Ketahui Daftar Bank Bangkrut Mei 2025? Simak Prediksi Terbarunya untuk keuangan Anda
Kamis, 8 Mei 2025 oleh aisyah
Kabar Terkini: Satu Lagi BPRS Ditutup OJK di Tahun 2025, Ini yang Perlu Anda Ketahui
Kabar kurang mengenakkan datang dari sektor perbankan syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha sebuah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di tahun 2025. Kali ini, giliran PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara, yang harus mengakhiri operasionalnya.
Penutupan BPRS Gebu Prima ini terjadi pada Kamis, 17 April 2025. Langkah ini diambil OJK karena BPRS Gebu Prima dinilai tidak mampu lagi melakukan penyehatan, meskipun OJK telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi untuk melakukan perbaikan.
Sebelumnya, di tahun 2024, OJK telah mencabut izin usaha 21 BPR/BPRS. Penambahan satu kasus di tahun 2025 ini tentu menimbulkan pertanyaan. Namun, OJK menegaskan bahwa penutupan ini justru menunjukkan efektivitas sistem pengawasan yang ada.
Bagaimana Nasib Dana Nasabah?
Jangan panik! Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menjamin bahwa simpanan nasabah BPRS Gebu Prima akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS saat ini tengah mempersiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi bank.
LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi lainnya untuk menentukan simpanan mana saja yang akan dibayarkan. Proses ini diperkirakan akan memakan waktu maksimal 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim berasal dari dana LPS.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPRS Gebu Prima atau melalui website resmi LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan. Bagi debitur bank, pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan di kantor PT BPRS Gebu Prima dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Imbauan Penting dari LPS
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau kepada seluruh nasabah PT BPRS Gebu Prima untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh provokasi yang dapat menghambat proses pembayaran klaim dan likuidasi bank. Beliau juga mengingatkan untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan bantuan pengurusan klaim dengan imbalan tertentu.
Penjelasan OJK Terkait Penutupan BPR/BPRS
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa banyaknya penutupan BPR/BPRS tidak menandakan adanya masalah serius dalam sektor keuangan. Justru, hal ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan OJK berfungsi dengan baik.
"Penutupan BPR bisa menjadi indikasi baik saya kira, bagaimana bekerjanya sistem di Indonesia," kata Dian.
Dian, yang juga merupakan anggota Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ex-officio, menambahkan bahwa LPS dapat merespons dengan cepat terhadap kasus-kasus penutupan BPR/BPRS, sehingga dana masyarakat tetap aman dan masalah dapat diselesaikan dengan cepat.
Simpanan Anda Dijamin LPS, Asalkan...
Penting untuk diingat bahwa simpanan di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS. Oleh karena itu, nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan.
Namun, agar simpanan Anda dijamin oleh LPS, pastikan Anda memenuhi 3T LPS:
- Tercatat dalam pembukuan bank. Pastikan nama Anda terdaftar sebagai pemilik rekening.
- Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Jangan tergiur dengan bunga yang terlalu tinggi karena bisa jadi tidak dijamin LPS.
- Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank. Hindari segala aktivitas ilegal yang dapat membahayakan bank dan simpanan Anda.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPRS Gebu Prima, Anda dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.
Daftar BPR yang Ditutup Sepanjang 2024-2025
Berikut adalah daftar BPR yang telah ditutup oleh OJK:
- BPR Wijaya Kusuma
- BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
- BPR Usaha Madani Karya Mulia
- BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
- BPR Purworejo
- BPR EDC Cash
- BPR Aceh Utara
- BPR Sembilan Mutiara
- BPR Bali Artha Anugrah
- BPRS Saka Dana Mulia
- BPR Dananta
- BPR Bank Jepara Artha
- BPR Lubuk Raya Mandiri
- BPR Sumber Artha Waru Agung
- BPR Nature Primadana Capital
- BPRS Kota Juang (Perseroda)
- BPR Duta Niaga
- BPR Pakan Rabaa
- BPR Kencana
- BPR Arfak Indonesia
- BPRS Gebu Prima
Supaya simpananmu di bank aman dan terjamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), ikuti tips berikut ini. Jangan khawatir, tips ini mudah banget kok diikuti!
1. Pastikan Bank Terdaftar di LPS - Sebelum membuka rekening, cek dulu apakah bank tersebut terdaftar dan menjadi peserta penjaminan LPS. Kamu bisa cek langsung di website LPS atau tanya ke petugas banknya. Dengan begitu, kamu bisa tenang karena simpananmu dijamin jika terjadi sesuatu pada bank.
2. Perhatikan Tingkat Bunga Simpanan - Jangan tergiur dengan tawaran bunga yang terlalu tinggi! LPS punya batasan tingkat bunga penjaminan. Jika bunga yang kamu terima lebih tinggi dari batas itu, selisihnya tidak akan dijamin LPS. Jadi, bijaklah dalam memilih produk simpanan. Misalnya, LPS menetapkan bunga penjaminan 4,25% untuk rupiah. Jika bank menawarkan 5%, yang dijamin hanya sampai 4,25% saja.
3. Simpan Bukti Pembukaan Rekening dan Transaksi - Bukti-bukti ini penting banget sebagai data pendukung jika suatu saat kamu perlu mengajukan klaim penjaminan ke LPS. Simpan baik-baik buku tabungan, slip setoran, atau bukti transfermu. Kalau bisa, simpan juga salinan digitalnya.
4. Update Informasi Data Diri di Bank - Pastikan data dirimu (nama, alamat, nomor telepon) yang tercatat di bank selalu terbaru. Ini penting agar bank bisa menghubungimu jika ada informasi penting terkait rekeningmu, termasuk jika ada proses klaim penjaminan.
5. Hindari Tindakan yang Merugikan Bank - Jangan melakukan tindakan yang bisa merugikan bank, seperti memberikan data palsu saat pembukaan rekening atau terlibat dalam transaksi ilegal. Tindakan seperti ini bisa membuat simpananmu tidak dijamin oleh LPS.
Apa yang harus dilakukan Siti jika BPR tempatnya menyimpan uang ditutup?
Menurut Bapak Anwar Nasution, seorang ekonom senior, "Jika BPR tempat Anda menyimpan uang ditutup, segera hubungi LPS untuk mengetahui prosedur klaim penjaminan simpanan. Jangan panik dan ikuti arahan yang diberikan LPS. Ingat, LPS menjamin simpanan Anda sesuai ketentuan yang berlaku."
Apakah simpanan Pak Budi di BPR dijamin sepenuhnya oleh LPS?
Ibu Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Republik Indonesia, menjelaskan, "LPS menjamin simpanan nasabah hingga jumlah tertentu. Pastikan Anda memenuhi syarat 3T LPS agar simpanan Anda dijamin. Informasi detail mengenai ketentuan penjaminan dapat dilihat di website resmi LPS."
Bagaimana cara Bayu membayar cicilan pinjaman jika BPR tempatnya berutang ditutup?
Menurut Bapak Wimboh Santoso, mantan Ketua Dewan Komisioner OJK, "Debitur tetap wajib membayar cicilan atau melunasi pinjaman meskipun BPR tempatnya berutang ditutup. Pembayaran dapat dilakukan melalui Tim Likuidasi LPS yang ditunjuk. Hubungi Tim Likuidasi untuk mengetahui tata cara pembayaran yang benar."
Apakah Rina perlu khawatir jika banyak BPR yang ditutup?
Bapak Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia, menyampaikan, "Masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan. Penutupan BPR merupakan bagian dari proses pengawasan dan penyehatan sektor perbankan. Sistem perbankan Indonesia secara umum masih dalam kondisi yang sehat dan stabil. Tetaplah berhati-hati dan bijak dalam mengelola keuangan Anda."