Inilah Guru Besar Unsoed Ungkap Bahaya Gratifikasi Usai Dicecar Arteria Dahlan, Dianggap Rezeki Anak Saleh jadi sorotan utama
Rabu, 7 Mei 2025 oleh aisyah
Gratifikasi: Akar Korupsi yang Sering Dianggap 'Rezeki Anak Saleh'
Dalam persidangan kasus suap yang melibatkan terdakwa Lisa Rachmat, seorang pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) memberikan pandangan tajam mengenai gratifikasi. Hibnu Nugroho, Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed, menegaskan bahwa gratifikasi adalah sumber utama kejahatan korupsi. Pernyataan ini muncul saat ia dicecar pertanyaan oleh pengacara Lisa Rachmat, Arteria Dahlan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).
Hibnu, yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh jaksa penuntut umum, menjelaskan bahwa larangan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah manifestasi dari semangat anti-korupsi. Menurutnya, para ahli yang berkecimpung dalam pencegahan korupsi sepakat bahwa gratifikasi adalah pangkal dari berbagai tindak pidana korupsi.
"Sumber kejahatan itu ada di gratifikasi," tegas Hibnu.
Ia melanjutkan, pemberian sesuatu kepada pejabat tidak mungkin tanpa maksud tertentu. Tujuan dari pemberian tersebut biasanya terkait dengan jabatan atau pekerjaan penyelenggara negara yang menerima. Dengan kata lain, pemberi mengharapkan imbalan atau tindakan yang menguntungkan dirinya.
"Pemberian itu karena jabatan atau pekerjaan, dengan tujuan agar si penerima melakukan tindakan yang bertentangan," jelas Hibnu.
Oleh karena itu, Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor secara spesifik mengatur bahwa pemberian gratifikasi dinilai dari kapasitas penerima, misalnya karena jabatannya di sebuah lembaga. Hibnu menambahkan bahwa gratifikasi seringkali dianggap remeh, bahkan dipandang sebagai "rezeki anak saleh" atau "alhamdulillah," padahal justru di situlah bibit korupsi tumbuh.
Kasus ini sendiri bermula dari dugaan suap terhadap Hakim Agung Soesilo terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak dari mantan anggota DPR RI, dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Jaksa penuntut umum mengajukan kasasi setelah Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Zarof, terdakwa dalam kasus ini, didakwa menerima uang Rp 5 miliar dari Lisa Rachmat dalam dua tahap. Uang tersebut diduga digunakan untuk memengaruhi majelis kasasi agar menguatkan putusan PN Surabaya. Selain itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas, yang ditemukan di rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Total nilai gratifikasi tersebut mencapai Rp 1 triliun.
Mencegah gratifikasi dan korupsi itu penting banget, lho! Bukan cuma buat citra diri, tapi juga buat kemajuan bangsa. Nah, ini dia beberapa tips yang bisa kamu terapkan:
1. Kenali dan Pahami Aturan - Pelajari dengan seksama peraturan perusahaan atau instansi tempat kamu bekerja terkait gratifikasi dan benturan kepentingan. Jangan ragu bertanya jika ada hal yang kurang jelas.
Misalnya, di kantor kamu ada aturan bahwa menerima hadiah di atas Rp 500.000 harus dilaporkan. Pastikan kamu tahu dan patuhi aturan ini.
2. Bangun Budaya Transparansi - Usahakan semua proses pengambilan keputusan di tempat kerja dilakukan secara terbuka dan transparan. Hindari rapat-rapat tertutup yang bisa menimbulkan kecurigaan.
Contohnya, dalam proses pengadaan barang atau jasa, libatkan beberapa pihak dan dokumentasikan setiap tahapan dengan jelas.
3. Laporkan Jika Melihat Kejanggalan - Jangan takut atau sungkan untuk melaporkan jika kamu melihat adanya indikasi gratifikasi atau korupsi di lingkungan kerja. Ada banyak saluran pelaporan yang bisa kamu gunakan, baik internal maupun eksternal.
Misalnya, kamu melihat rekan kerja sering menerima hadiah dari vendor. Laporkan hal ini ke atasan atau pihak berwenang.
4. Tolak Pemberian yang Mencurigakan - Jika kamu ditawari hadiah atau imbalan yang tidak wajar, tolak dengan sopan. Jelaskan bahwa kamu tidak bisa menerima pemberian tersebut karena alasan etika dan aturan perusahaan.
Contohnya, seorang klien menawarkan tiket konser gratis sebagai ucapan terima kasih. Tolak tawaran ini dan jelaskan bahwa kamu hanya menjalankan tugas profesionalmu.
5. Edukasi Diri dan Orang Lain - Tingkatkan kesadaran diri dan orang lain tentang bahaya gratifikasi dan korupsi. Ikuti pelatihan atau seminar yang membahas topik ini, dan bagikan informasi yang kamu dapatkan kepada rekan kerja dan keluarga.
Contohnya, adakan diskusi informal di kantor tentang dampak negatif korupsi bagi masyarakat dan negara.
Apa itu gratifikasi menurut hukum di Indonesia, menurut pendapat Bapak Bambang?
Menurut Bapak Bambang Widjojanto, seorang pakar hukum dan mantan Wakil Ketua KPK, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi ini dianggap suap jika berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.
Bagaimana cara melaporkan gratifikasi, menurut Ibu Susi Pudjiastuti?
Ibu Susi Pudjiastuti, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, menekankan pentingnya keberanian untuk melaporkan gratifikasi. Beliau menyarankan untuk melaporkan melalui saluran resmi seperti Whistleblowing System (WBS) di instansi tempat Anda bekerja, atau langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pastikan Anda memiliki bukti yang cukup saat melaporkan.
Apa saja dampak negatif dari gratifikasi, menurut Bapak Mahfud MD?
Bapak Mahfud MD, seorang tokoh hukum dan Menkopolhukam, menjelaskan bahwa gratifikasi dapat merusak sistem pemerintahan dan keadilan. Gratifikasi dapat memicu korupsi yang lebih besar, menurunkan kualitas pelayanan publik, dan menghambat pembangunan ekonomi.
Bagaimana pandangan agama terhadap gratifikasi, menurut Ustadz Abdul Somad?
Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa dalam Islam, menerima hadiah yang dapat memengaruhi keputusan atau menimbulkan ketidakadilan hukum adalah haram. Gratifikasi yang bertujuan untuk menyuap agar mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok adalah tindakan yang dilarang dan dosa besar.
Apa yang harus dilakukan jika saya menerima gratifikasi tanpa sengaja, menurut Ibu Najwa Shihab?
Ibu Najwa Shihab, seorang jurnalis dan tokoh publik, menyarankan agar segera melaporkan gratifikasi yang diterima tanpa sengaja kepada pihak berwenang, seperti KPK. Jangan mencoba menyembunyikannya, karena hal itu dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.