Inilah Alasan di Balik Ratusan Ribu Wajib Pajak Tak Lapor SPT 2025? DJP Lakukan Penelusuran segera ungkap permasalahan

Kamis, 8 Mei 2025 oleh aisyah

Inilah Alasan di Balik Ratusan Ribu Wajib Pajak Tak Lapor SPT 2025? DJP Lakukan Penelusuran segera ungkap permasalahan

DJP Selidiki Mengapa 154 Ribu Wajib Pajak Absen Lapor SPT di 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang menyelidiki penyebab hilangnya 154 ribu Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dari wajib pajak (WP) orang pribadi dan badan di tahun 2025. Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, memicu pertanyaan tentang faktor-faktor di baliknya.

Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, hingga akhir April tahun ini, DJP mencatat 14,053 juta WP yang melaporkan SPT. Angka ini sedikit mengecil dibandingkan tahun 2024, di mana tercatat 14,207 juta WP yang patuh melaporkan kewajibannya.

Suryo menjelaskan bahwa batas waktu pelaporan SPT WP Orang Pribadi seharusnya jatuh pada 31 Maret 2025. Namun, karena bertepatan dengan libur panjang Lebaran, DJP memberikan perpanjangan waktu hingga 11 April 2025. Meski demikian, jumlah pelapor tetap mengalami penurunan.

"Untuk WP Orang Pribadi, terjadi pertumbuhan yang sedikit berbeda, yaitu minus 1,21 persen," ungkap Suryo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, Rabu (7/5). "Inilah yang sedang kami teliti lebih lanjut terkait dengan pertumbuhan negatif ini," tambahnya.

Hingga batas akhir pelaporan, DJP mencatat 12,99 juta WP Orang Pribadi yang melaporkan SPT tahun pajak 2024. Jumlah ini juga lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yang mencapai 13,15 juta orang.

Kabar baiknya, jumlah WP Badan yang melaporkan SPT justru mengalami peningkatan. Tercatat 1,05 juta WP Badan yang melaporkan SPT, lebih banyak dibandingkan tahun 2024 yang hanya 1,04 juta. Ini berarti ada pertumbuhan sekitar 0,49 persen dibandingkan tahun lalu.

"Jika dijumlahkan, di tahun 2025 ini kami mengumpulkan 14,053 juta SPT sampai dengan akhir April. Sedangkan di tahun 2024, terkumpul 14,207 juta SPT," jelas Suryo.

"Jadi, ada selisih sekitar 154 ribu SPT yang sedang kami teliti lebih lanjut. Kami ingin mengetahui apa penyebab SPT ini tidak atau belum disampaikan di tahun 2025 ini," tegasnya.

DJP Kementerian Keuangan mencatat bahwa total wajib SPT tahun 2025 seharusnya mencapai 19,78 juta. Angka ini mencakup 2,09 juta WP Badan dan 17,68 juta WP Orang Pribadi. Ke mana perginya 154 ribu SPT yang hilang?

Lapor SPT itu wajib, tapi seringkali terlupakan. Nah, biar kamu nggak termasuk dalam 154 ribu wajib pajak yang "hilang" dan terhindar dari masalah pajak, yuk simak tips berikut ini:

1. Catat Tanggal Penting - Batas waktu pelaporan SPT untuk Orang Pribadi adalah 31 Maret, dan untuk Badan adalah 30 April. Catat tanggal ini di kalender kamu, baik di smartphone maupun kalender fisik. Setel juga pengingat beberapa minggu sebelumnya agar kamu punya cukup waktu untuk mempersiapkan dokumen.

Misalnya, pasang pengingat di smartphone kamu sebulan sebelum tanggal jatuh tempo, lalu seminggu sebelumnya, dan sehari sebelumnya. Jangan tunda sampai menit terakhir!

2. Kumpulkan Dokumen Lebih Awal - Jangan menunggu sampai mendekati batas waktu untuk mengumpulkan dokumen yang diperlukan. Mulailah mengumpulkan bukti potong pajak, laporan keuangan (untuk WP Badan), dan dokumen lain yang relevan segera setelah tahun pajak berakhir.

Dengan begini, kamu nggak akan kelabakan dan bisa menghindari kesalahan akibat terburu-buru.

3. Manfaatkan e-Filing - DJP menyediakan fasilitas e-Filing yang memudahkan kamu untuk melaporkan SPT secara online. Manfaatkan fasilitas ini untuk menghemat waktu dan tenaga. Pastikan kamu memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang masih aktif.

Jika kamu belum punya EFIN, segera ajukan permohonan ke kantor pajak terdekat. Prosesnya mudah kok!

4. Minta Bantuan Jika Perlu - Jika kamu merasa kesulitan dalam mengisi SPT, jangan ragu untuk meminta bantuan dari konsultan pajak atau petugas pajak di kantor pajak. Mereka akan dengan senang hati membantu kamu memahami dan mengisi SPT dengan benar.

Ingat, lebih baik bertanya daripada salah mengisi dan terkena sanksi.

5. Periksa Kembali Sebelum Submit - Sebelum mengirimkan SPT kamu, pastikan untuk memeriksa kembali semua informasi yang telah kamu masukkan. Pastikan tidak ada kesalahan atau informasi yang terlewat. Kesalahan kecil bisa berakibat fatal lho!

Cek lagi nomor NPWP, jumlah penghasilan, dan informasi lainnya. Lebih baik teliti di awal daripada menyesal di kemudian hari.

Kenapa ya, menurut Bapak Bambang, kok ada wajib pajak yang nggak lapor SPT?

Menurut Bapak Bambang Brodjonegoro, mantan Menteri Keuangan, ada beberapa faktor yang menyebabkan wajib pajak tidak lapor SPT. Beberapa di antaranya adalah kurangnya kesadaran, kesulitan dalam memahami peraturan pajak, dan juga lupa atau menunda-nunda pelaporan. Penting bagi DJP untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi agar kesadaran wajib pajak meningkat.

Apa konsekuensinya kalau Ibu Susi nggak lapor SPT tepat waktu?

Menurut Ibu Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan saat ini, jika Ibu Susi tidak lapor SPT tepat waktu, akan ada sanksi administrasi berupa denda. Besaran denda berbeda-beda tergantung jenis wajib pajaknya. Selain itu, jika ada indikasi pelanggaran pidana di bidang perpajakan, bisa berlanjut ke proses hukum. Jadi, sebaiknya lapor tepat waktu ya!

Pak Joko, bagaimana cara paling mudah buat lapor SPT sekarang ini?

Menurut Bapak Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, cara paling mudah untuk lapor SPT saat ini adalah melalui e-Filing. Dengan e-Filing, wajib pajak bisa melaporkan SPT secara online dari mana saja dan kapan saja. Pemerintah terus berupaya meningkatkan kemudahan dan kenyamanan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya.

Apa saja dokumen yang dibutuhkan Bu Ani saat mau lapor SPT?

Menurut Ibu Ani Sri Rahayu, seorang konsultan pajak, dokumen yang dibutuhkan saat lapor SPT antara lain adalah bukti potong pajak dari pemberi kerja (Formulir 1721-A1 atau 1721-A2), laporan keuangan (bagi WP Badan), daftar harta dan utang, serta dokumen lain yang relevan dengan penghasilan dan pengurangan yang dilaporkan. Pastikan semua dokumen lengkap dan valid ya!

Kalau Mas Budi bingung cara ngisi SPT, enaknya gimana ya?

Menurut Mas Budi Suyanto, seorang petugas pajak di kantor pajak, jika Mas Budi bingung cara mengisi SPT, sebaiknya jangan ragu untuk bertanya kepada petugas pajak di kantor pajak terdekat atau menghubungi call center DJP. Petugas pajak akan dengan senang hati membantu dan memberikan penjelasan yang dibutuhkan. Atau, bisa juga mencari informasi di website resmi DJP.