Kisruh Motor PCX Kades Lumajang, Kades Minta Bedakan Kekayaan Pribadi dengan Aset Milik Desa Picu Kontroversi Publik
Sabtu, 19 April 2025 oleh aisyah
Polemik Motor PCX untuk Kepala Desa di Lumajang: Aset Desa atau Kemewahan Pribadi?
Pemberian motor PCX baru kepada 198 kepala desa di Lumajang oleh Pemerintah Kabupaten setempat menuai beragam reaksi. Apakah fasilitas ini benar-benar dibutuhkan, ataukah hanya sebuah pemborosan? Kompas.com mewawancarai dua kepala desa di Lumajang, Jawa Timur, untuk menggali perspektif mereka.
Suhanto, Kepala Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, dan Samsul Arifin, Kepala Desa Banjarwaru, Kecamatan Lumajang, keduanya sepakat bahwa masyarakat perlu membedakan antara harta pribadi kepala desa dengan aset desa. Suhanto menjelaskan bahwa penghasilan kepala desa kebanyakan berasal dari usaha di luar gaji dan tunjangan bulanan, seperti bertani, beternak, atau berdagang.
"Harus dibedakan, aset pribadi dan aset desa. Motor ini bukan milik kepala desa, melainkan kendaraan operasional desa," tegas Suhanto.
Samsul Arifin menambahkan, "Kaya atau tidak itu relatif. Ada juga kepala desa yang tidak kaya. Ini kan aset desa. Kalau warga mau pinjam, ya pasti kami pinjamkan."
Keduanya juga menekankan pentingnya peremajaan kendaraan dinas untuk mendukung kinerja pemerintahan desa. Mereka mencontohkan peran ibu-ibu PKK yang sering terlibat dalam kegiatan desa. Motor dinas lama yang berjenis sport dianggap kurang sesuai untuk mereka.
Mobilitas tinggi kepala desa dalam menangani berbagai permasalahan warga juga menjadi alasan pentingnya fasilitas kendaraan yang memadai. "Di pundak kepala desa, semua permasalahan yang di tingkat pusat diurusi beberapa menteri, semuanya ada di pundak kami. Jadi, butuh sarana yang memadai," jelas Suhanto.
Selain itu, motor baru dianggap lebih hemat dalam jangka panjang. Samsul Arifin bercerita, "Motor lama pernah rusak, biayanya Rp 500 ribu. Belum lagi servis rutin dua bulan sekali Rp 200 ribu. Kalau motor baru, perawatannya jelas lebih sedikit. Ini juga bagian dari penghematan."
Berikut beberapa tips untuk memahami perbedaan aset desa dan aset pribadi kepala desa:
1. Perhatikan kepemilikan. - Aset desa dimiliki oleh desa dan digunakan untuk kepentingan masyarakat, sementara aset pribadi dimiliki oleh individu.
Contoh: Motor operasional desa adalah aset desa, sedangkan motor pribadi kepala desa adalah aset pribadinya.
2. Cek sumber pendanaan. - Aset desa biasanya dibeli menggunakan dana desa, sedangkan aset pribadi dibeli dengan uang pribadi.
Misalnya, jika motor dibeli menggunakan APBDes, maka itu aset desa.
3. Pahami peruntukannya. - Aset desa digunakan untuk menunjang kegiatan operasional desa dan pelayanan publik.
Contohnya, motor operasional desa digunakan untuk keperluan dinas kepala desa dan perangkat desa dalam melayani masyarakat.
4. Transparansi penggunaan. - Penggunaan aset desa harus transparan dan akuntabel kepada masyarakat.
Informasi penggunaan aset desa seharusnya bisa diakses oleh publik.
5. Libatkan masyarakat dalam pengawasan. - Masyarakat berhak ikut mengawasi penggunaan aset desa agar tepat guna dan bermanfaat.
Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan masukan terkait pengelolaan aset desa.
Apakah pengadaan motor PCX untuk kepala desa termasuk pemborosan anggaran? - Pertanyaan dari Ani Widayati
Menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, pengadaan motor dinas untuk kepala desa bukanlah pemborosan jika memang ditujukan untuk menunjang operasional dan pelayanan publik. Kuncinya adalah penggunaan yang tepat sasaran dan akuntabel.
Bagaimana memastikan motor dinas tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan desa? - Pertanyaan dari Budi Santoso
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menekankan pentingnya pengawasan dari masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap penggunaan aset desa, termasuk kendaraan dinas. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk mencegah penyalahgunaan.
Apa solusi jika ada kepala desa yang menggunakan motor dinas untuk kepentingan pribadi? - Pertanyaan dari Citra Dewi
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Surta Wijaya, menjelaskan bahwa masyarakat dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan aset desa kepada BPD atau instansi terkait. Sanksi dapat diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apakah ada kriteria khusus motor dinas yang boleh dibeli menggunakan dana desa? - Pertanyaan dari Dedi Prasetyo
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa penggunaan dana desa harus sesuai dengan prioritas pembangunan desa dan memenuhi prinsip efektif, efisien, dan ekonomis. Tidak ada merk atau tipe kendaraan tertentu yang diwajibkan, namun pengadaannya harus dipertanggungjawabkan.
Bagaimana masyarakat bisa ikut berperan dalam mengawasi penggunaan dana desa? - Pertanyaan dari Eka Kusuma
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan dana desa. Masyarakat dapat mengakses informasi APBDes, melaporkan indikasi korupsi, dan berkontribusi dalam musyawarah desa.