Kenapa Perpanjang SIM Harus Uji Kesehatan dan Psikotes Lagi? Simak Penjelasan Lengkapnya
Sabtu, 26 April 2025 oleh aisyah
Kenapa Harus Tes Kesehatan dan Psikotes Saat Perpanjang SIM?
SIM kita, kan, berlaku cuma lima tahun. Nah, sebelum masa berlakunya habis, kita wajib memperpanjangnya. Tapi, kenapa sih, kita harus tes kesehatan dan psikotes lagi saat perpanjang SIM? Padahal waktu buat SIM baru juga udah tes!
Ternyata, ada alasan penting di balik kewajiban ini. Kombes Pol Dhafi, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, menjelaskan bahwa tes ulang ini penting untuk memastikan kita masih layak mengemudi dan tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain. "Setelah lima tahun, kemampuan dan kondisi psikologis seseorang bisa berubah," ujarnya, seperti dikutip dari Instagram NTMC Korlantas. "Tes ulang ini untuk memastikan pengemudi masih mampu mengendalikan kendaraan dengan aman."
Selain faktor keselamatan, tes kesehatan dan psikotes juga berguna untuk proses penyelidikan atau penyidikan jika terjadi kecelakaan. "Data dari tes ini bisa menjadi informasi penting dalam proses hukum," tambah Dhafi.
Syarat-syarat Perpanjang SIM
Selain tes kesehatan dan psikotes, ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi:
- SIM lama yang masih berlaku (maksimal H-1 dari masa kedaluwarsa SIM) beserta fotokopinya. Kalau SIM sudah mati, harus buat baru.
- KTP asli dan fotokopinya.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja sama dengan Satpas (bisa didapat di Satpas, Simling, atau SIM Corner). Kalau perpanjang online, bisa akses surat keterangan sehat lewat e-Rikkes.
- Surat keterangan lulus tes psikologi (bisa didapat di Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling). Tes psikologi juga bisa online lewat ePPsi SIM.
- Isi formulir permohonan. Bisa diisi langsung di Satpas atau online lewat situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.id.
Biar proses perpanjang SIM lancar jaya, simak tips berikut ini:
1. Cek masa berlaku SIM. - Jangan sampai telat! Cek masa berlaku SIM-mu dari jauh-jauh hari. Misalnya, sebulan sebelumnya.
2. Siapkan dokumen yang dibutuhkan. - Foto kopi KTP, SIM, surat sehat, dan surat psikotes harus siap semua ya. Biar nggak bolak-balik.
3. Pilih lokasi perpanjangan SIM. - Mau di Satpas, SIM Corner, atau Simling? Pilih yang terdekat dan paling nyaman buatmu.
4. Manfaatkan layanan online. - Sekarang perpanjang SIM bisa online lho! Lebih praktis dan hemat waktu. Cek aplikasi Digital Korlantas atau website Korlantas Polri.
5. Datang lebih awal. - Kalau perpanjang SIM offline, usahakan datang lebih pagi biar nggak terlalu antre.
6. Jaga kesehatan. - Pastikan kondisi tubuhmu fit saat tes kesehatan, ya! Istirahat yang cukup dan jangan lupa sarapan.
Apakah tes kesehatan dan psikotes saat perpanjang SIM sama dengan saat membuat SIM baru, Pak Budi?
(Dijawab oleh Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan) Pada prinsipnya, tes kesehatan dan psikotes untuk perpanjangan SIM memiliki tujuan yang sama dengan pembuatan SIM baru, yaitu untuk memastikan kompetensi dan kelayakan pengemudi di jalan raya. Namun, detail dari tes tersebut dapat disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dan kondisi lalu lintas saat ini.
Bu Ani, bagaimana jika saya lupa memperpanjang SIM dan sudah melewati masa berlakunya?
(Dijawab oleh Ani Yudhoyono, mantan Ibu Negara) Sayangnya, jika SIM sudah melewati masa berlakunya, maka dianggap hangus dan Anda perlu membuat SIM baru. Prosesnya akan sama seperti saat pertama kali membuat SIM.
Pak Jokowi, apakah ada rencana untuk mempermudah proses perpanjang SIM ke depannya?
(Dijawab oleh Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia) Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan publik, termasuk dalam proses perpanjangan SIM. Digitalisasi dan inovasi teknologi menjadi fokus utama untuk mempermudah dan mempercepat proses ini, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan dengan lebih efisien.
Bu Sri Mulyani, berapa biaya untuk perpanjang SIM?
(Dijawab oleh Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan) Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah dan dapat bervariasi tergantung jenis SIM. Informasi lebih lanjut mengenai biaya dapat diperoleh di kantor Satpas terdekat atau melalui website resmi Korlantas Polri.