Ketahui Kronologi TNI Tak Sengaja Temukan Harta Karun Emas Soekarno di Sukabumi demi kejayaan bangsa

Rabu, 21 Mei 2025 oleh aisyah

` tag. html

Kisah Tak Terduga: Bagaimana TNI Menemukan 'Harta Karun Soekarno' di Sukabumi

Presiden Soekarno saat bertemu Presiden Prancis Jenderal de Gaulle di Istana Elysée, Paris, 21 Juni 1963. (File Foto - Gamma-Keystone via Getty Images/Keystone-France)

Pernahkah kamu mendengar tentang penemuan harta karun emas dan berlian yang menghebohkan di awal kemerdekaan Indonesia? Kisah ini terjadi sekitar tahun 1946, setahun setelah proklamasi.

Semuanya berawal ketika pasukan TNI bertugas mengamankan wilayah Cigombong, sebuah daerah perbatasan di Sukabumi yang sebelumnya diduduki tentara Jepang. Saat melakukan penggalian dan pembersihan area, tanpa disangka, mereka menemukan sebuah peti besar.

Peti misterius itu kemudian diserahkan kepada komandan brigade, Letnan Kolonel Alex Evert Kawilarang. "Awalnya kami mengira peti itu berisi obat-obatan. Ternyata, isinya kondom!" kenang Kolonel Kawilarang dalam bukunya, A.E Kawilarang Untung Sang Merah Putih (1988).

Ketahui Kronologi TNI Tak Sengaja Temukan Harta Karun Emas Soekarno di Sukabumi demi kejayaan bangsa

Tidak menyerah, para tentara bersama warga setempat berinisiatif melanjutkan penggalian di sekitar bekas markas Jepang. Mereka berharap menemukan senjata untuk melawan Belanda. Namun, yang mereka temukan justru bom yang kemudian meledak dan melukai beberapa anggota TNI.

Kejutan tak berhenti di situ. Suatu hari, seorang tentara bernama Sersan Mayor Sidik menghadap Kawilarang dengan membawa sebuah guci besar. Sidik adalah sosok jujur. Ia menyerahkan guci itu kepada Kawilarang, meskipun godaan untuk menjualnya demi keuntungan pribadi pasti sangat besar.

"Sersan Mayor Sidik dan beberapa anggota polisi tentara serta warga menemukan sebuah guci besar. Di dalamnya, mereka menemukan kaus kaki berisi benda-benda keras. Setelah dibuka, betapa terkejutnya mereka! Isinya adalah emas, permata, dan berlian yang berkilauan," tulis Haji Priyatna Abdurrasyid dalam bukunya, Dari Cilampani ke New York (2001).

Keberadaan guci berisi harta karun itu rupanya memicu ketertarikan dari beberapa orang di markas pasukan Kawilarang. Merasa geram, Kawilarang mengambil dua peti granat dan berkata, "Bapak-bapak mau berjuang lagi? Ini untuk berjuang!"

Ketika orang-orang itu masih terlihat penasaran, Kawilarang kembali menegaskan, "Ini untuk berjuang!" dengan harapan mereka segera pergi.

Kawilarang sendiri tidak berniat memiliki harta tersebut. Ia bahkan menulis surat kepada Residen Bogor, Moerdjani, mengenai penemuan itu. Menurutnya, harta tersebut seharusnya menjadi urusan pejabat Kementerian Dalam Negeri seperti Residen Bogor.

Namun, Residen justru menolak dan menyarankan Kawilarang untuk mengirimkannya langsung ke Kementerian Dalam Negeri di pusat. Demi keamanan, Kawilarang memerintahkan Letnan Godjali, didampingi beberapa tentara muda, untuk menyerahkan harta temuan Sidik dan kawan-kawan ke pemerintah pusat di Yogyakarta. Emas dan berlian itu tiba di Yogyakarta dalam keadaan utuh dan diserahkan kepada Mr. Sumarman, Sekretaris Kementerian Dalam Negeri.

Menurut majalah Ekspres (29/09/1972), nilai emas tersebut hampir mencapai Rp 6 miliar. Rinciannya, harta karun itu terdiri dari 7 kg emas dan 4 kg berlian, yang konon berasal dari Perkebunan Pondok Gede, Bogor.

Berdasarkan laporan tim, harta karun itu kemudian diserahkan kepada Bank Negara Indonesia (BNI-46) di Yogyakarta, yang kala itu dipimpin oleh Margono Djojohadikusumo.

Kisah penemuan harta karun ini memang menarik. Walaupun kecil kemungkinannya kita menemukan guci berisi emas dan berlian, ada beberapa hal yang bisa kita pelajari. Yuk, simak tips berikut ini!

1. Selalu Jujur dan Bertanggung Jawab - Kejujuran Sersan Mayor Sidik adalah kunci dari kisah ini. Jika ia tergoda untuk mengambil harta itu sendiri, mungkin kisahnya akan berbeda. Penting untuk selalu mengutamakan kejujuran dan tanggung jawab dalam setiap tindakan.

Misalnya, jika kamu menemukan barang berharga milik orang lain, segera laporkan kepada pihak berwenang atau kembalikan kepada pemiliknya.

2. Laporkan Penemuan Kepada Pihak yang Berwenang - Seperti yang dilakukan Kolonel Kawilarang, melaporkan penemuan harta kepada pihak yang berwenang adalah langkah yang tepat. Ini memastikan bahwa penemuan tersebut ditangani sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Jika kamu menemukan sesuatu yang bernilai sejarah atau berpotensi menjadi cagar budaya, segera laporkan kepada dinas terkait.

3. Jangan Tergiur Keuntungan Pribadi - Godaan untuk memanfaatkan penemuan harta demi keuntungan pribadi bisa sangat besar. Namun, penting untuk diingat bahwa ada konsekuensi hukum dan moral yang harus dipertimbangkan.

Ingat, harta yang ditemukan bisa jadi memiliki nilai sejarah atau kepentingan bagi masyarakat luas. Mengutamakan kepentingan bersama akan membawa keberkahan.

4. Kelola Keuangan dengan Bijak - Andaikata kita benar-benar menemukan harta karun, penting untuk mengelola keuangan dengan bijak. Jangan sampai euforia sesaat membuat kita lupa diri dan menghambur-hamburkan uang.

Buat perencanaan keuangan yang matang, investasikan sebagian harta untuk masa depan, dan sisihkan sebagian untuk kegiatan sosial. Dengan begitu, harta yang kita miliki akan membawa manfaat jangka panjang.

Apakah benar ada 'Harta Karun Soekarno' seperti yang ditemukan TNI, menurut pendapat Bambang?

Menurut Dr. Asvi Warman Adam, seorang sejarawan, istilah 'Harta Karun Soekarno' seringkali digunakan untuk merujuk pada berbagai aset negara yang dikelola secara rahasia pada masa pemerintahan Soekarno. Penemuan oleh TNI ini bisa jadi merupakan salah satu bagian dari aset tersebut.

Apa yang terjadi pada harta karun yang ditemukan oleh TNI setelah diserahkan ke pemerintah pusat, menurut pandangan Siti?

Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Republik Indonesia, menjelaskan bahwa semua aset negara, termasuk harta karun yang ditemukan, harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Harta tersebut seharusnya dicatat dan digunakan untuk kepentingan negara.

Bagaimana seharusnya masyarakat bersikap jika menemukan harta karun, menurut pendapat Joko?

Menurut Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Ito Sumardi Djunisanyoto, M.Si., seorang pakar hukum, jika masyarakat menemukan harta karun, sebaiknya segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Hal ini untuk menghindari masalah hukum dan memastikan bahwa penemuan tersebut ditangani sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Apakah ada undang-undang yang mengatur tentang penemuan harta karun di Indonesia, menurut opini Ayu?

Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., seorang ahli hukum perdata, menjelaskan bahwa hukum waris dan benda dapat mengatur penemuan harta karun. Namun, jika harta tersebut memiliki nilai sejarah atau budaya, Undang-Undang Cagar Budaya juga akan berlaku.

Apa pesan moral yang bisa kita ambil dari kisah penemuan harta karun ini, menurut pendapat Rina?

Menurut Buya Syafi'i Maarif (Alm.), seorang tokoh agama dan cendekiawan, kisah ini mengajarkan kita tentang pentingnya kejujuran, tanggung jawab, dan mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi. Harta yang diperoleh dengan cara yang benar akan membawa keberkahan, sedangkan harta yang diperoleh dengan cara yang salah hanya akan membawa masalah.