Mobil Lexus Dedi Mulyadi Ketahuan Belum Bayar Pajak Rp 42 Juta, Ini Alasannya Terungkap Sekarang Juga
Selasa, 22 April 2025 oleh aisyah
Mobil Lexus Dedi Mulyadi dan Polemik Pajak Rp 42 Juta
Publik dihebohkan dengan kabar tunggakan pajak mobil mewah Lexus milik Dedi Mulyadi. Mobil Lexus LX600 4x4 keluaran tahun 2022 dengan nilai jual hampir Rp 2 miliar tersebut tercatat belum membayar pajak sejak Januari 2025. Data dari Samsat Jakarta menunjukkan tunggakan mencapai Rp 42.233.200, termasuk PKB sebesar Rp 40.404.000, denda Rp 1.616.200, dan SWDKLLJ Rp 70.000. Nomor polisi mobil tersebut adalah B 2600 SME.
Klarifikasi Dedi Mulyadi
Dedi Mulyadi memberikan klarifikasi melalui akun TikTok pribadinya. Ia menjelaskan bahwa Lexus tersebut masih terdaftar dengan pelat nomor Jakarta (B) karena masih dalam proses kredit. Sebagai Gubernur Jawa Barat, Dedi merasa kurang etis menggunakan mobil berpelat Jakarta. Ia berencana memutasikan kendaraan tersebut ke Jawa Barat (pelat D) agar sesuai dengan domisilinya.
Proses mutasi ini, menurut Dedi, sedang ditangani oleh pihak leasing. Ia menegaskan komitmennya untuk melunasi seluruh tunggakan pajak di DKI Jakarta setelah proses mutasi selesai. Selanjutnya, ia akan membayar pajak di Jawa Barat sebagai bentuk kontribusi untuk daerahnya.
"Sebagai Gubernur Jawa Barat tidak elok rasanya kalau saya menggunakan nomor Jakarta," tegas Dedi.
Dedi juga menambahkan bahwa kendaraan lain yang ia gunakan, baik mobil maupun motor, sudah menggunakan pelat nomor Jawa Barat. Ia menekankan pentingnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat terkait kepatuhan membayar pajak. Kebiasaan ini, katanya, sudah ia terapkan sejak menjabat sebagai Bupati Purwakarta.
Yuk, simak tips berikut agar pembayaran pajak kendaraanmu lancar dan terhindar dari denda:
1. Catat tanggal jatuh tempo pajak. - Jangan sampai terlewat! Catat tanggal jatuh tempo pajak kendaraanmu di kalender atau smartphone. Ingatkan diri sendiri beberapa hari sebelumnya.
Misalnya, atur pengingat di ponsel seminggu sebelum jatuh tempo.
2. Manfaatkan layanan online. - Sekarang bayar pajak kendaraan bisa online, lho! Lebih praktis dan hemat waktu. Cek website Samsat daerahmu untuk informasi lebih lanjut.
Beberapa aplikasi e-commerce juga menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan.
3. Siapkan dokumen yang diperlukan. - Pastikan kamu sudah menyiapkan STNK, KTP, dan BPKB asli sebelum membayar pajak.
Untuk pembayaran online, biasanya cukup foto atau scan dokumen tersebut.
4. Bayar tepat waktu. - Disiplin membayar pajak tepat waktu akan menghindarkanmu dari denda yang lumayan besar, lho!
Bayarlah sebelum tanggal jatuh tempo untuk menghindari antrian panjang.
5. Manfaatkan layanan Samsat Keliling atau Samsat Drive Thru. - Jika tidak sempat ke kantor Samsat, manfaatkan layanan Samsat Keliling atau Samsat Drive Thru yang lebih dekat dan praktis.
Cek jadwal dan lokasi Samsat Keliling di daerahmu.
Apa saja konsekuensi jika tidak membayar pajak kendaraan? (Pertanyaan dari Ani Wijaya)
Sri Mulyani (Menteri Keuangan): "Konsekuensi dari tidak membayar pajak kendaraan adalah pengenaan denda, STNK mati, dan kesulitan saat melakukan pengurusan administrasi kendaraan lainnya. Dalam jangka panjang, kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak dapat dikenakan sanksi tilang dan bahkan penyitaan."
Bagaimana cara cek pajak kendaraan online? (Pertanyaan dari Budi Santoso)
Korlantas Polri: "Anda dapat mengecek pajak kendaraan secara online melalui website resmi Samsat masing-masing daerah atau melalui aplikasi yang telah bekerja sama dengan Samsat."
Apakah bisa membayar pajak kendaraan di luar domisili? (Pertanyaan dari Cici Rahmawati)
Kakorlantas Polri: "Saat ini, pembayaran pajak kendaraan bermotor masih terikat dengan domisili kendaraan tersebut. Namun, untuk mempermudah masyarakat, beberapa daerah telah menerapkan sistem pembayaran pajak online yang dapat diakses dari mana saja."
Kapan sebaiknya melakukan mutasi kendaraan? (Pertanyaan dari Dedi Supriyadi)
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya: "Mutasi kendaraan sebaiknya dilakukan sesegera mungkin setelah Anda berpindah domisili. Hal ini untuk menghindari permasalahan administrasi di kemudian hari."
Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk mutasi kendaraan? (Pertanyaan dari Eka Purnama)
Samsat Nasional: "Dokumen yang dibutuhkan antara lain BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan, serta bukti cek fisik kendaraan."
Bagaimana jika kendaraan masih kredit? (Pertanyaan dari Fajar Ramadhan)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK): "Jika kendaraan masih kredit, proses mutasi biasanya melibatkan pihak leasing. Anda perlu berkoordinasi dengan pihak leasing untuk mendapatkan persyaratan dan prosedur yang berlaku."