Ketahui Tarif Resmi Pembuatan SIM C, Update Terbaru per Mei 2025 biaya lebih transparan

Kamis, 8 Mei 2025 oleh aisyah

Ketahui Tarif Resmi Pembuatan SIM C, Update Terbaru per Mei 2025 biaya lebih transparan

Tarif Resmi Pembuatan SIM C, CI, dan CII Terbaru per Mei 2025: Apa Saja yang Perlu Kamu Tahu?

Buat kamu para pengendara motor, punya Surat Izin Mengemudi (SIM) itu wajib hukumnya. Selain jadi bukti kalau kamu kompeten berkendara, SIM juga menghindari kamu dari sanksi tilang. Nah, ada kabar penting nih soal tarif pembuatan SIM C, CI, dan CII yang perlu kamu ketahui.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif resmi untuk pembuatan SIM C, CI, dan CII per Mei 2025 adalah sebesar Rp 100.000. Tapi, perlu diingat ya, tarif ini belum termasuk biaya tes psikologi dan kesehatan jasmani. Biaya untuk tes ini bisa berbeda-beda, tergantung klinik yang kamu pilih di luar area Satpas.

SIM C sendiri adalah dokumen penting yang menunjukkan bahwa kamu punya kemampuan mengoperasikan sepeda motor di jalan raya dengan aman dan benar. Tanpa SIM, kamu dianggap melanggar hukum dan bisa kena tilang saat pemeriksaan oleh petugas.

Jenis-Jenis SIM C dan Kapasitas Mesin Motor

Perlu kamu tahu juga, pengelompokan SIM C sekarang disesuaikan dengan spesifikasi motor yang kamu gunakan. Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021, ada tiga jenis SIM C:

  • SIM C: Untuk motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.
  • SIM CI: Untuk motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, termasuk motor listrik sejenis.
  • SIM CII: Untuk motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau motor listrik sejenis.

Syarat Pembuatan SIM C

Sebelum mengajukan pembuatan SIM C, pastikan kamu memenuhi syarat-syarat berikut ini:

  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Punya Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Mengisi formulir permohonan (bisa secara tertulis atau online melalui situs resmi Polri).
  • Paham aturan lalu lintas dan dasar-dasar teknik mengendarai motor.
  • Bisa membaca dan menulis.
  • Lulus ujian teori dan praktik sesuai prosedur yang berlaku.
  • Untuk membuat SIM CI, kamu harus punya SIM C minimal selama 1 tahun.
  • Untuk membuat SIM CII, kamu harus punya SIM CI minimal selama 1 tahun.

Mau bikin SIM C dengan lancar dan jadi pengendara yang aman? Yuk, simak tips-tips berikut ini!

1. Pelajari Rambu Lalu Lintas dengan Seksama - Jangan anggap remeh rambu lalu lintas. Pahami arti setiap rambu karena ini akan diujikan dalam tes teori. Contohnya, pahami perbedaan antara rambu larangan parkir dan larangan berhenti.

Kamu bisa cari sumber belajar online atau buku panduan yang membahas rambu lalu lintas.

2. Latihan Soal Ujian Teori SIM C - Banyak situs dan aplikasi yang menyediakan contoh soal ujian teori SIM C. Manfaatkan ini untuk menguji pemahamanmu.

Kerjakan soal-soal tersebut berulang kali sampai kamu benar-benar paham.

3. Latihan Keterampilan Berkendara di Tempat Aman - Sebelum ujian praktik, biasakan diri dengan motor yang akan kamu gunakan. Latih keseimbangan, pengereman, dan manuver di tempat yang sepi dan aman.

Misalnya, latihan melewati jalur sempit atau melakukan putar balik.

4. Gunakan Perlengkapan Keselamatan Lengkap - Saat latihan maupun ujian, selalu gunakan helm SNI, jaket, sarung tangan, dan sepatu. Ini bukan cuma buat ujian, tapi juga demi keselamatanmu saat berkendara sehari-hari.

Pastikan helm terpasang dengan benar dan tali pengaman terkunci.

5. Datang ke Satpas dalam Kondisi Fit - Pastikan kamu cukup istirahat dan tidak sedang sakit saat mengikuti ujian SIM. Kondisi fisik dan mental yang prima akan membantu kamu fokus dan percaya diri.

Hindari begadang atau minum minuman beralkohol sehari sebelum ujian.

6. Bersikap Tenang dan Percaya Diri - Jangan panik saat ujian. Ikuti instruksi dari petugas dengan baik dan tunjukkan kemampuanmu dengan tenang. Ingat, kamu sudah mempersiapkan diri dengan baik.

Tarik napas dalam-dalam jika merasa gugup dan fokus pada tugas yang ada di depanmu.

"Pak Bambang, apakah tarif Rp 100.000 itu sudah termasuk biaya asuransi?"

Menurut Kompol. Rina Martika, S.I.K., M.M. (Kasat Lantas Polres Klaten), "Tarif Rp 100.000 itu adalah tarif resmi pembuatan SIM sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020. Biaya asuransi tidak termasuk di dalamnya dan bersifat opsional."

"Mbak Ani, kalau saya gagal ujian praktik, apakah uang pendaftarannya hangus?"

Kata Kak Seto Mulyadi (Psikolog Anak), "Biasanya, jika gagal ujian praktik, kamu diberi kesempatan untuk mengulang. Tanyakan langsung ke petugas di Satpas mengenai kebijakan pengulangan ujian dan apakah ada biaya tambahan."

"Mas Budi, saya baru punya SIM C 6 bulan, apakah bisa langsung bikin SIM CI?"

Menurut Iwan Banaran (Pengamat Otomotif), "Sesuai aturan, untuk membuat SIM CI, kamu harus memiliki SIM C minimal selama 1 tahun. Jadi, kamu harus menunggu dulu sampai masa berlaku SIM C kamu memenuhi syarat."

"Bu Sinta, apakah tes kesehatan untuk bikin SIM bisa dilakukan di semua puskesmas?"

Kata dr. Tirta Mandira Hudhi (Dokter dan Influencer Kesehatan), "Tidak semua puskesmas melayani tes kesehatan untuk pembuatan SIM. Sebaiknya, tanyakan dulu ke Satpas terdekat atau puskesmas yang kamu tuju apakah mereka menyediakan layanan tersebut."

"Dik Joko, bisakah saya mendaftar pembuatan SIM C secara online?"

Dijawab oleh Najwa Shihab (Jurnalis dan Presenter), "Beberapa Satpas sudah menyediakan layanan pendaftaran SIM secara online melalui situs resmi Polri. Cek situs tersebut untuk mengetahui apakah layanan ini tersedia di wilayahmu."