Ketahui Cara Mudah Cek Tunggakan BPJS Kesehatanmu! Ada Perubahan Iuran Juli Ini demi kenyamanan bersama
Rabu, 14 Mei 2025 oleh aisyah
Cara Mudah Cek Tunggakan BPJS Kesehatan: Ada Perubahan Iuran di Bulan Juli 2025?
Punya BPJS Kesehatan? Pastikan kamu selalu membayar iuran tepat waktu ya! Soalnya, mulai Juli 2025 nanti, ada rencana perubahan sistem kelas BPJS Kesehatan. Kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Lalu, bagaimana dengan iurannya? Apakah ikut berubah? Yuk, simak informasi lengkapnya di artikel ini!
Sistem KRIS: Apa yang Berubah?
Pemerintah berencana menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai Juli 2025. Ini berarti sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini kita kenal akan dihilangkan. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan yang lebih merata dan standar bagi semua peserta BPJS Kesehatan.
Namun, yang masih menjadi pertanyaan besar adalah, apakah implementasi KRIS ini akan berdampak pada perubahan iuran? Sampai saat ini, pemerintah belum memberikan kepastian mengenai hal tersebut.
Iuran BPJS Kesehatan Masih Sama (Saat Ini)
Untuk saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama seperti sebelumnya. Dasar hukumnya masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Jadi, jangan khawatir dulu ya!
Seperti yang disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, "Memang sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan, yang disampaikan ketua dewan tarif, kelas berapa, itu belum ada." Ini berarti, kita masih menunggu informasi resmi terkait perubahan iuran.
Di website resmi BPJS Kesehatan pun, ketentuan tarif iuran yang lama masih berlaku. Iuran dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan, mulai dari ASN, pekerja penerima upah, hingga pekerja bukan penerima upah.
Bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja, iuran yang berlaku adalah Rp 42.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Khusus untuk kelas III, pada bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500, dan sisanya sebesar Rp 16.500 ditanggung oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan
Nah, sambil menunggu informasi lebih lanjut mengenai perubahan iuran, ada baiknya kamu mengecek apakah ada tunggakan BPJS Kesehatan. Berikut adalah dua cara mudah yang bisa kamu lakukan:
1. Cek Tunggakan via WhatsApp (Pandawa)
Layanan Pandawa dari BPJS Kesehatan bisa diakses melalui WhatsApp. Caranya:
- Kirim pesan apa saja ke nomor WhatsApp Pandawa: 0811-8165-165.
- Pilih opsi menu "Informasi".
- Klik "Menu Informasi", lalu pilih "Cek Status Pembayaran".
- Masukkan nomor NIK KTP atau nomor BPJS Kesehatan kamu.
- Masukkan tanggal lahir dengan format tahun-bulan-tanggal.
- Pandawa akan menampilkan informasi terkait nama peserta, jenis peserta, dan tunggakan iuran BPJS Kesehatan (jika ada).
2. Cek Tunggakan via Aplikasi Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN adalah cara paling praktis untuk mengecek tunggakan. Begini caranya:
- Buka aplikasi Mobile JKN.
- Login menggunakan identitas kepesertaan dan masukkan kode captcha untuk verifikasi.
- Pilih menu "Info Iuran".
- BPJS Kesehatan akan menampilkan informasi tunggakan iuran kamu.
- Jika tidak ada tunggakan, akan ditampilkan angka 0. Jika ada, akan ditampilkan total jumlah iuran yang harus dibayarkan.
- Segera lakukan pembayaran jika ada tunggakan agar kamu bisa terus menikmati manfaat BPJS Kesehatan.
Semoga informasi ini bermanfaat ya! Jangan lupa untuk selalu membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu agar kamu dan keluarga tetap terlindungi.
Ingin memastikan pembayaran iuran BPJS Kesehatan selalu lancar? Ikuti tips berikut ini supaya kamu terhindar dari tunggakan dan bisa terus menikmati manfaat perlindungan kesehatan dari BPJS Kesehatan:
1. Aktifkan Autodebit - Cara paling mudah untuk menghindari lupa membayar iuran adalah dengan mengaktifkan fitur autodebit. Kamu bisa mendaftarkan rekening bank atau kartu kreditmu, sehingga iuran akan otomatis terpotong setiap bulan. Misalnya, kamu bisa mendaftarkan rekening BCA kamu untuk autodebit BPJS Kesehatan.
Dengan begini, kamu tidak perlu lagi repot-repot transfer setiap bulan dan risiko telat bayar pun bisa diminimalisir.
2. Manfaatkan Aplikasi Mobile Banking - Hampir semua bank saat ini memiliki aplikasi mobile banking yang memudahkan transaksi, termasuk pembayaran BPJS Kesehatan. Cukup login ke aplikasi mobile bankingmu, pilih menu pembayaran, lalu cari BPJS Kesehatan.
Misalnya, di aplikasi Mandiri Online, kamu bisa pilih menu "Bayar", lalu cari "BPJS Kesehatan" dan masukkan nomor virtual account kamu.
3. Pasang Pengingat (Reminder) di Ponsel - Setel pengingat di ponselmu beberapa hari sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran iuran. Dengan begitu, kamu tidak akan lupa dan bisa segera melakukan pembayaran.
Contohnya, jika iuran jatuh tempo tanggal 10 setiap bulan, setel pengingat tanggal 7 atau 8 sebagai alarm pengingat.
4. Cek Status Pembayaran Secara Berkala - Meskipun sudah mengaktifkan autodebit, tetaplah mengecek status pembayaranmu secara berkala melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan Pandawa. Hal ini untuk memastikan bahwa pembayaran berjalan lancar dan tidak ada kendala.
Misalnya, setiap 3 bulan sekali, luangkan waktu untuk mengecek riwayat pembayaranmu di aplikasi Mobile JKN.
5. Siapkan Dana Khusus untuk Iuran BPJS - Alokasikan dana khusus setiap bulan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Dengan begitu, kamu tidak akan kekurangan dana saat tiba waktunya membayar iuran.
Misalnya, buat rekening terpisah khusus untuk menyimpan dana iuran BPJS dan sisihkan sejumlah uang setiap bulan.
6. Pelajari Ketentuan dan Manfaat BPJS Kesehatan - Semakin kamu memahami ketentuan dan manfaat BPJS Kesehatan, semakin termotivasi kamu untuk membayar iuran secara rutin. Jangan ragu untuk mencari informasi lebih lanjut di website resmi BPJS Kesehatan atau bertanya langsung ke kantor BPJS terdekat.
Dengan memahami hak dan kewajibanmu sebagai peserta, kamu bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan secara maksimal.
Apakah benar iuran BPJS Kesehatan akan naik setelah KRIS diberlakukan, Pak Budi?
Menurut Bapak Prof. Hasbullah Thabrany, Pakar Kebijakan Kesehatan, "Saat ini belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah implementasi KRIS. Pemerintah masih mempertimbangkan berbagai aspek agar tidak memberatkan masyarakat. Kita tunggu saja pengumuman resminya."
Bagaimana cara saya mengecek tunggakan BPJS Kesehatan jika saya lupa nomor BPJS saya, Bu Ani?
Ibu Nila Moeloek, Mantan Menteri Kesehatan, menjelaskan, "Jika Ibu lupa nomor BPJS, Ibu bisa menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera di KTP Ibu saat mengecek tunggakan melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan Pandawa. NIK juga bisa digunakan untuk mengurus berbagai keperluan terkait BPJS Kesehatan."
Jika saya punya tunggakan BPJS Kesehatan, apakah saya masih bisa berobat, Mas Joko?
Menurut Bapak Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, "Peserta yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara. Untuk bisa kembali menggunakan BPJS Kesehatan, peserta harus melunasi tunggakannya terlebih dahulu. Setelah itu, status kepesertaan akan aktif kembali dan peserta bisa berobat seperti biasa."
Apakah sistem KRIS ini akan meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit, Mbak Rina?
Dr. Tirta Mandira Hudhi, seorang dokter dan influencer kesehatan, berpendapat, "Tujuan utama KRIS adalah untuk meningkatkan standar pelayanan di rumah sakit dan memberikan pelayanan yang lebih merata bagi semua peserta BPJS Kesehatan. Diharapkan dengan adanya KRIS, kualitas pelayanan rumah sakit akan semakin baik dan tidak ada lagi perbedaan signifikan antara peserta kelas 1, 2, dan 3."