Inilah Kanwil DJP Kalselteng Bekukan 68 Rekening Wajib Pajak karena Utang Pajak Lebih dari Rp32,8 Miliar, langkah tegas berantas pengemplang!
Jumat, 9 Mei 2025 oleh aisyah
Kanwil DJP Kalselteng Bekukan 68 Rekening Wajib Pajak, Utang Pajak Tembus Rp32,8 Miliar!
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) semakin gencar menindak para penunggak pajak. Kali ini, tindakan tegas diambil bukan hanya melalui jalur hukum pidana, tetapi juga dengan membekukan puluhan rekening wajib pajak (WP) secara serentak.
Sebanyak sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di bawah naungan Kanwil DJP Kalselteng telah membekukan 68 rekening milik WP pada hari Rabu, 23 April 2025. Total nilai tunggakan pajak yang berhasil diungkap mencapai angka fantastis, yaitu Rp32,8 miliar.
Rinciannya, di wilayah Kalimantan Selatan, terdapat 14 permintaan pemblokiran rekening yang diajukan oleh 5 KPP, dengan total tunggakan sebesar Rp7,6 miliar. Sementara itu, di Kalimantan Tengah, 4 KPP mengajukan permintaan pemblokiran terhadap 54 rekening bank dengan nilai tunggakan mencapai Rp25,8 miliar.
Tindakan pemblokiran ini diambil sebagai respons atas ketidakpatuhan WP yang terus menunda pembayaran pajak hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan. Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menjelaskan bahwa sebelum pemblokiran dilakukan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya penagihan secara persuasif.
“Sebelum melakukan pemblokiran rekening, Jurusita Pajak telah mengirimkan Surat Teguran dan Surat Paksa. Kami juga telah memberikan imbauan dan kesempatan kepada para WP untuk melunasi kewajiban mereka. Namun, karena tidak adanya respons positif dari para penunggak pajak, maka kami terpaksa mengambil tindakan penagihan aktif,” ungkap Syamsinar.
Syamsinar menambahkan bahwa tujuan dari pemblokiran rekening bank ini adalah untuk memastikan bahwa aset para penunggak pajak tidak mengalami perubahan, kecuali penambahan jumlah atau nilai. Permintaan pemblokiran ini diajukan kepada pihak perbankan dengan melampirkan salinan surat paksa dan salinan surat perintah melaksanakan penyitaan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2023.
"Kami mengimbau kepada para WP untuk segera melunasi utang pajaknya agar pemblokiran rekening dapat dicabut dan tidak berlanjut pada tindakan penagihan selanjutnya, yaitu penyitaan aset," pungkasnya.
Pajak itu penting untuk pembangunan negara kita. Tapi, seringkali kita lupa atau menunda bayar pajak. Nah, biar kamu nggak sampai kena blokir rekening kayak berita di atas, yuk simak tips berikut ini:
1. Catat dan Ingat Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak - Jangan sampai kelewatan ya! Gunakan kalender atau aplikasi pengingat di smartphone kamu. Misalnya, kalau kamu UMKM, catat tanggal jatuh tempo PPh Final UMKM setiap bulan.
Dengan begitu, kamu bisa menghindari denda keterlambatan dan masalah lainnya.
2. Buat Anggaran Khusus untuk Pembayaran Pajak - Sisihkan sebagian dari penghasilanmu setiap bulan khusus untuk membayar pajak. Anggap saja ini sebagai "tabungan wajib".
Contohnya, kalau kamu seorang freelancer, sisihkan sekitar 10-15% dari setiap penghasilan yang kamu terima untuk membayar pajak di akhir tahun.
3. Manfaatkan Fasilitas Pembayaran Pajak Online - Sekarang bayar pajak itu gampang banget! Kamu bisa bayar melalui e-billing, internet banking, atau aplikasi pembayaran lainnya.
Misalnya, kamu bisa menggunakan aplikasi M-Banking untuk membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tanpa perlu antri di bank.
4. Konsultasi dengan Ahli Pajak - Kalau kamu bingung atau kurang paham tentang peraturan pajak, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli pajak. Mereka bisa memberikan solusi yang tepat sesuai dengan kondisi keuanganmu.
Contohnya, kalau kamu baru memulai bisnis, kamu bisa konsultasi dengan konsultan pajak untuk mendapatkan informasi tentang jenis-jenis pajak yang wajib kamu bayar dan cara menghitungnya.
5. Laporkan SPT Tahunan Tepat Waktu - Jangan tunda-tunda! Semakin cepat kamu melaporkan SPT Tahunan, semakin baik. Ini menunjukkan bahwa kamu adalah wajib pajak yang taat.
Contohnya, kalau kamu seorang karyawan, segera kumpulkan bukti potong pajak (Formulir 1721-A1 atau A2) dari perusahaanmu dan laporkan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret.
Kenapa ya rekening milik Bambang bisa sampai diblokir karena pajak?
Menurut Bapak Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak, pemblokiran rekening dilakukan karena wajib pajak tidak kooperatif dalam melunasi tunggakan pajaknya setelah diberikan surat teguran dan surat paksa. Ini adalah langkah terakhir setelah upaya persuasif tidak berhasil.
Apa yang harus dilakukan oleh Sri kalau rekeningnya sudah terlanjur diblokir karena utang pajak?
Ibu Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, menyarankan agar wajib pajak yang rekeningnya diblokir segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mengetahui jumlah tunggakan pajak dan cara pelunasannya. Setelah dilunasi, blokir rekening akan segera dicabut.
Apakah semua wajib pajak yang telat bayar langsung diblokir rekeningnya, Pak? Kata Anton sih begitu.
Menurut Bapak Darussalam, seorang konsultan pajak senior, tidak semua wajib pajak yang telat bayar langsung diblokir rekeningnya. Pemblokiran rekening adalah tindakan terakhir yang dilakukan setelah melalui proses penagihan yang panjang dan beberapa kali peringatan. Jadi, jangan langsung panik ya!
Kalau Joko pengen taat bayar pajak tapi bingung caranya, enaknya gimana ya?
Bapak Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, mengimbau agar masyarakat yang masih bingung tentang cara pembayaran pajak dapat memanfaatkan layanan konsultasi pajak yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jangan ragu untuk bertanya dan mencari informasi yang jelas agar tidak ada kesalahan dalam pembayaran pajak.