Ketahui, Dua Saksi Kunci Kasus Ijazah Jokowi Absen dari Panggilan Polda, Apa Alasannya Sekarang?
Rabu, 14 Mei 2025 oleh aisyah
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Dua Saksi Absen dari Panggilan Polisi
Penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir. Polda Metro Jaya telah memanggil dua orang saksi untuk dimintai keterangan. Sayangnya, kedua saksi tersebut tidak memenuhi panggilan pada hari Jumat (9/5) lalu.
Menurut Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, kedua saksi tersebut berinisial MS dan AS. MS telah memberikan konfirmasi bahwa dirinya berhalangan hadir. Sementara itu, AS tidak memberikan kabar apa pun.
"MS sudah konfirmasi tidak bisa hadir. Untuk inisial AS, sampai saat ini belum hadir dan belum ada konfirmasi. Itu update terakhir hari Jumat," jelas Reonald pada hari Senin (12/5/2025).
Reonald menambahkan, ketidakhadiran saksi akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan ulang. Pihak kepolisian berencana melayangkan surat panggilan kedua pada pekan ini.
"Biasanya, jika saksi tidak hadir pada panggilan pertama, kami akan memberikan waktu sekitar 3 sampai 6 hari. Jika tetap tidak hadir, baru kami layangkan panggilan kedua dengan tenggat waktu satu minggu," ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Jokowi terkait dugaan fitnah yang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu. Laporan tersebut teregister dan ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jokowi melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam laporan tersebut, terdapat lima orang terlapor dengan inisial RS, ES, RS, T, dan K. Pihak Jokowi juga telah menyerahkan ijazah-ijazah yang dituduhkan palsu untuk dilakukan uji laboratorium forensik. Dua ijazah, masing-masing dari SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), diserahkan melalui kuasa hukumnya.
Wahyudi Andrianto, adik ipar Jokowi, bersama Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah selaku ajudan Jokowi, secara langsung membawa ijazah tersebut dari Solo ke Bareskrim Polri. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat (dumas) yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.
Kasus dugaan ijazah palsu mengingatkan kita akan pentingnya memastikan keabsahan dokumen pendidikan. Jangan sampai kita atau orang terdekat menjadi korban pemalsuan. Berikut beberapa tips yang bisa kamu lakukan:
1. Verifikasi Langsung ke Lembaga Pendidikan - Cara paling akurat adalah dengan menghubungi langsung sekolah atau universitas yang mengeluarkan ijazah tersebut. Tanyakan apakah nama yang tertera di ijazah benar-benar terdaftar sebagai alumni atau mahasiswa.
Contohnya, jika kamu mencurigai ijazah S1 temanmu, hubungi bagian akademik universitasnya dan tanyakan keabsahan ijazah tersebut.
2. Perhatikan Detail Fisik Ijazah - Ijazah asli biasanya memiliki detail khusus yang sulit ditiru. Perhatikan kualitas kertas, cap, tanda tangan, dan nomor seri. Bandingkan dengan contoh ijazah asli yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang sama.
Misalnya, perhatikan apakah ada perbedaan warna atau jenis kertas antara ijazah yang kamu curigai dengan ijazah asli dari sekolah tersebut.
3. Cek Nomor Ijazah di Sistem Verifikasi Online - Beberapa perguruan tinggi kini menyediakan sistem verifikasi online yang memungkinkan kamu untuk mengecek keabsahan ijazah dengan memasukkan nomor ijazah dan data diri. Manfaatkan fasilitas ini jika tersedia.
Contohnya, beberapa universitas negeri memiliki portal khusus untuk verifikasi ijazah secara online.
4. Konsultasi dengan Ahli Dokumen - Jika kamu masih ragu, jangan sungkan untuk berkonsultasi dengan ahli dokumen atau notaris. Mereka memiliki pengetahuan dan peralatan yang memadai untuk mendeteksi pemalsuan dokumen.
Ahli dokumen biasanya dapat memeriksa keaslian tanda tangan dan cap pada ijazah.
5. Laporkan Kecurigaan ke Pihak Berwajib - Jika kamu memiliki bukti kuat bahwa seseorang menggunakan ijazah palsu, segera laporkan ke pihak berwajib. Pemalsuan dokumen adalah tindak pidana yang dapat merugikan banyak pihak.
Polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menindak pelaku pemalsuan ijazah.
Apa saja pasal yang dilaporkan oleh Bapak Jokowi dalam kasus ini, menurut Ibu Siti?
Menurut pengacara sekaligus ahli hukum, Ibu Siti Rahmawati, dalam kasus ini, Bapak Jokowi melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal-pasal ini berkaitan dengan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang tidak benar.
Mengapa saksi berinisial AS belum memberikan konfirmasi kehadiran, menurut Bapak Budi?
Menurut pengamat hukum, Bapak Budi Santoso, ketidakhadiran saksi AS tanpa konfirmasi bisa disebabkan oleh berbagai faktor. Mungkin saksi tersebut sedang berhalangan karena urusan mendesak, atau mungkin juga ada faktor lain yang membuatnya enggan memberikan keterangan. Pihak kepolisian tentu akan mendalami alasan ketidakhadiran saksi ini.
Bagaimana proses uji laboratorium forensik terhadap ijazah Bapak Jokowi dilakukan, menurut Ibu Ani?
Menurut ahli forensik, Ibu Ani Suryani, uji laboratorium forensik terhadap ijazah akan melibatkan pemeriksaan detail fisik ijazah, seperti jenis kertas, tinta, cap, dan tanda tangan. Selain itu, akan dilakukan perbandingan dengan data base ijazah yang dimiliki oleh lembaga pendidikan terkait. Tujuannya adalah untuk memastikan keaslian ijazah tersebut.
Apa langkah selanjutnya jika saksi tetap tidak hadir setelah panggilan kedua, menurut Bapak Joko?
Menurut pengacara, Bapak Joko Susilo, jika saksi tetap tidak hadir setelah panggilan kedua, pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar dan kebenaran dapat terungkap.
Siapa saja yang termasuk dalam lima orang terlapor dalam kasus ini, menurut Ibu Rina?
Menurut jurnalis investigasi, Ibu Rina Wulandari, kelima orang yang dilaporkan dalam kasus ini berinisial RS, ES, RS, T, dan K. Namun, identitas lengkap dan peran masing-masing terlapor masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian. Informasi lebih lanjut akan diungkapkan setelah proses penyelidikan selesai.