Inilah Pabrik di Kalteng Disegel Ormas, Tuntut Rp 1,4 Miliar, Pemerintah Buka Suara, Apa Kata Mereka?
Selasa, 6 Mei 2025 oleh aisyah
Ormas Segel Pabrik di Kalteng, Tuntut Rp 1,4 Miliar: Bagaimana Respons Pemerintah?
Jagat maya dihebohkan dengan aksi penyegelan pabrik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, oleh organisasi masyarakat (ormas) DPD GRIB Jaya Kalteng. Aksi ini bukan tanpa alasan. Ormas tersebut bertindak atas kuasa Sukarto bin Parsan yang menuntut pembayaran lebih dari Rp 1,4 miliar terkait wanprestasi pembelian karet.
DPD GRIB Jaya Kalteng, yang memegang kuasa penuh dari Sukarto sejak 14 April 2024, menyatakan bahwa PT BAP belum melunasi pembayaran karet senilai Rp 778 juta. Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng, Erko, menjelaskan bahwa wanprestasi ini telah melalui proses hukum yang panjang, mulai dari Pengadilan Negeri Buntok hingga Mahkamah Agung. Putusan pengadilan juga mewajibkan PT BAP membayar ganti rugi atas keuntungan yang tidak diperoleh Sukarto akibat belum dibayarnya harga karet tersebut.
“PT BAP telah melanggar cedera janji atau wanprestasi terhadap Sukarto karena tidak membayar keseluruhan harga karet yang telah disepakati,” ungkap Erko.
Erko menekankan bahwa pihaknya telah mengarahkan Sukarto untuk mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri. Jika PT BAP tetap tidak mengindahkan putusan pengadilan, DPD GRIB Jaya Kalteng akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk menghentikan operasional pabrik.
Respons Tegas Pemerintah Kalteng
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah langsung merespons aksi penyegelan ini. Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan bahwa tidak ada ormas yang berada di atas negara, terutama dalam hal investasi. Ia memastikan akan menertibkan situasi melalui aparat penegak hukum.
“Tidak ada ormas di atas negara. Kita negara hukum, berdasarkan konstitusi, bukan dikendalikan ormas,” tegas Agustiar.
Sengketa bisnis bisa terjadi kapan saja. Berikut beberapa tips untuk menghadapinya:
1. Komunikasikan secara terbuka. - Bicarakan masalah dengan pihak terkait secara langsung dan cari solusi bersama. Misalnya, jadwalkan pertemuan untuk membahas poin-poin perselisihan dan mencari jalan tengah.
2. Mediasi. - Libatkan mediator netral jika komunikasi langsung tidak berhasil. Mediator dapat membantu memfasilitasi diskusi dan menemukan solusi yang diterima kedua belah pihak. Contohnya, melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) setempat.
3. Arbitrase. - Pertimbangkan arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Lembaga arbitrase dapat memberikan putusan yang mengikat secara hukum. Contohnya, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
4. Litigasi. - Jika upaya lain gagal, ajukan gugatan ke pengadilan sebagai langkah terakhir. Pastikan Anda memiliki bukti yang kuat dan didampingi oleh pengacara yang kompeten.
Apakah tindakan ormas menyegel pabrik legal, Pak Budi Santoso?
(Prof. Budi Santoso, Pakar Hukum Tata Negara) Tindakan ormas menyegel pabrik secara sepihak jelas tidak dibenarkan secara hukum. Negara kita menganut prinsip negara hukum, di mana segala tindakan harus berdasarkan hukum yang berlaku. Ormas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum seperti penyegelan.
Bagaimana seharusnya sengketa bisnis diselesaikan, Ibu Ani Wijaya?
(Ani Wijaya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia) Sengketa bisnis idealnya diselesaikan melalui musyawarah mufakat atau mediasi. Jika tidak tercapai kesepakatan, jalur hukum seperti arbitrase atau litigasi bisa ditempuh. Penting untuk mengedepankan dialog dan mencari solusi yang saling menguntungkan.
Apa dampak penyegelan pabrik terhadap iklim investasi, Bapak Chandra Malik?
(Chandra Malik, Ekonom) Penyegelan pabrik oleh ormas dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan mengganggu iklim investasi. Investor akan berpikir dua kali untuk menanamkan modal jika keamanan dan kepastian hukum tidak terjamin.
Apa peran pemerintah dalam melindungi investor, Ibu Dewi Pertiwi?
(Dewi Pertiwi, Menteri Investasi/Kepala BKPM) Pemerintah berkewajiban menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memberikan perlindungan hukum kepada investor. Tindakan tegas terhadap segala bentuk gangguan investasi, termasuk oleh ormas, merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga iklim investasi yang sehat.