Ketahui Gugatan BYD Terkait Merek Denza Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Selasa, 6 Mei 2025 oleh aisyah
BYD Kalah Gugatan Merek Denza di Pengadilan
Gugatan BYD terhadap PT Worcas Nusantara Abadi terkait penggunaan nama Denza telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pabrikan mobil asal Tiongkok ini harus menerima keputusan hakim yang tidak mengabulkan seluruh tuntutannya.
Berdasarkan Putusan 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, Majelis Hakim yang diketuai oleh Betsji Siske Manoe, dengan anggota Sutarno dan Adeng Abdul Kohar, memutuskan untuk menolak seluruh gugatan BYD dan menghukum BYD untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.070.000.
Dalam eksepsinya, tergugat berargumen bahwa Denza yang mereka gunakan tidak memiliki persamaan pokok dengan merek BYD. Di Indonesia, hukum merek menganut sistem first to file. Artinya, siapa yang mendaftarkan merek terlebih dahulu, dialah pemegang merek yang sah, kecuali terbukti sebaliknya dalam jangka waktu tertentu.
Terungkap dalam persidangan bahwa kepemilikan merek Denza yang sebelumnya dipegang oleh PT Worcas Nusantara Abadi telah beralih ke PT Raden Reza Adi. Tergugat juga menilai BYD salah dalam menentukan pihak tergugat (Error in persona) karena merek DENZA sudah dialihkan kepemilikannya secara sah sebelum gugatan diajukan.
"Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak mempunyai hak lagi atas kepemilikan merek, maka apakah merek milik Penggugat mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek milik Tergugat, menurut hemat Majelis Hakim tidak perlu dipertimbangkan lagi," demikian bunyi putusan tersebut.
BYD sebelumnya mengajukan gugatan dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang terdaftar sejak 3 Januari 2025. Beberapa poin petitum yang diajukan BYD antara lain menyatakan BYD sebagai pemilik sah merek Denza, menyatakan merek Denza milik BYD sebagai merek terkenal, menyatakan merek Denza milik tergugat memiliki persamaan dengan merek BYD, menyatakan pendaftaran merek Denza oleh tergugat dilakukan dengan itikad tidak baik, dan membatalkan pendaftaran merek Denza milik tergugat.
Meskipun kecewa, BYD menyatakan menghormati keputusan pengadilan. "Atas kasus kepemilikan merek Denza, BYD menghormati keputusan & ketetapan hukum Pengadilan di Indonesia. Namun, perlu kita lihat bersama dalam konteks ketetapannya, di mana pihak yang digugat telah memindahkan hak kepemilikannya ke pihak lain," ujar Luther T Panjaitan, Head of Marketing PR and Government Relation BYD Motor Indonesia. Ia menambahkan, "Oleh karenanya, kasus ini belum sepenuhnya selesai, dan kami sedang mengkajinya kembali secara internal."
Berikut beberapa tips untuk melindungi merek dagang Anda dan menghindari sengketa hukum:
1. Lakukan Pencarian Merek Terlebih Dahulu - Sebelum mendaftarkan merek, lakukan pencarian menyeluruh untuk memastikan tidak ada merek yang serupa atau identik yang sudah terdaftar. Ini dapat dilakukan melalui situs web Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Misalnya, jika Anda ingin mendaftarkan merek "Kopi Nusantara", carilah merek yang mirip seperti "Kopi Indonesia" atau "Nusantara Coffee" untuk menghindari potensi konflik.
2. Daftarkan Merek Anda Segera - Setelah memastikan merek Anda unik, segera daftarkan ke DJKI. Prinsip first to file berlaku di Indonesia, jadi siapa cepat dia dapat.
Jangan tunda pendaftaran merek Anda, karena bisa jadi orang lain mendaftarkan merek yang sama terlebih dahulu.
3. Pantau Merek Anda Secara Berkala - Setelah terdaftar, pantau merek Anda secara berkala untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak lain.
Lakukan pencarian berkala di database DJKI atau gunakan jasa konsultan HKI untuk memantau merek Anda.
4. Konsultasikan dengan Ahli HKI - Jika Anda memiliki pertanyaan atau keraguan terkait merek dagang, konsultasikan dengan konsultan atau ahli Hukum Kekayaan Intelektual (HKI). Mereka dapat memberikan saran dan panduan yang tepat sesuai dengan kebutuhan Anda.
Jangan ragu untuk bertanya kepada ahli HKI, karena mereka memiliki pengetahuan dan pengalaman yang luas di bidang ini.
Apa yang dimaksud dengan sistem *first to file* dalam hukum merek di Indonesia?
Menurut Prof. Dr. Agus Sardjono, pakar hukum kekayaan intelektual, sistem *first to file* berarti siapa pun yang pertama kali mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), maka merek tersebut akan dilindungi secara hukum, terlepas dari siapa yang pertama kali menggunakannya di pasaran.
Bagaimana cara Rani mendaftarkan merek dagang di Indonesia?
Dr. Justisiari Kusumah, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, menjelaskan bahwa pendaftaran merek dapat dilakukan secara online melalui situs web DJKI. Pemohon perlu mengisi formulir, melampirkan dokumen yang diperlukan, dan membayar biaya pendaftaran.
Apa yang bisa dilakukan Budi jika merek dagangnya dilanggar oleh pihak lain?
Ferryal Abidin, pengacara spesialis HKI, menyarankan untuk segera mengirimkan surat peringatan kepada pelanggar. Jika tidak ada tanggapan atau pelanggaran terus berlanjut, pemilik merek dapat mengajukan gugatan ke pengadilan niaga.
Apakah Dinda perlu menggunakan jasa konsultan HKI untuk mendaftarkan merek?
Meskipun tidak wajib, Henry Indraguna, konsultan HKI, menyarankan untuk menggunakan jasa konsultan, terutama bagi mereka yang belum familiar dengan proses pendaftaran merek. Konsultan dapat membantu memperlancar proses pendaftaran dan meminimalisir risiko penolakan.
Apa saja kriteria merek yang dapat didaftarkan menurut Ratna?
Ratna Mukti, pejabat DJKI, menjelaskan bahwa merek yang dapat didaftarkan harus memiliki daya pembeda, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum, dan tidak menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang ditandai oleh merek tersebut.