Ketahui, MK Putuskan Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Negeri & Swasta! Apa Implikasinya bagi Kita?
Minggu, 1 Juni 2025 oleh aisyah
Kabar Gembira! MK Putuskan Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta
Pendidikan dasar yang berkualitas dan terjangkau adalah impian setiap anak bangsa. Kabar baiknya, Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membuat keputusan penting yang membawa angin segar bagi dunia pendidikan di Indonesia. MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait biaya pendidikan dasar, membuka jalan bagi pendidikan gratis di sekolah negeri maupun swasta.
Keputusan ini tertuang dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada hari Selasa, 27 Mei 2025. Majelis hakim MK menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban untuk menjamin program wajib belajar tanpa memungut biaya sepeser pun. Ini berlaku untuk semua sekolah dasar, tanpa memandang apakah sekolah tersebut dikelola oleh pemerintah atau swasta.
Perjuangan menuju pendidikan gratis ini tidak lepas dari peran Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara yang gigih memperjuangkan hak pendidikan, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Mereka mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Apa Kata MK?
Ketua MK, Suhartoyo, dalam siaran langsung di kanal YouTube resmi MK RI, menyatakan bahwa permohonan para pemohon sebagian beralasan menurut hukum. MK kemudian menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD NRI 1945 jika tidak dimaknai bahwa pemerintah wajib menjamin pendidikan dasar gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan ini bukan berarti semua sekolah swasta harus sepenuhnya gratis. MK memahami bahwa banyak sekolah swasta yang memiliki karakteristik dan kebutuhan pembiayaan yang berbeda. Namun, negara wajib hadir untuk memastikan tidak ada anak yang terhalang mengenyam pendidikan dasar karena alasan biaya.
Mengapa Putusan Ini Penting?
Hakim Konstitusi Enny Nurbainingsih menjelaskan bahwa putusan ini didasari oleh fakta masih adanya kesenjangan akses pendidikan. Banyak siswa tidak tertampung di sekolah negeri dan terpaksa memilih sekolah swasta yang membutuhkan biaya. Hal ini bertentangan dengan amanat UUD NRI 1945 Pasal 31 ayat (2) yang tidak membatasi pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara.
MK menekankan bahwa pendidikan dasar adalah bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) yang harus dipenuhi negara secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran. Pemenuhan hak ekosob ini bisa dilakukan melalui bantuan pendidikan atau subsidi yang selektif dan afirmatif, tanpa diskriminasi.
MK juga mempertimbangkan bahwa lembaga pendidikan swasta sudah lama hadir di Indonesia, bahkan sebelum sistem pendidikan nasional dibentuk. Sebagian sekolah swasta memiliki kurikulum tambahan atau kekhasan yang menjadi nilai jual, sehingga wajar jika ada biaya tambahan yang dikenakan. Namun, negara tetap harus memastikan akses pendidikan dasar tetap terjangkau bagi semua anak.
Putusan MK ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan di Indonesia. Dengan pendidikan dasar yang gratis dan berkualitas, diharapkan semakin banyak anak Indonesia yang memiliki kesempatan untuk meraih cita-citanya.
Setelah keputusan MK ini, tentu kita semua berharap anak-anak kita mendapatkan pendidikan dasar yang berkualitas tanpa terbebani biaya. Berikut beberapa tips yang bisa Anda lakukan:
1. Pantau Informasi Bantuan Pendidikan - Pemerintah daerah pasti akan menyiapkan berbagai program bantuan pendidikan untuk siswa di sekolah swasta. Aktiflah mencari informasi mengenai program-program ini melalui Dinas Pendidikan setempat atau website resmi pemerintah daerah.
Misalnya, program beasiswa khusus untuk siswa berprestasi atau bantuan biaya pendidikan bagi keluarga kurang mampu.
2. Komunikasi Intensif dengan Pihak Sekolah - Jangan ragu untuk berkomunikasi dengan pihak sekolah mengenai kesulitan biaya yang Anda hadapi. Sekolah biasanya memiliki solusi atau informasi mengenai sumber-sumber bantuan lain.
Bicarakan dengan wali kelas atau bagian administrasi sekolah mengenai kemungkinan keringanan biaya atau program cicilan yang tersedia.
3. Manfaatkan Forum Orang Tua Siswa (FOS) - Forum ini bisa menjadi wadah untuk berbagi informasi dan mencari solusi bersama mengenai masalah biaya pendidikan.
Anda bisa berdiskusi dengan orang tua siswa lainnya mengenai tips mendapatkan bantuan pendidikan atau mencari alternatif pembiayaan.
4. Cari Informasi Beasiswa dari Lembaga Swasta - Selain pemerintah, banyak lembaga swasta yang menawarkan beasiswa untuk siswa berprestasi atau kurang mampu.
Telusuri informasi beasiswa dari perusahaan, yayasan, atau organisasi non-profit yang bergerak di bidang pendidikan.
5. Pertimbangkan Pindah ke Sekolah Negeri (Jika Memungkinkan) - Jika memang memungkinkan dan ada kuota tersedia, pertimbangkan untuk memindahkan anak Anda ke sekolah negeri.
Namun, pastikan kualitas pendidikan di sekolah negeri tersebut tetap memenuhi standar yang Anda harapkan.
6. Ajarkan Anak Mengelola Keuangan Sejak Dini - Pendidikan keuangan sejak dini bisa membantu anak memahami pentingnya menabung dan mengelola uang dengan bijak.
Dengan begitu, anak akan lebih menghargai pendidikan dan berusaha meraih prestasi sebaik mungkin.
Apakah keputusan MK ini berarti semua sekolah swasta akan benar-benar gratis, Bu Ratna?
Menurut Bapak Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, "Keputusan MK ini adalah langkah maju. Namun, ini tidak berarti semua sekolah swasta serta merta gratis. Pemerintah akan berupaya memberikan bantuan dan subsidi yang proporsional, namun sekolah swasta juga memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangannya. Yang terpenting, tidak ada anak yang putus sekolah karena biaya."
Bagaimana jika saya sudah terlanjur membayar biaya sekolah untuk tahun ajaran depan, Pak Budi?
Menurut Ibu Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, "Sebaiknya Anda segera berkomunikasi dengan pihak sekolah. Tanyakan apakah ada kebijakan pengembalian atau penyesuaian biaya setelah keputusan MK ini. Jika ada kendala, laporkan ke Dinas Pendidikan setempat untuk mendapatkan bantuan mediasi."
Apakah bantuan dari pemerintah akan diberikan langsung ke siswa atau ke sekolah, Dik Ayu?
Menurut Bapak Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, "Mekanisme penyaluran bantuan akan bervariasi, tergantung pada programnya. Ada yang disalurkan langsung ke siswa melalui beasiswa, ada juga yang disalurkan ke sekolah dalam bentuk dana BOS atau bantuan operasional lainnya. Tujuannya adalah untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa dan sekolah."
Bagaimana cara memastikan sekolah swasta tidak menaikkan biaya lain-lain setelah biaya pendidikan dihapuskan, Mas Joko?
Menurut Bapak Andreas Tambunan, Pengamat Pendidikan, "Perlu adanya pengawasan yang ketat dari Dinas Pendidikan dan masyarakat. Sekolah swasta harus transparan dalam pengelolaan keuangan dan penggunaan dana bantuan. Jika ada indikasi praktik pungutan liar atau kenaikan biaya yang tidak wajar, segera laporkan ke pihak berwenang."