Ketahui Keuntungan Rp 7,5 Miliar dari Operasi Pasar Gula Tom Lembong untuk Kesejahteraan Prajurit, Ini Penjelasan Lengkap TNI demi stabilitas ekonomi bangsa
Kamis, 8 Mei 2025 oleh aisyah
Operasi Pasar Gula Tom Lembong: Keuntungan Rp 7,5 Miliar untuk Kesejahteraan Prajurit? Ini Kata TNI
Kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, terus bergulir. Persidangan demi persidangan membuka tabir keterlibatan berbagai pihak, termasuk koperasi-koperasi yang bernaung di bawah institusi militer dan kepolisian.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari Selasa, 6 Mei 2025, terungkap fakta menarik mengenai keuntungan dari operasi pasar gula. Keuntungan ini disebut-sebut dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota TNI dan Polri. Benarkah demikian?
Letkol CHK Sipayung, mantan Kepala Bidang Hukum dan Pengamanan (Kumpam) Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopkar), memberikan kesaksian yang cukup mencuri perhatian. Beliau menjelaskan bahwa Inkopkar, yang dulunya dikenal sebagai Induk Koperasi Kartika, dibentuk dengan tujuan mulia: menyejahterakan para prajurit TNI AD.
"Berhasil, Pak," jawab Letkol Sipayung dengan mantap ketika ditanya oleh kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengenai keberhasilan operasi pasar gula yang dijalankan oleh Inkopkar. Ia juga menegaskan bahwa keuntungan yang diperoleh benar-benar dinikmati oleh para anggota TNI.
Lantas, Berapa Sebenarnya Keuntungan yang Didapatkan Inkopkar?
Menurut keterangan Letkol Sipayung, Inkopkar berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 75 per kilogram dari penjualan gula impor pada tahun 2015. Kala itu, Inkopkar mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan untuk mengimpor 100.000 ton gula kristal mentah (GKM).
Setelah melalui proses pengolahan menjadi gula kristal putih (GKP), gula tersebut dijual kepada distributor dengan harga Rp 9.500 per kilogram. Selanjutnya, distributor menjualnya ke pasar dengan harga maksimal sekitar Rp 11.500 per kilogram.
"Tadi Bapak sampaikan bahwa koperasi ini dapat untung Rp 75 per kilogram. Dikalikan 100.000 ton, berapa?" tanya hakim anggota Alfis Setiawan.
"Rp 7,5 Miliar," jawab Letkol Sipayung singkat.
Meskipun Inkopkar memiliki izin impor, pendistribusian gula tidak dilakukan secara mandiri oleh cabang-cabang koperasi. Letkol Sipayung mengakui bahwa keterbatasan dana memaksa Inkopkar untuk menjalin kerjasama dengan pihak swasta, yaitu PT Angels Product. Distributor melakukan pembayaran gula kepada PT Angels, meskipun perjanjian kerjasama tetap dilakukan dengan Inkopkar.
Bagaimana dengan Koperasi Polri?
Keterangan senada juga disampaikan oleh Irjen Pol (Purn) Muji Waluyo, mantan Kepala Divisi Perdagangan Induk Koperasi Polri (Inkoppol). Beliau mengungkapkan bahwa operasi pasar yang dijalankan pada tahun 2016 atas penugasan dari Menteri Perdagangan juga berjalan sukses.
"Digunakan, terbukti dengan meningkatnya SHU (sisa hasil usaha)," jawab Irjen Pol (Purn) Muji Waluyo ketika ditanya mengenai pemanfaatan keuntungan untuk kesejahteraan anggota Polri.
Namun, Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa tindakan Tom Lembong menunjuk koperasi TNI dan Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih menunjuk perusahaan BUMN, merupakan tindakan yang melanggar hukum. Tindakan ini dinilai menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan negara.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI-Polri," tegas Jaksa.
Dalam dakwaannya, Jaksa menuding perbuatan Tom Lembong telah memperkaya orang lain atau korporasi dan menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 578 miliar. Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sahabat pembaca, mengelola keuangan koperasi memang gampang-gampang susah. Nah, agar koperasi yang Anda kelola bisa lebih sejahtera dan memberikan manfaat maksimal bagi anggota, simak tips berikut ini!
1. Transparansi dan Akuntabilitas adalah Kunci - Pastikan semua transaksi keuangan tercatat dengan rapi dan terbuka. Anggota koperasi berhak tahu kemana uang mereka pergi. Misalnya, buat laporan keuangan bulanan yang mudah dipahami dan tempel di papan pengumuman.
Dengan transparansi, kepercayaan anggota akan meningkat dan koperasi menjadi lebih kuat.
2. Diversifikasi Sumber Pendapatan - Jangan hanya bergantung pada satu jenis usaha. Kembangkan berbagai lini bisnis yang potensial. Misalnya, jika koperasi Anda bergerak di bidang simpan pinjam, coba buka unit usaha toko kelontong atau penyediaan jasa lainnya.
Dengan diversifikasi, risiko kerugian bisa diminimalisir dan pendapatan koperasi bisa lebih stabil.
3. Kelola Piutang dengan Bijak - Piutang macet bisa menjadi masalah serius bagi koperasi. Terapkan sistem penagihan yang efektif dan berikan sanksi tegas bagi anggota yang menunggak. Misalnya, berikan surat peringatan, kenakan denda, atau bahkan bekukan keanggotaan.
Dengan pengelolaan piutang yang baik, arus kas koperasi akan tetap lancar dan sehat.
4. Investasikan Dana dengan Cermat - Jangan biarkan dana koperasi mengendap begitu saja. Investasikan dana tersebut pada instrumen yang aman dan menguntungkan. Misalnya, deposito, obligasi pemerintah, atau reksadana.
Pastikan investasi yang dipilih sesuai dengan profil risiko koperasi dan dilakukan dengan hati-hati.
Apakah benar keuntungan koperasi TNI/Polri selalu sampai ke anggota, menurut Pak Budi?
Menurut Pengamat Ekonomi, Bapak Budi Santoso, "Meskipun tujuan awal pembentukan koperasi adalah untuk menyejahterakan anggota, implementasinya seringkali tidak sesuai harapan. Perlu adanya pengawasan ketat dan transparansi agar keuntungan benar-benar dirasakan oleh seluruh anggota TNI/Polri."
Apa saja tantangan utama dalam mengelola koperasi di lingkungan militer/kepolisian, menurut Ibu Ani?
Menurut Ibu Ani Suryani, seorang ahli koperasi, "Tantangan utamanya adalah masalah manajemen yang kurang profesional, kurangnya transparansi, dan potensi terjadinya konflik kepentingan. Selain itu, pengawasan dari pihak eksternal juga seringkali kurang optimal."
Bagaimana pendapat Bapak Joko tentang penunjukan koperasi dalam stabilisasi harga gula?
Menurut Bapak Joko Susilo, seorang pengamat kebijakan publik, "Penunjukan koperasi sebagai stabilisator harga gula bisa menjadi solusi yang baik jika dikelola dengan benar. Namun, perlu diingat bahwa koperasi juga memiliki keterbatasan dalam hal modal dan sumber daya manusia. Seharusnya, BUMN tetap menjadi prioritas utama."
Apa yang seharusnya dilakukan agar koperasi TNI/Polri lebih bermanfaat bagi anggotanya, menurut Ibu Rina?
Menurut Ibu Rina Setiawati, seorang aktivis antikorupsi, "Perlu adanya reformasi total dalam pengelolaan koperasi TNI/Polri. Tingkatkan transparansi, libatkan anggota dalam pengambilan keputusan, dan berikan sanksi tegas bagi pelaku korupsi. Selain itu, perlu ada audit independen secara berkala untuk memastikan pengelolaan keuangan yang akuntabel."
Bagaimana seharusnya Tom Lembong menyikapi dakwaan yang ditujukan kepadanya, menurut Bapak Herman?
Menurut Bapak Herman Prayitno, seorang pakar hukum pidana, "Sebagai warga negara yang baik, Tom Lembong harus menghormati proses hukum yang berlaku. Ia berhak membela diri dan memberikan keterangan yang sebenarnya di pengadilan. Biarkan pengadilan yang membuktikan apakah ia bersalah atau tidak."