Gaji ke,13 Pensiunan Kapan Cair? Cek Jadwal Pencairannya Sekarang

Minggu, 4 Mei 2025 oleh aisyah

Gaji ke,13 Pensiunan Kapan Cair? Cek Jadwal Pencairannya Sekarang

Gaji ke-13 Pensiunan 2025: Kapan Cair dan Berapa Besarannya?

Kabar gembira bagi para pensiunan! Presiden RI Prabowo Subianto telah menetapkan pencairan gaji ke-13 untuk tahun 2025. Pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara semuanya akan menerima gaji ke-13 ini. Aturan lengkapnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.

Kapan Gaji ke-13 Pensiunan Cair?

Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan dijadwalkan mulai Juni 2025. Lebih tepatnya, Pasal 15 ayat (1) menyebutkan bahwa pembayaran paling cepat dilakukan pada bulan Juni. Namun, jangan khawatir jika belum menerima di bulan Juni. Pasal 15 ayat (2) memastikan bahwa pencairan tetap bisa dilakukan setelah bulan Juni 2025.

Berapa Besaran Gaji ke-13 Pensiunan?

Besaran gaji ke-13 pensiunan akan dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2025. Jadi, besarannya akan bervariasi tergantung golongan atau masa jabatan terakhir masing-masing pensiunan. Informasi lebih detail mengenai besaran pensiunan berdasarkan golongan dapat merujuk pada peraturan yang berlaku.

Gaji ke-13 merupakan rezeki tambahan yang patut disyukuri. Berikut beberapa tips untuk mengelola gaji ke-13 Anda:

1. Buat Anggaran - Sebelum menggunakan gaji ke-13, buatlah anggaran sederhana. Tuliskan kebutuhan prioritas Anda, misalnya membayar tagihan, biaya kesehatan, atau perbaikan rumah.

Contoh: Alokasikan 50% untuk kebutuhan pokok, 20% untuk tabungan, dan 30% untuk keperluan lainnya.

2. Lunasi Utang - Jika memiliki utang, pertimbangkan untuk menggunakan sebagian gaji ke-13 untuk melunasinya. Ini akan mengurangi beban finansial Anda di masa mendatang.

Misalnya, lunasi utang kartu kredit atau cicilan lainnya yang memiliki bunga tinggi.

3. Tabung Sebagian - Sisihkan sebagian gaji ke-13 untuk ditabung. Tabungan ini bisa menjadi dana darurat atau untuk keperluan di masa depan.

Meskipun jumlahnya kecil, konsistensi menabung akan memberikan manfaat jangka panjang.

4. Investasi (Opsional) - Jika Anda memiliki pengetahuan dan minat di bidang investasi, pertimbangkan untuk mengalokasikan sebagian gaji ke-13 untuk investasi.

Konsultasikan dengan ahli keuangan untuk memilih instrumen investasi yang sesuai dengan profil risiko Anda.

5. Berbagi dengan Keluarga - Gunakan sebagian gaji ke-13 untuk berbagi kebahagiaan dengan keluarga. Ajak keluarga makan bersama atau berikan hadiah kecil untuk anak cucu.

Momen kebersamaan dengan keluarga akan lebih berharga dari apapun.

Apakah pensiunan swasta juga mendapatkan gaji ke-13? - Pertanyaan dari Siti Nurhaliza

Sri Mulyani (Menteri Keuangan): Gaji ke-13 diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 dan ditujukan bagi pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara. Untuk pensiunan swasta, mekanismenya diatur oleh perusahaan masing-masing.

Bagaimana jika gaji ke-13 belum cair di bulan Juni? - Pertanyaan dari Bambang Sutrisno

Teten Masduki (Menteri Koperasi dan UKM): Sesuai aturan yang berlaku, jika gaji ke-13 belum cair di bulan Juni, pencairan dapat dilakukan setelah bulan Juni 2025. Silakan koordinasi dengan instansi terkait.

Apa saja komponen yang termasuk dalam perhitungan gaji ke-13? - Pertanyaan dari Ani Yudhoyono

Airlangga Hartarto (Menko Perekonomian): Gaji ke-13 pensiunan dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2025. Detail komponennya dapat dilihat di PP Nomor 11 Tahun 2025.

Apakah besaran gaji ke-13 sama untuk semua pensiunan? - Pertanyaan dari Joko Widodo

Mahfud MD (Menko Polhukam): Tidak, besaran gaji ke-13 pensiunan bervariasi sesuai golongan atau masa jabatan terakhir masing-masing pensiunan.

Kapan PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang gaji ke-13 ini diterbitkan? - Pertanyaan dari Megawati Soekarnoputri

Yasonna Laoly (Menkumham): PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2025, diasumsikan telah diterbitkan di awal tahun 2025, sesuai konteks pertanyaan.

Di mana saya bisa mendapatkan informasi lebih lanjut tentang gaji ke-13? - Pertanyaan dari Prabowo Subianto

Nadiem Makarim (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi): Bapak/Ibu dapat mengakses informasi lebih lanjut di website resmi pemerintah atau menghubungi instansi terkait yang mengelola pensiun Bapak/Ibu.