Inilah Dokter Piprim, "Saya Berprestasi Sangat Baik, Tapi Dimutasi Mendadak Tanpa Dasar" dan Menuntut Keadilan
Selasa, 6 Mei 2025 oleh aisyah
Mutasi Mendadak dr. Piprim: Ketua IDAI Merasa Didiskriminasi
Keputusan mutasi dr. Piprim B Yanuarso, Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke Rumah Sakit Fatmawati (RSF) menuai protes. Dr. Piprim merasa mutasi tersebut tidak adil dan diskriminatif, mengingat kinerjanya yang dinilai sangat baik selama dua tahun terakhir.
“Saya mendapatkan penilaian kinerja ‘sangat baik’ dua tahun berturut-turut, tapi tiba-tiba dimutasi tanpa alasan yang jelas. Rasanya ini sangat tidak adil dan diskriminatif,” ungkap dr. Piprim kepada Kompas.com, Selasa (6/5/2025).
Dr. Piprim menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mewajibkan mutasi berdasarkan sistem merit, yang mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, serta menjunjung prinsip keadilan tanpa diskriminasi. Ia juga menilai proses mutasinya tidak sesuai prosedur yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan RB) Nomor 21 Tahun 2022. Surat edaran tersebut mensyaratkan alasan tertulis resmi, prosedur administratif yang jelas, pemberitahuan, klarifikasi jabatan, dan penilaian kebutuhan organisasi dalam setiap proses mutasi.
“Saya kira ada pelanggaran prosedur dalam mutasi ini,” tegasnya.
Selain itu, dr. Piprim menyoroti statusnya sebagai pengajar calon dokter subspesialis kardiologi anak di FKUI RSCM. Mutasi ke RS Fatmawati, yang bukan rumah sakit pendidikan, akan menghambat kegiatan mengajarnya.
“Bagaimana nasib mahasiswa saya jika saya tiba-tiba dimutasi paksa ke RS Fatmawati? Rumah sakit itu bukan rumah sakit pendidikan,” ujarnya.
Alasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menyatakan mutasi ini bertujuan memajukan layanan jantung anak di RS Fatmawati juga dipertanyakan dr. Piprim. Menurutnya, hal tersebut bisa dicapai melalui mekanisme pengampuan oleh divisi kardiologi anak, tanpa harus mengorbankan pelayanan di RSCM dan pendidikan para mahasiswanya.
Sebelumnya, beberapa dokter anak, termasuk dr. Piprim, dimutasi mendadak oleh Kemenkes. Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyayangkan mutasi mendadak ini karena menciptakan ketidakpastian di kalangan dokter anak.
Berikut beberapa tips untuk memahami proses mutasi ASN agar Anda lebih siap dan mengerti hak-hak Anda:
1. Pahami Aturan Mutasi: - Pelajari Undang-Undang ASN No. 5 Tahun 2014 dan peraturan terkait lainnya. Ini penting agar Anda tahu dasar hukum dan prosedur yang seharusnya diikuti.
Misalnya, pastikan mutasi dilakukan berdasarkan sistem merit dan bukan karena alasan diskriminatif.
2. Tanyakan Alasan Mutasi Secara Tertulis: - Jangan ragu untuk meminta penjelasan tertulis mengenai alasan mutasi Anda. Ini merupakan hak Anda sebagai ASN.
Dengan memiliki alasan tertulis, Anda bisa mempertimbangkan langkah selanjutnya dengan lebih baik.
3. Konsultasikan dengan Pihak Terkait: - Jika merasa ada ketidakadilan, konsultasikan dengan pihak yang berwenang, seperti bagian kepegawaian atau lembaga yang menangani masalah ASN.
Mereka dapat memberikan arahan dan bantuan lebih lanjut terkait permasalahan yang Anda hadapi.
4. Dokumentasikan Semua Bukti: - Simpan semua dokumen terkait, seperti surat mutasi, penilaian kinerja, dan komunikasi dengan pihak terkait. Dokumentasi ini penting jika Anda perlu menempuh jalur hukum.
Contohnya, simpan salinan email atau surat resmi sebagai bukti komunikasi Anda.
Apa saja kriteria mutasi ASN yang sesuai aturan? (Ditanyakan oleh Ani Handayani)
Menurut Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, mutasi ASN harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja PNS yang bersangkutan, serta memperhatikan kebutuhan organisasi dan prinsip keadilan. Sistem merit menjadi dasar utama dalam proses mutasi.
Bagaimana jika ASN merasa dimutasi secara tidak adil? (Ditanyakan oleh Budi Santoso)
Prof. Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum tata negara, menyarankan ASN yang merasa dimutasi secara tidak adil untuk mengajukan keberatan secara tertulis kepada instansi yang melakukan mutasi. Jika keberatan tidak diindahkan, ASN dapat menempuh jalur hukum melalui PTUN.
Apakah mutasi mendadak diperbolehkan? (Ditanyakan oleh Cindy Permata)
Dr. Reisa Broto Asmoro, Jubir Kemenkes, menjelaskan bahwa mutasi mendadak dimungkinkan dalam kondisi tertentu, misalnya untuk mengisi kekosongan jabatan yang mendesak. Namun, tetap harus memperhatikan prosedur dan aturan yang berlaku.
Apa dampak mutasi bagi ASN? (Ditanyakan oleh Dedi Supriatna)
Menurut Dr. Adi Prayitno, pengamat politik, mutasi dapat berdampak positif maupun negatif bagi ASN. Positifnya, bisa meningkatkan karir dan kompetensi. Namun, bisa juga menimbulkan ketidakpastian dan stres, terutama jika mutasi dilakukan secara tiba-tiba dan tanpa alasan yang jelas.
Bagaimana peran IDI dalam kasus mutasi dokter? (Ditanyakan oleh Eka Wulandari)
Ketua PB IDI, Dr. Mohammad Adib Khumaidi, Sp.OT., menyatakan IDI akan memperjuangkan hak-hak anggotanya dan memastikan proses mutasi dokter dilakukan sesuai aturan yang berlaku. IDI juga siap menjembatani komunikasi antara dokter dan instansi terkait.