Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara, Siap Jelajahi Dunia?
Sabtu, 26 April 2025 oleh aisyah
SIM Indonesia Akan Berlaku di 8 Negara ASEAN Mulai 2025!
Kabar gembira bagi para pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia! Mulai 1 Juni 2025, SIM Anda akan berlaku di delapan negara ASEAN. Artinya, tidak perlu lagi repot mengurus SIM Internasional saat berkunjung ke negara-negara tetangga kita.
Delapan negara yang mengakui SIM Indonesia ini adalah Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia. Kebijakan ini merupakan hasil dari kesepakatan "Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued" yang diterbitkan oleh negara-negara ASEAN.
Salah satu perubahan penting adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM. Integrasi NIK ke dalam SIM merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyatukan data legalitas berkendara dengan dokumen penting lainnya seperti KTP, NPWP, dan BPJS.
"Setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand. Kita akan melakukan penggabungan data meliputi NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, dan BPJS agar lebih mudah," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus.
Meskipun SIM Indonesia akan diakui di negara-negara tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Misalnya, Singapura memberlakukan masa berlaku SIM Indonesia selama 12 bulan sejak kedatangan. Sementara di Malaysia, WNI tanpa SIM Internasional tetap disarankan untuk mengajukan SIM Malaysia.
Berikut beberapa tips untuk mempersiapkan diri berkendara di negara ASEAN dengan SIM Indonesia:
1. Pastikan SIM Anda berlaku. - Cek masa berlaku SIM Anda dan pastikan masih valid hingga waktu perjalanan. Jangan sampai liburan Anda terganggu karena SIM mati.
Contoh: Jika Anda berencana pergi ke Thailand pada Juli 2025, pastikan SIM Anda masih berlaku setidaknya hingga Juli 2025.
2. Pahami aturan lalu lintas setempat. - Setiap negara memiliki aturan lalu lintas yang berbeda. Pelajari rambu-rambu lalu lintas, batas kecepatan, dan aturan-aturan khusus lainnya di negara tujuan Anda.
Misalnya, di beberapa negara, mengemudi di sisi kiri jalan adalah aturan yang berlaku.
3. Bawa dokumen penting lainnya. - Selain SIM, bawa juga dokumen penting lainnya seperti paspor, visa (jika diperlukan), dan asuransi perjalanan.
Dokumen-dokumen ini penting untuk berjaga-jaga jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
4. Pertimbangkan asuransi kendaraan. - Meskipun SIM Indonesia diakui, tidak ada salahnya untuk mempertimbangkan asuransi kendaraan tambahan, terutama jika Anda berencana menyewa kendaraan di negara tujuan.
Asuransi ini akan memberikan perlindungan ekstra jika terjadi kecelakaan atau kerusakan pada kendaraan.
Apakah saya masih perlu membawa SIM Internasional setelah 1 Juni 2025, Pak Budi?
(Dijawab oleh Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan) Idealnya, dengan adanya perjanjian ini, SIM Indonesia sudah cukup. Namun, membawa SIM Internasional bisa menjadi alternatif dan mempermudah proses di negara tertentu.
Bagaimana jika SIM saya hilang saat di luar negeri, Bu Sri Mulyani?
(Dijawab oleh Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan) Segera laporkan ke kepolisian setempat dan Kedutaan Besar Republik Indonesia terdekat. Anda juga perlu menghubungi pihak asuransi jika memiliki asuransi perjalanan.
Apa jenis SIM yang berlaku di negara ASEAN, Pak Tito Karnavian?
(Dijawab oleh Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri) SIM yang berlaku sama dengan yang digunakan di Indonesia, seperti SIM A dan SIM C, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing negara.
Apakah aturan ini berlaku untuk semua WNI, Bu Retno Marsudi?
(Dijawab oleh Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri) Ya, aturan ini berlaku untuk seluruh Warga Negara Indonesia yang memegang SIM yang sah dan masih berlaku.
Kapan tepatnya kebijakan ini mulai berlaku, Pak Listyo Sigit Prabowo?
(Dijawab oleh Listyo Sigit Prabowo, Kapolri) Kebijakan ini akan resmi berlaku mulai tanggal 1 Juni 2025.
Bagaimana cara memperpanjang SIM di luar negeri, Ibu Puan Maharani?
(Dijawab oleh Puan Maharani, Ketua DPR RI) Perpanjangan SIM saat ini masih harus dilakukan di Indonesia. Anda perlu kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku SIM habis untuk melakukan perpanjangan.