Kejagung Didesak Lapor Dewan Pers Terlebih Dahulu Sebelum Tetapkan Direktur JAK TV Tersangka Berita Negatif, Picu Kontroversi Publik
Rabu, 23 April 2025 oleh aisyah
Kejagung Tersangkakan Direktur JAK TV, Dewan Pers: Seharusnya Lapor Dulu!
Jakarta, Kompas.com - Penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai sorotan. Tian diduga membuat berita negatif tentang Kejagung dan menerima uang Rp 487 juta. Ketua BPPA Dewan Pers, Bambang Santoso, menyarankan agar Kejagung seharusnya melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Dewan Pers terlebih dahulu.
"Langkah yang lebih bijak adalah membawa dan mengadukan dulu ke Dewan Pers. Ini berkaitan dengan ranah etika jurnalistik dalam pembuatan berita," ujar Bambang, Selasa (22/4/2025).
Menurutnya, Dewan Pers memiliki mekanisme untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etika jurnalistik. "Jika ada kesalahan wewenang, ada aturannya dan dapat ditindaklanjuti sebagai sengketa pers," tambahnya.
Kejagung menduga Tian menyalahgunakan jabatannya untuk menghalangi penyidikan kasus korupsi. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Tian diduga membuat konten negatif atas pesanan advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS), yang juga merupakan tersangka. Tian diduga menerima Rp 478.500.000 untuk membuat konten tersebut. Qohar menegaskan bahwa uang tersebut diterima Tian secara pribadi, bukan atas nama JAK TV, karena tidak ada kontrak tertulis antara JAK TV dengan para pihak yang memesan konten.
Konten negatif tersebut disebarkan melalui media sosial dan media online yang terafiliasi dengan JAK TV. Salah satu contoh narasi negatif yang dibuat adalah mengenai kerugian keuangan negara dalam sejumlah perkara, yang menurut Kejagung tidak benar dan menyesatkan.
Berikut beberapa tips jika Anda menghadapi sengketa pers:
1. Kumpulkan Bukti - Kumpulkan semua bukti yang relevan, seperti rekaman, tangkapan layar, dan dokumen terkait.
Misalnya, jika Anda merasa difitnah, simpan semua bukti pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baik Anda.
2. Adukan ke Dewan Pers - Laporkan kasus Anda ke Dewan Pers. Mereka akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Dewan Pers berperan sebagai mediator dan fasilitator dalam menyelesaikan sengketa pers.
3. Gunakan Hak Jawab - Gunakan hak jawab Anda untuk mengklarifikasi informasi yang tidak benar.
Kirimkan hak jawab Anda ke media yang memuat berita yang Anda persoalkan.
4. Konsultasi dengan Ahli Hukum - Jika diperlukan, konsultasikan kasus Anda dengan ahli hukum media untuk mendapatkan pendampingan.
Seorang ahli hukum dapat memberikan saran dan strategi hukum yang tepat untuk kasus Anda.
Apa fungsi Dewan Pers, Bu Ratna?
(Ratna Sarumpaet, Aktivis HAM) Dewan Pers berperan menjaga kemerdekaan pers dan melindungi publik dari pemberitaan yang tidak bertanggung jawab.
Bagaimana cara melaporkan ke Dewan Pers, Pak Najwa?
(Najwa Shihab, Jurnalis) Anda dapat mengajukan pengaduan secara online atau datang langsung ke kantor Dewan Pers dengan membawa bukti-bukti yang mendukung.
Apa yang dimaksud dengan hak jawab, Pak Budi?
(Budi Gunawan, Ahli Hukum Media) Hak jawab adalah hak seseorang atau lembaga untuk mengklarifikasi atau membantah pemberitaan yang dianggap merugikan.
Apakah pelanggaran kode etik jurnalistik bisa dipidana, Bu Sri Mulyani?
(Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan) Secara umum, pelanggaran kode etik ditangani oleh Dewan Pers. Namun, jika terdapat unsur pidana, seperti pencemaran nama baik, proses hukum pidana dapat berjalan.
Apa saja sanksi yang diberikan Dewan Pers, Pak Anies?
(Anies Baswedan, Akademisi) Sanksi dari Dewan Pers bisa berupa teguran tertulis, permintaan maaf, hingga rekomendasi pencabutan status media.
Bagaimana cara mengetahui media yang kredibel, Pak Jokowi?
(Joko Widodo, Presiden RI) Media yang kredibel biasanya terverifikasi Dewan Pers, memiliki kode etik, dan menyajikan berita secara berimbang.