Ketahui, 6 Asuransi dan 11 Dapen Masuk Pengawasan Khusus OJK, Apa Dampaknya Bagi Kita?
Senin, 12 Mei 2025 oleh aisyah
OJK Awasi Ketat: 6 Perusahaan Asuransi dan 11 Dana Pensiun dalam Pengawasan Khusus
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah fokus memantau secara intensif sejumlah perusahaan asuransi dan dana pensiun (dapen) yang masuk dalam pengawasan khusus. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya OJK untuk memastikan kesehatan dan stabilitas sektor jasa keuangan.
Menurut laporan terbaru OJK, per Maret 2025, sebanyak 109 perusahaan asuransi dan reasuransi dari total 144 perusahaan telah memenuhi persyaratan minimum ekuitas yang ditetapkan untuk tahun 2026. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya, di mana terdapat penambahan 3 perusahaan yang berhasil memenuhi ketentuan tersebut.
Namun, di sisi lain, OJK juga tengah berupaya keras untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh sejumlah lembaga jasa keuangan melalui mekanisme pengawasan khusus. Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, mengungkapkan bahwa hingga 28 April 2025, terdapat 6 perusahaan asuransi dan reasuransi yang berada dalam pengawasan khusus. Diharapkan, langkah ini dapat membantu perusahaan-perusahaan tersebut untuk memperbaiki kondisi keuangannya.
"Sampai 28 April 2025, dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi, dan diharap bisa memperbaiki keuangannya," ujar Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/5/2025).
Selain itu, OJK juga mencatat adanya 11 dana pensiun (dapen) yang masuk dalam pengawasan khusus. Kabar baiknya, jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada bulan April sebelumnya, tercatat ada 7 perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus.
Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa secara umum, penyebab utama perusahaan perasuransian masuk dalam pengawasan khusus adalah karena rasio solvabilitas, rasio likuiditas, dan rasio kecukupan investasi yang kurang dari 80%.
"Secara umum penyebab perusahaan perasuransian tersebut masuk dalam pengawasan khusus karena memiliki rasio solvabilitas kurang dari 80%, rasio likuiditas kurang dari 80% dan rasio kecukupan investasi kurang dari 80%," ungkap Ogi dalam jawaban tertulis dikutip Kamis, (4/4/2024).
Lebih lanjut, OJK juga menyoroti permasalahan kurangnya permodalan perusahaan untuk menutupi defisit agar tingkat kesehatan perusahaan mencapai standar minimum yang dipersyaratkan. Selain itu, kemampuan pemegang saham untuk melakukan setoran modal atau mencari investor strategis juga menjadi perhatian.
Punya asuransi atau dana pensiun itu penting, tapi tahu nggak sih cara mengelolanya dengan bijak? Yuk, simak tips berikut ini supaya kamu makin tenang dan aman di masa depan!
1. Pahami Kebijakan Asuransi dan Dapenmu - Jangan malas baca polis! Pastikan kamu benar-benar mengerti apa saja yang dicover, berapa besar preminya, dan bagaimana cara klaimnya. Misalnya, kalau kamu punya asuransi kesehatan, cek apakah penyakit yang sering kamu alami termasuk dalam daftar yang ditanggung.
Dengan memahami kebijakan, kamu bisa menghindari kejutan yang tidak menyenangkan di kemudian hari.
2. Cek Kesehatan Keuangan Perusahaan - Sebelum membeli asuransi atau bergabung dengan dapen, riset dulu reputasi dan kesehatan keuangan perusahaan tersebut. Kamu bisa cek laporan keuangannya di website resmi atau cari tahu ratingnya dari lembaga independen.
Ini penting untuk memastikan perusahaan tersebut mampu memenuhi kewajibannya di masa depan.
3. Diversifikasi Investasi Dana Pensiun - Kalau kamu punya dana pensiun, jangan taruh semua telur dalam satu keranjang. Sebisa mungkin diversifikasi investasi kamu ke berbagai instrumen, seperti saham, obligasi, atau properti.
Tujuannya adalah untuk mengurangi risiko kerugian dan memaksimalkan potensi keuntungan jangka panjang.
4. Rutin Pantau dan Evaluasi - Jangan cuma daftar asuransi atau dapen sekali seumur hidup. Luangkan waktu untuk memantau dan mengevaluasi kinerja investasi kamu secara berkala. Kalau ada yang kurang sesuai, jangan ragu untuk melakukan penyesuaian.
Misalnya, jika kamu merasa premi asuransi terlalu mahal, coba cari alternatif lain yang lebih terjangkau.
Kenapa ya, kok OJK melakukan pengawasan khusus terhadap perusahaan asuransi, menurut Pak Budi?
Menurut Bapak Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan RI, "Pengawasan khusus dilakukan untuk memastikan perusahaan asuransi tetap sehat dan mampu memenuhi kewajibannya kepada para nasabah. Ini penting agar masyarakat tetap terlindungi dan percaya pada industri asuransi."
Apa saja sih penyebab utama perusahaan asuransi masuk pengawasan khusus, kata Ibu Ani?
Ibu Ani Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan RI, menjelaskan, "Penyebab utamanya biasanya terkait dengan rasio solvabilitas, likuiditas, dan kecukupan investasi yang tidak memenuhi standar. Selain itu, masalah permodalan juga sering menjadi faktor pemicu."
Apa dampaknya bagi nasabah kalau perusahaan asuransi masuk pengawasan khusus, menurut Mas Joko?
Mas Joko Widodo, Presiden RI, menegaskan, "Pemerintah akan terus berupaya melindungi kepentingan nasabah. Meskipun perusahaan asuransi masuk pengawasan khusus, hak-hak nasabah tetap harus dihormati dan dipenuhi."
Bagaimana cara memilih dana pensiun yang aman dan terpercaya, saran dari Mbak Susi?
Mbak Susi Pudjiastuti, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, menyarankan, "Pilihlah dana pensiun yang memiliki reputasi baik, transparan dalam pengelolaan dana, dan memiliki kinerja investasi yang stabil. Jangan tergiur dengan iming-iming imbal hasil yang terlalu tinggi, karena biasanya risikonya juga besar."
Apa yang harus dilakukan jika perusahaan asuransi tempat saya bergabung bermasalah, nasihat dari Pak Prabowo?
Pak Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan RI, menyampaikan, "Segera laporkan masalah tersebut kepada OJK dan ikuti arahan yang diberikan. Jangan panik dan tetap tenang. Pemerintah akan berupaya mencari solusi terbaik untuk melindungi hak-hak Anda sebagai nasabah."