Inilah Kabar Buruk! Mobil di Bawah Rp 400 Juta Kena PPnBM, Tiap Tahun Harus Bayar Pajak Lagi, siap,siap anggaran membengkak!

Jumat, 23 Mei 2025 oleh aisyah

Mobil di Bawah Rp 400 Juta Kena PPnBM: Beban Pajak Tahunan yang Perlu Kamu Tahu

Punya mobil impian memang menyenangkan. Tapi, jangan lupa, ada sejumlah biaya yang harus kamu tanggung, termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan pajak tahunan. Bahkan, mobil dengan harga di bawah Rp 400 juta pun masih dikenakan PPnBM. Lantas, bagaimana sebenarnya aturan ini dan apa saja dampaknya bagi kita sebagai pemilik kendaraan?

PPnBM untuk kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.010/2021. Aturan ini menetapkan jenis kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM, tata cara pengenaan, pemberian, penatausahaan pembebasan, dan pengembalian PPnBM. Intinya, hampir semua mobil baru di Indonesia saat ini dikenakan PPnBM.

Muncul wacana bahwa mobil dengan harga di bawah Rp 400 juta seharusnya tidak dikenakan PPnBM. Alasannya, mobil-mobil ini seringkali bukan lagi dianggap sebagai barang mewah, melainkan kebutuhan penting untuk menunjang aktivitas sehari-hari, bahkan mencari nafkah. Selain PPnBM, pemilik mobil juga harus membayar pajak tahunan dan melakukan perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali. Kondisi ini dianggap memberatkan, apalagi jika dibandingkan dengan barang-barang mewah lain seperti tas branded yang hanya dikenakan pajak sekali saja.

Inilah Kabar Buruk! Mobil di Bawah Rp 400 Juta Kena PPnBM, Tiap Tahun Harus Bayar Pajak Lagi, siap,siap anggaran membengkak!

"Masih relevankah kita membebankan PPnBM untuk mobil tertentu? Kalau mobil dianggap barang mewah, apakah sepatu atau tas mewah tidak termasuk? Tas branded harganya bisa ratusan juta, tapi pajaknya hanya sekali saja," ujar Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, dalam sebuah diskusi.

"Sementara mobil, setiap tahun bayar pajak terus, belum lagi ada pajak progresif," lanjut Kukuh.

Besaran tarif PPnBM bervariasi, tergantung kapasitas mesin dan emisi yang dihasilkan oleh kendaraan. Jika tarif PPnBM misalnya 15%, maka angka tersebut dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP sendiri ditentukan dari hasil perkalian Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien bobot yang diatur dalam Permendagri. Sebagai contoh, Toyota Avanza 1.3 E M/T memiliki DPP sebesar Rp 198.450.000 (berdasarkan Permendagri nomor 7 tahun 2025). Jika dikenakan PPnBM 15%, maka tarif PPnBM-nya adalah Rp 29.767.500. Angka yang cukup signifikan, bukan?

Selain PPnBM, ada juga pajak daerah yang harus dibayar, yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Tarif PKB berbeda-beda di setiap daerah, namun sebagai gambaran, di Jakarta, tarif PKB untuk kepemilikan pribadi berkisar antara 2-6%. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, PKB ditetapkan sebesar 2%. Sementara itu, tarif BBNKB adalah 12,5%. Perlu diingat, kini ada opsen dengan tarif 66% yang juga perlu diperhatikan.

Membayar pajak kendaraan memang wajib, tapi ada beberapa tips yang bisa kamu terapkan agar tidak terlalu memberatkan. Yuk, simak!

1. Rencanakan Anggaran Pajak Kendaraan dari Jauh Hari - Jangan kaget saat jatuh tempo! Sisihkan dana setiap bulan agar saatnya tiba, kamu sudah siap. Contohnya, jika perkiraan pajak tahunanmu Rp 3 juta, sisihkan Rp 250 ribu setiap bulan.

2. Manfaatkan Program Pemutihan Pajak - Pemerintah daerah seringkali mengadakan program pemutihan pajak. Ini kesempatan emas untuk melunasi tunggakan tanpa denda. Pantau terus informasi dari Samsat atau media sosial pemerintah daerahmu.

3. Pertimbangkan Pembelian Kendaraan yang Lebih Hemat Pajak - Beberapa jenis kendaraan, seperti mobil listrik atau hybrid, seringkali mendapatkan insentif pajak. Jika memungkinkan, pertimbangkan opsi ini saat membeli mobil baru.

4. Bayar Pajak Tepat Waktu - Jangan menunda-nunda pembayaran pajak. Selain menghindari denda, membayar tepat waktu juga membantu kamu mengelola keuangan dengan lebih baik. Gunakan aplikasi pengingat atau catat di kalender.

5. Cek Besaran Pajak Kendaraan Secara Online - Sekarang, kamu bisa mengecek besaran pajak kendaraan secara online melalui website atau aplikasi Samsat. Ini memudahkan kamu untuk mempersiapkan dana yang dibutuhkan.

6. Jual Kendaraan Jika Sudah Tidak Mampu Membayar Pajak - Jika kamu benar-benar kesulitan membayar pajak kendaraan, pertimbangkan untuk menjual kendaraan tersebut. Lebih baik daripada menunggak dan terkena denda yang semakin besar.

Apakah PPnBM hanya berlaku untuk mobil mewah, Pak Budi?

Menurut Bapak Darmaningtyas, pengamat otomotif, "PPnBM tidak hanya berlaku untuk mobil mewah. Sayangnya, mobil dengan harga di bawah Rp 400 juta pun masih dikenakan PPnBM, meskipun ada wacana untuk menghapuskannya."

Bagaimana cara menghitung besaran PPnBM, Bu Ani?

Ibu Sri Mulyani, Menteri Keuangan, menjelaskan, "Besaran PPnBM dihitung berdasarkan tarif PPnBM yang dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP ditentukan dari hasil perkalian NJKB dan koefisien bobot yang diatur dalam Permendagri."

Apa saja jenis pajak yang harus dibayar pemilik mobil setiap tahun, Mas Joko?

Menurut Bapak Roy Suryo, pakar telematika dan otomotif, "Setiap tahun, pemilik mobil wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain itu, ada juga biaya perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali."

Apakah tarif PKB sama di semua daerah, Mbak Rina?

Ibu Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur, mengatakan, "Tarif PKB berbeda-beda di setiap daerah. Untuk mengetahui tarif yang berlaku di daerah Anda, silakan cek informasi di website atau kantor Samsat terdekat."

Adakah cara untuk mengurangi beban pajak kendaraan, Pak Herman?

Bapak Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, menyarankan, "Salah satu cara adalah dengan memanfaatkan program pemutihan pajak yang sering diadakan oleh pemerintah daerah. Selain itu, pertimbangkan untuk membeli kendaraan yang lebih hemat pajak."

Apa itu opsen pajak, Bu Susi?

Menurut Ibu Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri, "Opsen pajak adalah bagian dari pajak yang dialokasikan untuk daerah. Ini merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan di tingkat lokal."