Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Ini Iuran per 22 April 2025 dan Apa Artinya Bagi Anda
Rabu, 23 April 2025 oleh aisyah
Bye Bye Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan: Apa Artinya KRIS untuk Anda?
Siap-siap, sistem kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 akan dihapus mulai Juli 2025! Jangan panik, perubahan ini akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Apa artinya ini bagi Anda dan berapa iuran yang harus dibayar? Simak penjelasannya.
Pemerintah sedang menggodok perubahan besar pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan menghapus sistem kelas pada BPJS Kesehatan. Tujuannya adalah menciptakan standar pelayanan rawat inap yang lebih adil dan merata bagi seluruh peserta. Namun, detail implementasi KRIS, termasuk besaran iuran baru, masih dalam tahap pembahasan.
Saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Artinya, belum ada perubahan pada besaran iuran yang harus dibayarkan. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi mengenai besaran iuran untuk sistem KRIS. "Memang sampai sekarang belum ada peraturan yang disampaikan," ujarnya.
Meskipun begitu, Ghufron menekankan pentingnya keadilan dalam sistem iuran. Ia berpendapat bahwa iuran yang sama antara peserta kaya dan miskin tidak sesuai dengan prinsip kesejahteraan sosial. Konsep gotong royong tetap menjadi landasan JKN, sehingga iuran harus disesuaikan dengan kemampuan masing-masing peserta.
Untuk sementara, iuran BPJS Kesehatan masih sebagai berikut:
- Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
- Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
- Kelas 3: Rp 35.000 per bulan (dengan bantuan pemerintah)
Iuran juga dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan, mulai dari ASN, pekerja penerima upah, hingga pekerja bukan penerima upah. Detailnya bisa dicek di situs resmi BPJS Kesehatan.
Perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 (Sebelum KRIS)
Perbedaan utama terletak pada fasilitas ruang rawat inap dan besaran subsidi kacamata:
- Kelas 1: Ruang rawat inap 2-4 orang, subsidi kacamata Rp 330.000
- Kelas 2: Ruang rawat inap 3-5 orang, subsidi kacamata Rp 220.000
- Kelas 3: Ruang rawat inap 4-6 orang, subsidi kacamata Rp 165.000
Ingat, subsidi kacamata hanya bisa digunakan setiap dua tahun sekali.
Meskipun sistem kelas akan dihapus, beberapa tips ini tetap relevan untuk memaksimalkan manfaat BPJS Kesehatan Anda:
1. Pahami Hak dan Kewajiban Anda: - Pelajari dengan seksama ketentuan BPJS Kesehatan, termasuk prosedur klaim dan manfaat yang ditanggung. Misalnya, ketahui batasan biaya rawat inap dan jenis obat yang dicover.
2. Manfaatkan Aplikasi Mobile JKN: - Unduh dan gunakan aplikasi Mobile JKN untuk memudahkan akses informasi, pendaftaran, dan pengecekan status kepesertaan. Anda juga bisa melakukan konsultasi dokter online melalui aplikasi ini.
3. Rutin Membayar Iuran: - Pastikan iuran BPJS Kesehatan Anda terbayar tepat waktu untuk menghindari denda dan penonaktifan kepesertaan. Manfaatkan berbagai metode pembayaran yang tersedia, seperti autodebet atau mobile banking.
4. Jaga Kesehatan dengan Pola Hidup Sehat: - Mencegah lebih baik daripada mengobati! Dengan menjaga kesehatan, Anda dapat meminimalkan risiko sakit dan mengurangi kebutuhan untuk menggunakan BPJS Kesehatan.
5. Catat dan Simpan Bukti Pembayaran: - Simpan semua bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan Anda dengan rapi. Hal ini penting jika sewaktu-waktu Anda membutuhkannya untuk keperluan klaim atau administrasi lainnya.
Apakah iuran BPJS Kesehatan akan naik setelah penerapan KRIS? - Pertanyaan dari Ani
"Besaran iuran KRIS masih dalam pembahasan dan belum ada keputusan final. Pemerintah berkomitmen untuk menetapkan iuran yang terjangkau dan berkeadilan." - Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan RI
Bagaimana cara mengetahui faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan? - Pertanyaan dari Bambang
"Anda dapat melihat daftar faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN, website BPJS Kesehatan, atau menghubungi call center BPJS Kesehatan." - Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan
Apa yang dimaksud dengan gotong royong dalam konteks BPJS Kesehatan? - Pertanyaan dari Cindy
"Gotong royong berarti peserta yang mampu membantu peserta yang kurang mampu dalam hal pembiayaan kesehatan. Prinsip ini menjadi dasar dari JKN agar semua masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas." - Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan RI
Apakah peserta BPJS Kesehatan kelas 3 tetap mendapat bantuan iuran setelah KRIS diterapkan? - Pertanyaan dari David
"Skema bantuan iuran untuk masyarakat kurang mampu akan tetap ada setelah penerapan KRIS. Detailnya masih dibahas untuk memastikan bantuan tepat sasaran." - Tri Rismaharini, Menteri Sosial RI
Kapan tepatnya KRIS akan mulai berlaku? - Pertanyaan dari Eka
"KRIS direncanakan mulai berlaku pada Juli 2025. Pemerintah akan terus memberikan informasi terbaru terkait perkembangan implementasi KRIS." - Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan