Gratis, 7 Perawatan Gigi Ini Ditanggung BPJS Kesehatan, Hemat Biaya Anda Sekarang Juga!
Sabtu, 26 April 2025 oleh aisyah
Gratis! 7 Perawatan Gigi Ini Ditanggung BPJS Kesehatan
Merawat gigi dan gusi itu penting banget, kan? Tapi, biaya perawatan gigi seringkali bikin kita mikir dua kali. Eits, jangan khawatir! BPJS Kesehatan hadir sebagai solusi untuk meringankan beban biaya perawatan gigi kita. Buat kamu yang aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan, beberapa perawatan gigi bisa didapatkan secara gratis, lho!
Penasaran perawatan apa saja yang ditanggung? Yuk, simak 7 perawatan gigi gratis yang bisa kamu dapatkan dengan BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1:
1. Atasi Infeksi Gigi dengan Premedikasi
Sakit gigi bikin aktivitas terganggu? BPJS Kesehatan menanggung premedikasi, yaitu pengobatan awal untuk mengatasi infeksi dan rasa sakit dengan pemberian analgesik dan antibiotik. Premedikasi ini penting banget sebagai langkah awal sebelum perawatan gigi selanjutnya.
2. Tambal Gigi Berlubang
Gigi berlubang bisa ditambal dengan BPJS Kesehatan! Perawatan tambal gigi dengan resin komposit—bahan yang lebih tahan lama—akan mengembalikan fungsi gigi dan menghentikan kerusakan lebih lanjut. Tapi ingat, proses tambal gigi ini harus berdasarkan rujukan dokter, ya.
3. Bersihkan Karang Gigi dengan Scaling
Scaling gigi, yaitu pembersihan karang gigi dan plak, juga ditanggung BPJS Kesehatan. Prosedur non-operasi ini efektif mengurangi risiko sakit gigi dan penyakit gusi. Penting diingat, scaling gigi dengan BPJS Kesehatan hanya untuk indikasi medis, bukan untuk tujuan estetika. BPJS Kesehatan menjamin scaling gigi untuk gingivitis akut (radang gusi) dengan masa penjaminan dua tahun sekali.
4. Pasang Gigi Palsu (Subsidi)
BPJS Kesehatan juga memberikan subsidi untuk pemasangan gigi palsu. Besaran subsidi bervariasi, tergantung jumlah gigi yang dipasang. Untuk 1-8 gigi palsu, subsidinya Rp250 ribu per rahang. Untuk 9-16 gigi per rahang, subsidinya Rp500 ribu. Sedangkan untuk 2 rahang sekaligus, subsidinya Rp1 juta.
5. Cabut Gigi Susu Si Kecil
Anak-anak juga bisa merasakan manfaat BPJS Kesehatan, lho! Pencabutan gigi susu untuk mempersiapkan pertumbuhan gigi permanen ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Layanan ini cukup banyak dimanfaatkan oleh para peserta.
6. Cabut Gigi Permanen (Dalam Kondisi Tertentu)
Gigi permanen yang rusak parah, misalnya karena benturan, keropos, atau berlubang parah, bisa dicabut dengan BPJS Kesehatan. Tentunya, pencabutan gigi permanen ini dilakukan setelah pemeriksaan dan pertimbangan medis. Sebelum pencabutan, gigi akan diberi bius lokal untuk mengurangi rasa sakit.
7. Obat Pasca-Cabut Gigi (Pasca-ekstraksi)
Setelah cabut gigi (ekstraksi), kamu akan mendapatkan obat untuk mempercepat proses penyembuhan. Obat pasca-ekstraksi ini juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan, jadi kamu tidak perlu khawatir dengan biaya tambahan.
Yuk, jaga kesehatan gigi kita dengan mengikuti tips berikut dan memaksimalkan manfaat BPJS Kesehatan:
1. Sikat gigi secara rutin - Sikat gigi dua kali sehari, pagi setelah sarapan dan malam sebelum tidur, minimal selama dua menit. Gunakan pasta gigi berfluoride. Contoh: Gunakan sikat gigi dengan bulu sikat yang lembut dan kepala sikat yang kecil agar mudah menjangkau seluruh bagian mulut.
2. Gunakan benang gigi - Bersihkan sela-sela gigi dengan benang gigi setidaknya sekali sehari untuk mengangkat sisa makanan dan plak yang tidak terjangkau sikat gigi. Contoh: Gunakan benang gigi dengan lembut dan hati-hati agar tidak melukai gusi.
3. Batasi konsumsi makanan dan minuman manis - Gula merupakan makanan bakteri penyebab plak dan kerusakan gigi. Contoh: Ganti minuman bersoda dengan air putih atau jus buah tanpa gula.
4. Periksa gigi secara berkala - Lakukan pemeriksaan gigi ke dokter gigi setiap 6 bulan sekali, meskipun tidak ada keluhan. Contoh: Manfaatkan fasilitas pemeriksaan gigi gratis dengan BPJS Kesehatan di faskes tingkat 1.
5. Pahami hak dan kewajiban sebagai peserta BPJS Kesehatan - Ketahui prosedur dan persyaratan untuk mendapatkan layanan perawatan gigi dengan BPJS Kesehatan. Contoh: Tanyakan kepada petugas BPJS Kesehatan atau faskes tingkat 1 tentang prosedur rujukan ke dokter gigi spesialis.
6. Jaga kartu BPJS Kesehatan - Pastikan kartu BPJS Kesehatan Anda selalu aktif dan mudah diakses saat dibutuhkan. Contoh: Simpan fotokopi kartu BPJS Kesehatan di dompet atau di ponsel Anda.
Apakah saya perlu rujukan untuk scaling gigi dengan BPJS Kesehatan? - Aisyah Putri
"Ya, Anda perlu mendapatkan rujukan dari faskes tingkat 1 tempat Anda terdaftar sebelum melakukan scaling gigi dengan BPJS Kesehatan. Scaling gigi hanya ditanggung BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis, bukan untuk tujuan estetika." - drg. Hananto Seno, Sp.Perio
Berapa batas maksimal biaya perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan? - Budi Santoso
"BPJS Kesehatan menanggung biaya perawatan gigi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut mengenai batasan biaya, silakan hubungi BPJS Kesehatan atau faskes tingkat 1 Anda." - Prof. Dr. drg. Tri Erri Astoeti, M.Kes. (Mantan Direktur Utama BPJS Kesehatan)
Apakah semua jenis gigi palsu ditanggung BPJS Kesehatan? - Rina Dewi
"Tidak semua jenis gigi palsu ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan memberikan subsidi untuk pemasangan gigi palsu dengan besaran yang bervariasi sesuai jumlah gigi yang dipasang." - drg. Fatimah Zahra, M.Kes.
Bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan? - Bambang Wijaya
"Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online melalui website BPJS Kesehatan, aplikasi Mobile JKN, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat." - Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan
Kapan saya harus mencabut gigi bungsu saya? - Siti Nurhaliza
"Pencabutan gigi bungsu disarankan jika menimbulkan masalah, seperti sakit, infeksi, atau mengganggu gigi lainnya. Konsultasikan dengan dokter gigi untuk menentukan waktu yang tepat." - drg. David Permana, Sp.BM
Apa yang harus saya lakukan jika faskes tingkat 1 saya tidak memiliki dokter gigi? - Muhammad Rizki
"Anda bisa meminta rujukan ke faskes tingkat 1 yang memiliki dokter gigi atau langsung ke faskes tingkat lanjutan (rumah sakit) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan." - Kepala Humas BPJS Kesehatan