Inilah Kabar Baik! Perpanjang SIM Mati Kini Lebih Mudah, Tak Perlu Bikin Baru? Ini Syarat Lengkapnya agar tidak terlambat lagi

Selasa, 13 Mei 2025 oleh aisyah

Inilah Kabar Baik! Perpanjang SIM Mati Kini Lebih Mudah, Tak Perlu Bikin Baru? Ini Syarat Lengkapnya agar tidak terlambat lagi

SIM Mati? Jangan Panik! Ini Cara Perpanjang Tanpa Bikin Baru

Siapa yang pernah panik karena SIM (Surat Izin Mengemudi) kadaluarsa? Pasti nggak enak banget ya rasanya. Apalagi kalau SIM itu penting banget buat aktivitas sehari-hari. Nah, kabar baiknya, SIM yang sudah mati ternyata bisa diperpanjang lho! Tapi, ada syaratnya ya. Yuk, simak selengkapnya!

Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021, SIM itu berlaku selama 5 tahun sejak tanggal penerbitan. Jadi, penting banget buat kita selalu ingat kapan SIM kita harus diperpanjang. Jangan sampai kelewatan!

Biasanya, kalau SIM sudah mati, ya sudah, harus bikin baru lagi dari awal. Ribet banget kan? Tapi, ada kondisi tertentu yang memungkinkan kamu untuk memperpanjang SIM yang sudah kadaluarsa tanpa harus melalui proses pembuatan SIM baru. Kapan tuh?

Kondisi Khusus: SIM Mati Bisa Diperpanjang!

Nah, ini dia poin pentingnya. Dalam pasal 4 ayat 4 Perpol nomor 5 tahun 2021 dijelaskan bahwa SIM yang masa berlakunya habis karena "keadaan kahar" bisa dikecualikan dari ketentuan harus membuat SIM baru. Keadaan kahar itu apa sih? Ya, sederhananya adalah kejadian di luar kendali, seperti bencana alam atau kejadian luar biasa lainnya yang menyebabkan kamu nggak bisa memperpanjang SIM tepat waktu.

"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat: a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3), dan b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," (Pasal 4 ayat 4 Perpol nomor 5 tahun 2021)

Terus, bagaimana cara perpanjangnya? Biasanya, Korlantas Polri akan memberikan pengumuman resmi terkait perpanjangan SIM mati ini, terutama saat ada hari libur nasional. Contohnya, seperti saat Hari Raya Waisak kemarin. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tertentu saat libur, diberikan kesempatan untuk memperpanjang SIM setelah libur selesai tanpa harus bikin baru.

Contohnya, seperti yang diumumkan oleh TMC Polda Metro Jaya, kalau masa berlaku SIM kamu habis saat libur Waisak, kamu bisa memperpanjangnya beberapa hari setelahnya. Lumayan banget kan?

Jadi, intinya, pantau terus informasi dari Korlantas Polri atau TMC Polda Metro Jaya. Siapa tahu ada kesempatan emas buat perpanjang SIM mati kamu tanpa harus ribet bikin baru!

Berapa Biaya Perpanjang SIM Mati?

Soal biaya, tenang aja. Biaya perpanjang SIM mati ini sama kok dengan biaya perpanjang SIM biasa. Masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Rincian Biaya Perpanjang SIM:

  • SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80.000
  • SIM C, SIM CI, dan SIM CII: Rp 75.000
  • SIM D, SIM DI: Rp 30.000

Tapi, ingat ya, biaya di atas belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Biasanya, biaya tes kesehatan sekitar Rp 35.000, psikotes (online) sekitar Rp 57.500, dan asuransi sekitar Rp 50.000.

Gimana? Sudah lebih tenang kan sekarang? Biar makin siap, yuk simak beberapa tips penting saat mau perpanjang SIM yang sudah mati:

1. Cek Masa Berlaku SIM Secara Berkala - Jangan sampai kejadian SIM mati lagi ya! Pasang alarm di smartphone kamu atau catat di kalender. Lebih baik mencegah daripada mengobati, kan?

2. Pantau Informasi Resmi dari Korlantas Polri - Informasi tentang perpanjangan SIM mati biasanya diumumkan secara resmi. Ikuti akun media sosial Korlantas Polri atau TMC Polda Metro Jaya biar nggak ketinggalan info.

3. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan - Biasanya, dokumen yang dibutuhkan adalah KTP asli dan fotokopi, SIM lama, dan surat keterangan sehat. Pastikan semuanya lengkap ya!

4. Lakukan Tes Kesehatan dan Psikologi di Tempat yang Resmi - Jangan coba-coba cari tempat tes yang abal-abal ya. Pilih tempat tes kesehatan dan psikologi yang sudah bekerja sama dengan Polri.

5. Datang Lebih Awal - Hindari antrean panjang dengan datang lebih awal ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM). Apalagi kalau lagi ada program perpanjangan SIM mati, pasti banyak yang datang.

6. Siapkan Uang Tunai yang Cukup - Meskipun ada opsi pembayaran cashless, lebih baik siapkan uang tunai yang cukup untuk menghindari kendala teknis saat pembayaran.

Apakah SIM yang sudah mati bisa diperpanjang kapan saja, Bu? (Pertanyaan dari Rina di Bandung)

Menurut Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya, "Perpanjangan SIM mati hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti saat ada kebijakan khusus dari Korlantas Polri, terutama saat libur nasional. Jadi, nggak bisa diperpanjang kapan saja ya, Bu Rina."

Kalau SIM saya mati karena sakit, apakah bisa diperpanjang tanpa bikin baru, Pak? (Pertanyaan dari Budi di Surabaya)

Menurut Dr. Tirta Mandira Hudhi, seorang dokter dan influencer kesehatan, "Sakit bisa jadi alasan kuat untuk perpanjangan SIM mati, Pak Budi. Asalkan ada surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa Bapak memang tidak bisa memperpanjang SIM tepat waktu karena sakit. Ajukan surat keterangan ini ke pihak kepolisian ya."

Berapa lama ya waktu yang diberikan untuk perpanjang SIM mati setelah ada pengumuman, Mas? (Pertanyaan dari Siti di Jakarta)

Menurut Naufal Firman Yursak, seorang pengamat transportasi, "Biasanya, waktu yang diberikan untuk perpanjang SIM mati setelah ada pengumuman itu sekitar 2-3 hari kerja, Mbak Siti. Jadi, jangan tunda-tunda ya, segera urus perpanjangannya."

Apakah biaya perpanjang SIM mati lebih mahal dari perpanjang SIM biasa, Dik? (Pertanyaan dari Joko di Medan)

Menurut Iwan Banaran, seorang blogger otomotif, "Untuk biaya perpanjangan SIM yang sudah mati, selama masih dalam masa dispensasi, biayanya sama saja dengan perpanjangan SIM biasa, Mas Joko. Tidak ada perbedaan biaya."

Kalau saya lagi di luar kota pas SIM mati, gimana ya solusinya, Mbak? (Pertanyaan dari Ayu di Bali)

Menurut Najwa Shihab, seorang jurnalis dan presenter, "Mbak Ayu bisa coba mengurus surat keterangan dari kepolisian setempat yang menyatakan bahwa Mbak Ayu sedang berada di luar kota saat SIM mati. Surat ini bisa menjadi pertimbangan saat Mbak Ayu mengajukan perpanjangan SIM setelah kembali ke kota asal."

Apakah tes psikologi untuk perpanjang SIM mati bisa dilakukan secara online, Kang? (Pertanyaan dari Dadang di Garut)

Menurut Ridwan Kamil, seorang arsitek dan mantan Gubernur Jawa Barat, "Betul Kang Dadang! Tes psikologi untuk perpanjang SIM sekarang sudah bisa dilakukan secara online melalui platform e-PPsi yang bekerja sama dengan Polri. Lebih praktis dan efisien!"