Ketahui Jadwal Lengkap Pencairan Gaji ke,13 Mulai Hari Ini agar Dompet Aman!

Selasa, 3 Juni 2025 oleh aisyah

Kabar Gembira! Gaji ke-13 Mulai Cair Hari Ini

Siap-siap rekening gendut! Kabar baik datang untuk para abdi negara. Gaji ke-13 mulai dicairkan hari ini, Senin (2 Juni 2025). Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah memberikan lampu hijau bahwa seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, hingga para pensiunan akan menerima haknya tahun ini.

Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para abdi negara, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah yang biasanya membutuhkan biaya ekstra. Jadi, bisa buat keperluan anak sekolah, nih!

Meskipun pemerintah belum secara resmi mengumumkan tanggal pasti pencairan untuk seluruh kategori penerima, PT Taspen telah memastikan bahwa gaji ke-13 bagi para pensiunan mulai dicairkan per 2 Juni 2025. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian gaji ke-13 kepada penerima pensiun dan tunjangan tahun 2025.

Ketahui Jadwal Lengkap Pencairan Gaji ke,13 Mulai Hari Ini agar Dompet Aman!

Menurut Corporate Secretary TASPEN, Henra, proses pembayaran akan dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang. Para pensiunan tidak perlu repot-repot melakukan verifikasi data atau tindakan administratif lainnya. Enak, kan?

"Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra dalam keterangan resminya.

Poin-Poin Penting yang Perlu Diketahui:

  • Besaran gaji ke-13 dihitung dari komponen penghasilan bulan Mei 2025, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
  • Tidak ada potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
  • Bagi pensiunan yang baru menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran gaji ke-13 tetap akan dilakukan mulai 2 Juni 2025.
  • Penerima pensiun sendiri yang juga menerima pensiun janda/duda akan menerima gaji ke-13 untuk keduanya.
  • Jadwal khusus:
    • TMT 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan oleh TASPEN.
    • TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Total, sekitar 9,4 juta orang yang terdiri dari ASN, PPPK, hakim, anggota TNI/Polri, dan pensiunan akan menerima tambahan pendapatan ini.

Sesuai PP tersebut, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan pada bulan Juni 2025, yang bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru. Namun, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 paling lambat dilaksanakan pada bulan Juli 2025. Jadi, harap bersabar ya, paling lambat sebulan dana akan masuk ke rekening!

Besaran gaji ke-13 yang diterima akan bervariasi, tergantung pada jabatan dan golongan terakhir masing-masing penerima. ASN pusat, hakim, prajurit TNI dan Polri akan menerima komponen penuh berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen. Sementara ASN daerah akan menerima komponen serupa, namun besarannya disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.

Secara umum, komponen gaji ke-13 terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS aktif.

Namun, untuk para pensiunan, komponen ini tidak berlaku. Mereka akan menerima gaji ke-13 berdasarkan nominal pensiun bulanan sesuai dengan golongan terakhir.

Gaji ke-13 sudah di depan mata! Supaya dana ini benar-benar bermanfaat, yuk simak beberapa tips berikut:

1. Prioritaskan Kebutuhan Mendesak - Sebelum kalap belanja, buat daftar kebutuhan yang paling penting, seperti biaya sekolah anak, cicilan rumah, atau tagihan yang sudah jatuh tempo. Utamakan ini dulu, ya!

Misalnya, anak Anda akan masuk sekolah. Alokasikan sebagian besar gaji ke-13 untuk membeli seragam, buku pelajaran, dan perlengkapan sekolah lainnya.

2. Lunasi Utang - Kalau punya utang, ini saat yang tepat untuk melunasinya atau setidaknya mengurangi jumlahnya. Bunga utang biasanya lebih tinggi dari imbal hasil investasi, jadi melunasi utang adalah investasi yang cerdas.

Contohnya, jika Anda punya cicilan kartu kredit dengan bunga tinggi, gunakan sebagian gaji ke-13 untuk membayarnya. Ini akan mengurangi beban keuangan Anda di masa depan.

3. Sisihkan untuk Dana Darurat - Idealnya, kita punya dana darurat yang cukup untuk menutupi pengeluaran selama 3-6 bulan. Kalau dana darurat Anda belum mencukupi, sisihkan sebagian gaji ke-13 untuk menambahnya.

Misalnya, target dana darurat Anda adalah Rp 20 juta. Jika saat ini baru terkumpul Rp 15 juta, sisihkan sebagian gaji ke-13 untuk mencapai target tersebut.

4. Investasi untuk Masa Depan - Setelah kebutuhan mendesak terpenuhi dan utang berkurang, pertimbangkan untuk berinvestasi. Pilih instrumen investasi yang sesuai dengan profil risiko dan tujuan keuangan Anda, seperti reksa dana, obligasi, atau properti.

Contohnya, jika Anda punya tujuan membeli rumah dalam 5 tahun ke depan, Anda bisa berinvestasi di reksa dana pendapatan tetap atau obligasi pemerintah.

5. Nikmati Secukupnya - Setelah semua kebutuhan penting terpenuhi, tidak ada salahnya untuk menikmati sebagian gaji ke-13. Belikan diri sendiri hadiah kecil, ajak keluarga makan di luar, atau liburan singkat. Yang penting, tetap bijak dan jangan berlebihan!

Misalnya, Anda bisa menggunakan sebagian kecil gaji ke-13 untuk membeli buku yang sudah lama Anda inginkan atau mengajak keluarga makan malam di restoran favorit.

Apakah gaji ke-13 ini dikenakan potongan pajak, Bu Ratna?

Menurut Bapak Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak, "Gaji ke-13 dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Namun, potongan ini akan disesuaikan dengan golongan dan penghasilan masing-masing penerima."

Pak Budi sudah pensiun bulan April 2025. Apakah masih dapat gaji ke-13?

Berdasarkan penjelasan Bapak Henra dari Taspen, "Untuk pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran gaji ke-13 tetap akan dilakukan mulai 2 Juni 2025. Jadi, Pak Budi tetap berhak menerima gaji ke-13."

Kalau Bu Sinta adalah seorang guru PPPK, apakah komponen gaji ke-13 yang diterima sama dengan PNS?

Menurut Ibu Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, "Komponen gaji ke-13 untuk guru PPPK sama dengan PNS, yaitu terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja (atau tambahan penghasilan). Namun, besaran tunjangan kinerja dapat berbeda tergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing."

Apakah Mas Anton bisa menggunakan gaji ke-13 untuk modal usaha?

Menurut Bapak Sandiaga Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, "Tentu saja! Gaji ke-13 bisa menjadi modal awal yang sangat baik untuk memulai atau mengembangkan usaha. Pastikan untuk membuat perencanaan yang matang dan memilih jenis usaha yang sesuai dengan minat dan keahlian Anda."