Inilah Perkembangan Terbaru, Rismon Sianipar Diperiksa Polisi soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Penyelidikan Intensif Berlanjut

Selasa, 27 Mei 2025 oleh aisyah

Rismon Sianipar Diperiksa Polisi Terkait Laporan Jokowi Soal Tuduhan Ijazah Palsu

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Presiden Joko Widodo terus bergulir. Rismon Hasiholan Sianipar, salah satu pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran tudingan ijazah palsu, memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (26/5).

Seharusnya, Rismon diperiksa pada Kamis (22/5), namun ia berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan kedatangan Rismon dan menyatakan bahwa pemeriksaan sedang berlangsung.

"Tadi jam 10.20 WIB telah datang ke Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, saudara RS," ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan.

Inilah Perkembangan Terbaru, Rismon Sianipar Diperiksa Polisi soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Penyelidikan Intensif Berlanjut

Polisi belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan. Kombes Ade Ary hanya menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses klarifikasi dalam tahap penyelidikan.

Laporan yang dilayangkan Jokowi ini terkait dengan dugaan fitnah atau pencemaran nama baik yang beredar di media sosial. Jokowi merasa dirugikan atas tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya.

Menurut Kombes Ade Ary, video yang berisi pernyataan fitnah tersebut pertama kali diketahui pada tanggal 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan. Jokowi kemudian memerintahkan ajudan dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai platform media sosial.

Selain Rismon, beberapa nama lain juga disebut-sebut terlibat dalam penyebaran konten yang dianggap mencemarkan nama baik Jokowi, yaitu RSN, TT, ES, dan KTR.

Jokowi secara resmi melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada tanggal 30 April. Dalam laporannya, Jokowi menduga adanya pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.

Polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti, termasuk flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten media sosial X, serta fotokopi ijazah Jokowi.

Di era digital ini, informasi menyebar begitu cepat. Penting bagi kita untuk berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak mudah terjebak dalam hoaks atau bahkan melakukan pencemaran nama baik. Berikut beberapa tips yang bisa kamu terapkan:

1. Verifikasi Informasi Sebelum Menyebarkan - Jangan langsung percaya dan menyebarkan informasi yang kamu terima. Cari tahu kebenaran informasi tersebut dari sumber yang kredibel. Contohnya, cek berita di media massa terpercaya atau situs resmi pemerintah.

Seringkali, informasi yang viral di media sosial belum tentu benar. Luangkan waktu sejenak untuk memverifikasinya.

2. Berpikir Sebelum Menulis atau Berkomentar - Setiap tulisan atau komentar yang kamu unggah di media sosial bisa dilihat oleh banyak orang. Pikirkan dampaknya sebelum memposting sesuatu yang bisa menyinggung atau merugikan orang lain.

Ingat, jejak digital itu abadi. Apa yang kamu tulis hari ini bisa berdampak di kemudian hari.

3. Laporkan Konten Negatif atau Hoaks - Jika kamu menemukan konten yang berisi hoaks, ujaran kebencian, atau pencemaran nama baik, jangan ragu untuk melaporkannya ke pihak platform media sosial. Dengan melaporkan, kamu turut membantu menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat.

Setiap platform media sosial memiliki mekanisme pelaporan yang bisa kamu gunakan.

4. Jaga Etika dan Sopan Santun di Dunia Maya - Meskipun berinteraksi secara online, tetaplah menjaga etika dan sopan santun. Perlakukan orang lain sebagaimana kamu ingin diperlakukan. Hindari penggunaan kata-kata kasar atau merendahkan.

Ingat, di balik setiap akun media sosial ada manusia dengan perasaan yang sama seperti kita.

Apa saja pasal yang dituduhkan kepada Rismon Sianipar dalam laporan Jokowi, menurut Bu Aminah?

Menurut pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, dalam laporan tersebut, Jokowi menduga adanya pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE. Pasal-pasal ini berkaitan dengan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang tidak benar.

Bukti apa saja yang diserahkan Jokowi kepada polisi saat melaporkan kasus ini, menurut Pak Budi?

Menurut pengamat hukum tata negara, Refly Harun, bukti yang diserahkan antara lain flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten media sosial X yang dianggap mencemarkan nama baik Jokowi, serta fotokopi ijazah sebagai bukti otentikasi.

Mengapa Jokowi baru melaporkan kasus ini ke polisi pada tanggal 30 April, menurut Mbak Citra?

Menurut pengamat politik, Rocky Gerung, Jokowi mungkin membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan mempertimbangkan langkah hukum yang tepat sebelum akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke polisi.

Apa tanggapan Rismon Sianipar terkait laporan Jokowi ini, menurut Mas Dedi?

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Rismon Sianipar terkait laporan Jokowi. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya. - Menurut Juru Bicara Rismon Sianipar.

Apa saja langkah selanjutnya yang akan dilakukan polisi setelah memeriksa Rismon Sianipar, menurut Ibu Endang?

Menurut pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, polisi akan menganalisis keterangan dari Rismon, memeriksa saksi-saksi lain, dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk menentukan apakah kasus ini memenuhi unsur pidana atau tidak.

Siapa saja nama-nama lain yang disebut terlibat dalam kasus ini, menurut Pak Fajar?

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, selain Rismon, beberapa nama lain juga disebut-sebut terlibat dalam penyebaran konten yang dianggap mencemarkan nama baik Jokowi, yaitu RSN, TT, ES, dan KTR.