya bisa memilih jenis gigi palsu yang ingin dipasang, Pak Jokowi?
(Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia): Pemilihan jenis gigi palsu akan ditentukan berdasarkan indikasi medis oleh dokter gigi yang menangani, bukan berdasarkan permintaan pasien. Hal ini untuk memastikan gigi palsu yang dipasang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan medis Anda.
Berapa lama proses pembuatan gigi palsu dengan BPJS, Bu Tri Rismaharini?
(Tri Rismaharini, Menteri Sosial): Lama proses pembuatan gigi palsu bervariasi tergantung kondisi dan kebijakan masing-masing FKRTL. Sebaiknya Anda berkonsultasi langsung dengan FKRTL tempat Anda dirujuk untuk mengetahui estimasi waktu pembuatannya.
Saya kehilangan kartu BPJS Kesehatan, bagaimana cara klaim gigi palsu, Pak Ganjar Pranowo?
(Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah): Segera laporkan kehilangan kartu BPJS Kesehatan Anda ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mendapatkan kartu baru. Anda bisa menunjukkan KTP sebagai bukti identitas. Proses klaim gigi palsu baru bisa dilakukan setelah Anda mendapatkan kartu BPJS Kesehatan yang baru.
Apakah ada batasan usia untuk mendapatkan gigi palsu dengan BPJS Kesehatan, Bu Khofifah Indar Parawansa?
(Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur): Tidak ada batasan usia untuk mendapatkan gigi palsu dengan BPJS Kesehatan, selama memenuhi persyaratan dan indikasi medis yang telah ditentukan.