Ketahui Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan, Cek Perubahan Iuran per 7 Mei 2025 sekarang juga!

Rabu, 7 Mei 2025 oleh aisyah

Ketahui Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan, Cek Perubahan Iuran per 7 Mei 2025 sekarang juga!

Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan: Apa yang Perlu Anda Ketahui tentang Iuran Mulai 7 Mei 2025

Pemerintah berencana melakukan perubahan signifikan pada sistem kelas BPJS Kesehatan, program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang kita kenal. Kabar baiknya, perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi seluruh peserta. Namun, apa saja yang berubah dan bagaimana dampaknya terhadap iuran yang kita bayar?

Salah satu perubahan besar adalah penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku. Rencananya, sistem ini akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai Juli 2025. Dengan KRIS, diharapkan ada standar pelayanan yang lebih merata dan berkualitas di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Lantas, bagaimana dengan iuran BPJS Kesehatan? Apakah akan ada kenaikan setelah implementasi KRIS? Sampai saat ini, pemerintah belum memberikan kepastian mengenai hal tersebut. Iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Memang sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan, yang disampaikan ketua dewan tarif, kelas berapa, itu belum ada," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, usai rapat di Komisi IX DPR RI bulan lalu, seperti yang dikutip pada Rabu (7/5/2024). Ini menunjukkan bahwa pembahasan mengenai tarif iuran KRIS masih terus berlangsung.

Jika kita melihat laman resmi BPJS Kesehatan, tarif iuran yang tertera masih sama dengan ketentuan yang lama. Iuran ini dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan, mulai dari ASN, pekerja penerima upah, hingga pekerja bukan penerima upah. Berikut adalah rincian iuran berdasarkan kelas yang masih berlaku:

Rincian Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini

  • Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP): Rp 42.000 per orang per bulan (kelas III).
  • Kelas III (Januari 2021): Rp 35.000 per orang per bulan (pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000).
  • Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
  • Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.

Bagi peserta pekerja penerima upah (karyawan), iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta. Ketentuan ini berlaku bagi karyawan yang bekerja di lembaga pemerintahan (PNS, TNI, Polri) maupun BUMN, BUMD, dan swasta.

Iuran untuk anggota keluarga tambahan (anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, mertua) sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dan dibayarkan oleh pekerja penerima upah. Sementara itu, iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) ditanggung oleh pemerintah.

Prof. Ghufron juga menekankan pentingnya prinsip gotong royong dalam jaminan kesehatan. Ia mengingatkan bahwa iuran yang sama untuk semua kalangan akan memberatkan masyarakat kurang mampu. "Yang jelas kami sampaikan kalau iurannya sama, iurannya ya, katakanlah Rp 70.000 (untuk) miskin dan kaya Rp 70.000. Itu menyalahkan prinsip kesejahteraan sosial," ujarnya.

Perbedaan Kelas BPJS Kesehatan (Sebelum KRIS)

Perbedaan utama antara kelas 1, 2, dan 3 terletak pada besaran iuran dan fasilitas ruang rawat inap. Berikut adalah gambaran singkatnya:

  • Kelas 1: Ruang rawat inap minimal 2-4 orang. Opsi untuk pindah ke VIP dengan biaya tambahan.
  • Kelas 2: Ruang rawat inap minimal 3-5 orang. Opsi untuk pindah ke kelas yang lebih tinggi dengan biaya tambahan.
  • Kelas 3: Ruang rawat inap minimal 4-6 orang. Jika penuh, pasien dapat dirujuk ke faskes lain.

Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Perlu diingat bahwa ada beberapa kondisi dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut adalah daftarnya:

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan kecantikan dan estetika (operasi plastik).
  3. Perataan gigi (behel).
  4. Penyakit akibat tindak pidana.
  5. Penyakit atau cedera akibat menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif.
  12. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  13. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  14. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  15. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  16. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
  17. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  18. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  19. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS terdekat, aplikasi Mobile JKN, M-Banking, dompet digital, hingga minimarket.

Dengan perubahan sistem BPJS Kesehatan yang akan datang, penting bagi kita untuk memahami bagaimana cara memaksimalkan manfaat yang bisa kita dapatkan. Berikut adalah beberapa tips praktis yang bisa Anda terapkan:

1. Pastikan Anda Terdaftar dan Iuran Terbayar Tepat Waktu - Ini adalah langkah paling dasar. Jika Anda atau anggota keluarga Anda belum terdaftar, segera lakukan pendaftaran. Selain itu, pastikan iuran dibayar tepat waktu setiap bulan agar manfaat BPJS Kesehatan tetap aktif. Contohnya, atur pembayaran otomatis melalui M-Banking untuk menghindari keterlambatan.

Dengan begitu, saat dibutuhkan, Anda tidak perlu khawatir lagi.

2. Pahami Prosedur Penggunaan BPJS Kesehatan - Kenali alur pelayanan kesehatan BPJS, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas atau klinik) hingga rumah sakit rujukan. Contohnya, jika Anda sakit ringan, kunjungi dulu puskesmas atau klinik yang terdaftar. Jika diperlukan, dokter akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit.

Ini akan membantu Anda mendapatkan pelayanan yang tepat dan menghindari kebingungan.

3. Manfaatkan Aplikasi Mobile JKN - Aplikasi ini sangat membantu untuk memantau status kepesertaan, membayar iuran, mengubah data, hingga mencari fasilitas kesehatan terdekat. Contohnya, jika Anda bepergian ke luar kota, Anda bisa mencari daftar rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di lokasi tersebut melalui aplikasi.

Aplikasi ini adalah sahabat terbaik Anda dalam mengelola BPJS Kesehatan.

4. Ketahui Hak dan Kewajiban Anda Sebagai Peserta - Sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan sesuai dengan standar. Namun, Anda juga memiliki kewajiban untuk membayar iuran tepat waktu dan mengikuti prosedur yang berlaku. Contohnya, jika Anda merasa tidak puas dengan pelayanan yang diberikan, Anda berhak menyampaikan keluhan melalui kanal yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Dengan memahami hak dan kewajiban, Anda bisa mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan secara optimal.

Apa itu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan bagaimana perbedaannya dengan sistem kelas yang ada sekarang, menurut penjelasan dari Ibu Siti?

Menurut Ibu Siti Fadilah Supari, mantan Menteri Kesehatan RI, KRIS adalah upaya untuk menyetarakan kualitas pelayanan rawat inap bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Perbedaannya terletak pada standarisasi fasilitas dan pelayanan, sehingga tidak ada lagi perbedaan signifikan antara kelas 1, 2, dan 3. Tujuannya adalah agar semua peserta mendapatkan pelayanan yang sama baiknya.

Apakah iuran BPJS Kesehatan akan naik setelah implementasi KRIS, seperti yang dikhawatirkan oleh Bapak Budi?

Menurut Bapak Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan iuran setelah implementasi KRIS. Pemerintah masih terus melakukan kajian dan perhitungan yang matang untuk memastikan bahwa iuran tetap terjangkau bagi seluruh masyarakat. Jadi, kita tunggu saja pengumuman resminya.

Penyakit apa saja yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, seperti yang ditanyakan oleh Mbak Ani?

Menurut dr. Tirta Mandira Hudhi, seorang dokter dan influencer kesehatan, ada beberapa jenis penyakit dan kondisi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, seperti perawatan kecantikan (operasi plastik), perataan gigi (behel), pengobatan infertilitas, dan penyakit akibat penyalahgunaan narkoba. Daftar lengkapnya bisa dilihat di website resmi BPJS Kesehatan.

Bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online, seperti yang ingin diketahui oleh Mas Joko?

Menurut Ibu Chiquita Romula, seorang praktisi digital marketing, pendaftaran BPJS Kesehatan secara online bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau website resmi BPJS Kesehatan. Siapkan data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan nomor rekening bank. Ikuti langkah-langkah yang tertera pada aplikasi atau website tersebut.

Bagaimana jika saya tidak puas dengan pelayanan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan BPJS, seperti yang dialami oleh Ibu Rina?

Menurut Bapak Hariyadi Sukamdani, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang juga pemerhati layanan publik, jika Anda merasa tidak puas dengan pelayanan yang diberikan, Anda berhak menyampaikan keluhan melalui kanal pengaduan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, seperti call center, website, atau kantor cabang terdekat. Sampaikan keluhan Anda secara jelas dan sopan, serta sertakan bukti-bukti yang relevan.

Apakah BPJS Kesehatan bisa digunakan di seluruh rumah sakit di Indonesia, seperti yang ditanyakan oleh Dik Dimas?

Menurut dr. Reisa Broto Asmoro, seorang dokter dan presenter, BPJS Kesehatan hanya bisa digunakan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Daftar rumah sakit yang bekerja sama bisa dilihat di website resmi BPJS Kesehatan atau melalui aplikasi Mobile JKN. Jika Anda berobat di rumah sakit yang tidak bekerja sama, biaya pengobatan tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.