Inilah Heboh! Rekening Nasabah BCA & Bank Jago Diblokir, Apa Kata PPATK? Penjelasan Lebih Lanjut

Rabu, 21 Mei 2025 oleh aisyah

Viral: Rekening Nasabah BCA & Bank Jago Diblokir, Apa Kata PPATK?

Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan keluhan sejumlah nasabah bank, termasuk mereka yang menggunakan Bank Central Asia (BCA) dan Bank Jago, yang mendapati rekening mereka tiba-tiba diblokir. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun angkat bicara terkait hal ini.

Salah satu tokoh publik yang mengalami kejadian serupa adalah Andrew Darwis, founder Kaskus. Melalui akun X pribadinya, ia menceritakan bahwa rekening Bank Jago miliknya diblokir atas perintah PPATK pada hari Minggu (18/5/2025), di mana kantor PPATK sedang tutup. "Rekening Bank Jago di blokir sama Bank Jago atas perintah PPATK. Di blok hari minggu, kantor PPATK hari libur gak buka. Kirim email, inbox PPATK nya full... Hari minggu manusia juga masih transaksi kali... @jadijago @PPATK," tulis Andrew.

Sehari sebelumnya, ilustrator Asmara Wreksono juga mengalami hal serupa pada rekening BCA miliknya. Ia menyampaikan di X bahwa dirinya harus mendatangi kantor cabang pada hari Senin untuk mengetahui alasan pemblokiran tersebut. Kabar baiknya, pihak BCA berjanji akan membantu mengajukan pembukaan blokir ke PPATK.

Inilah Heboh! Rekening Nasabah BCA & Bank Jago Diblokir, Apa Kata PPATK? Penjelasan Lebih Lanjut

Penjelasan dari PPATK

Menanggapi ramainya keluhan ini, PPATK memberikan penjelasan. Menurut mereka, pemblokiran rekening secara massal ini dipicu oleh temuan puluhan ribu rekening yang terindikasi sebagai hasil praktik jual beli rekening, yang kemudian digunakan untuk deposit judi online.

Tidak hanya itu, PPATK juga menemukan banyak rekening yang digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana seperti penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya. "Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online," ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangan resminya.

Ivan menambahkan bahwa penggunaan rekening dormant (rekening yang lama tidak aktif) yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi modus yang sering disalahgunakan untuk aktivitas ilegal. Oleh karena itu, PPATK, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening-rekening dormant berdasarkan data dari perbankan.

"Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya, serta sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum dan menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," jelas Ivan.

Meskipun demikian, PPATK menegaskan bahwa nasabah yang rekeningnya diblokir tetap memiliki hak penuh atas dana mereka dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang bank masing-masing, dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai status rekening mereka.

Langkah Pencegahan yang Bisa Dilakukan

Untuk menghindari kejadian serupa, PPATK menyarankan beberapa langkah preventif, seperti menutup rekening yang sudah lama tidak aktif, tidak memberikan data pribadi kepada orang asing, dan segera melaporkan transfer uang dari rekening yang tidak dikenal ke pihak bank atau aparat penegak hukum.

Selain menjaga keamanan dan transparansi sistem keuangan, penghentian sementara ini juga bertujuan untuk:

  1. Memberikan pemberitahuan kepada nasabah mengenai status dormant rekening mereka.
  2. Menginformasikan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan (bagi nasabah korporasi) jika rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya.

Supaya kamu tidak mengalami kejadian tidak mengenakkan seperti pemblokiran rekening, yuk simak tips berikut ini!

1. Rutin Gunakan Rekeningmu - Rekening yang lama tidak aktif (dormant) lebih berisiko diblokir. Jadi, usahakan untuk melakukan transaksi secara berkala, meskipun hanya transfer kecil atau sekadar mengecek saldo. Misalnya, transfer Rp10.000 setiap bulan ke rekening teman.

Dengan begitu, rekeningmu tetap aktif dan terhindar dari status dormant.

2. Jaga Kerahasiaan Data Pribadi - Jangan pernah memberikan informasi penting seperti nomor rekening, PIN, atau kode OTP kepada siapapun, apalagi orang yang tidak dikenal. Ingat, pihak bank tidak akan pernah meminta informasi sensitif ini melalui telepon atau pesan.

Contohnya, jika ada yang mengaku dari bank dan meminta kode OTP, jangan berikan! Laporkan segera ke pihak bank.

3. Waspada Terhadap Transfer Mencurigakan - Jika tiba-tiba menerima transfer dari rekening yang tidak dikenal, jangan langsung digunakan. Segera laporkan ke pihak bank atau aparat penegak hukum. Bisa jadi, rekeningmu digunakan untuk tindak kejahatan.

Misalnya, kamu menerima transfer Rp1 juta dari orang yang tidak dikenal. Jangan langsung ditarik, ya! Lebih baik segera hubungi bank untuk mengklarifikasi.

4. Tutup Rekening yang Tidak Terpakai - Jika memiliki rekening yang sudah lama tidak digunakan, sebaiknya segera ditutup. Ini untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Urus penutupan rekening di kantor cabang bank terkait.

Daripada dibiarkan tidak terpakai dan berisiko, lebih baik ditutup saja, kan?

5. Update Data Diri di Bank - Pastikan data diri kamu di bank (seperti nomor telepon dan alamat) selalu up-to-date. Ini penting agar pihak bank bisa menghubungi kamu jika ada masalah atau informasi penting terkait rekeningmu. Datangi kantor cabang bank untuk melakukan update data.

Nomor telepon yang sudah tidak aktif bisa menyulitkan bank untuk menghubungimu, lho!

Kenapa ya rekeningnya Bambang Sudarsono tiba-tiba diblokir?

Menurut Bapak Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, pemblokiran rekening bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti terindikasi terlibat dalam praktik jual beli rekening untuk judi online atau digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana. Jika Bambang merasa tidak melakukan hal tersebut, sebaiknya segera menghubungi pihak bank atau PPATK untuk klarifikasi.

Apa yang harus dilakukan oleh Siti Aminah kalau rekeningnya terlanjur diblokir?

Menurut pengalaman Ibu Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Utama Bank Mandiri, langkah pertama yang harus dilakukan Siti adalah menghubungi customer service bank terkait atau mendatangi kantor cabang terdekat. Siti perlu menanyakan alasan pemblokiran dan mengajukan permohonan reaktivasi rekening dengan melengkapi dokumen yang diperlukan. Jangan panik, ya, Siti!

Apakah Dana Setiawan bisa mengajukan komplain kalau rekeningnya diblokir padahal dia tidak merasa bersalah?

Tentu saja bisa, Dana! Menurut Bapak Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, setiap nasabah berhak mengajukan komplain jika merasa dirugikan. Dana bisa menyampaikan komplain secara tertulis ke bank terkait dan menyertakan bukti-bukti yang mendukung bahwa dia tidak bersalah. OJK juga siap membantu memediasi jika diperlukan.

Bagaimana cara Supriadi menjaga agar rekeningnya tidak disalahgunakan untuk tindak kejahatan?

Menurut Komjen. Pol. Wahyu Widada, Kabareskrim Polri, Supriadi harus selalu waspada dan berhati-hati. Jangan memberikan data pribadi kepada siapapun, rutin mengganti PIN ATM, dan segera laporkan jika ada transaksi mencurigakan. Selain itu, hindari menggunakan rekening untuk transaksi yang tidak jelas atau ilegal. Ingat, mencegah lebih baik daripada mengobati!