Muncul Fenomena Barang Palsu Banjiri E,commerce, Ribuan Orang RI Korban Penipuan Online Merajalela
Jumat, 25 April 2025 oleh aisyah
Ribuan Konsumen Indonesia Jadi Korban Barang Palsu di E-commerce
Maraknya e-commerce di Indonesia ternyata menyimpan sisi gelap. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat lonjakan drastis pengaduan konsumen terkait transaksi online. Hingga Maret 2025, dari total 20.942 aduan, lebih dari 19.428 kasus berkaitan dengan perdagangan daring. Mayoritas keluhan berkisar seputar barang palsu dan ilegal yang membanjiri platform belanja online.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI (24/4/2025), Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa kemajuan teknologi dan digitalisasi memang membuka akses pasar yang lebih luas. Namun, hal ini juga menciptakan celah bagi praktik curang seperti penipuan, pelanggaran data pribadi, dan peredaran barang ilegal. "Fenomena e-commerce yang booming ini juga membawa berbagai modus penipuan baru. Barang ilegal dan palsu beredar masif, membuat konsumen semakin rentan," ungkap Moga.
Sistem penyelesaian sengketa yang ada saat ini dinilai belum efektif. Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) masih dapat digugat ke pengadilan negeri, dan belum ada saluran pengaduan terintegrasi yang mudah diakses masyarakat. "Mekanisme ada, tapi belum maksimal. Konsumen kesulitan mengaksesnya karena masih dilayani per sektor," tambah Moga.
Kemendag pun mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (RUUPK) yang baru untuk menggantikan UU No. 8 Tahun 1999 yang dianggap sudah usang. "RUUPK baru sangat penting. Banyak persoalan konsumen yang muncul seiring perkembangan teknologi. Undang-undang lama sudah tidak relevan," tegas Moga.
Meskipun kesadaran konsumen mulai meningkat, masih banyak yang enggan melapor ketika dirugikan. Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) tahun 2024 mencapai 60,11, naik dari 57,04 di tahun 2023. Angka ini menunjukkan konsumen Indonesia sudah masuk kategori 'kritis', namun edukasi tetap menjadi kunci. "Konsumen masih takut atau malas mengadu. Ini PR kita untuk terus mengedukasi mereka," tutup Moga.
Kemendag menekankan pentingnya peran negara dalam menciptakan sistem perdagangan online yang adil, aman, dan transparan. Di era digital ini, negara harus hadir tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pelindung utama konsumen.
Berikut beberapa tips agar kamu bisa belanja online dengan aman dan terhindar dari barang palsu:
1. Cek reputasi penjual: - Lihat rating, ulasan, dan lama toko beroperasi. Pastikan penjual memiliki reputasi yang baik dan terpercaya.
Contoh: Pilih toko dengan rating tinggi dan banyak ulasan positif dari pembeli lain.
2. Bandingkan harga: - Jangan tergiur harga murah yang tidak wajar. Bandingkan harga produk yang sama di beberapa toko online untuk menghindari penipuan.
Misalnya, jika harga suatu produk jauh lebih murah dari toko lainnya, ada kemungkinan barang tersebut palsu atau bermasalah.
3. Baca deskripsi produk dengan teliti: - Pastikan spesifikasi, ukuran, dan detail produk sesuai dengan kebutuhanmu. Jangan ragu untuk bertanya kepada penjual jika ada yang kurang jelas.
Perhatikan detail seperti bahan, ukuran, garansi, dan lainnya sebelum membeli.
4. Simpan bukti transaksi: - Simpan screenshot, invoice, dan bukti pembayaran lainnya sebagai bukti jika terjadi masalah di kemudian hari.
Bukti transaksi ini penting untuk proses klaim garansi atau pengembalian barang jika diperlukan.
Bagaimana cara melaporkan penjual yang menjual barang palsu di e-commerce, Pak Budi?
(Jawaban oleh Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM): Laporkan segera ke platform e-commerce tempat Anda bertransaksi. Sertakan bukti-bukti yang mendukung seperti foto produk, deskripsi, dan riwayat percakapan dengan penjual. Anda juga bisa melaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Kemendag.
Apa sanksi bagi penjual barang palsu online, Bu Ani?
(Jawaban oleh Jerry Sambuaga, Wakil Menteri Perdagangan): Sanksi bagi penjual barang palsu online bisa berupa pencabutan izin usaha, denda administratif, hingga pidana penjara sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Bagaimana cara memastikan keaslian suatu produk saat belanja online, Pak Dedi?
(Jawaban oleh Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan): Periksa reputasi penjual, bandingkan harga dengan toko lain, teliti deskripsi produk, dan cari informasi tambahan tentang produk tersebut di internet. Jika memungkinkan, belilah dari toko resmi atau distributor terpercaya.
Apakah ada lembaga yang melindungi konsumen dari penipuan online, Bu Siti?
(Jawaban oleh Retno Listyarti, Komisioner KPAI): Ya, ada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Kementerian Perdagangan yang siap membantu konsumen yang dirugikan dalam transaksi online.
Bagaimana peran pemerintah dalam mengatasi peredaran barang palsu di e-commerce, Pak Anton?
(Jawaban oleh Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian): Pemerintah terus memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan terhadap platform e-commerce, dan mengedukasi masyarakat agar lebih cerdas dalam berbelanja online. Kerjasama dengan berbagai pihak juga terus ditingkatkan untuk memberantas peredaran barang palsu.
Apa yang harus dilakukan jika sudah terlanjur membeli barang palsu, Bu Dewi?
(Jawaban oleh Mochamad Iriawan, Ketua Umum PSSI (saat artikel ditulis)): Segera hubungi penjual dan ajukan pengembalian barang dan dana. Jika penjual tidak kooperatif, laporkan ke platform e-commerce dan instansi terkait seperti BPSK atau Kemendag. Sertakan bukti-bukti yang Anda miliki.