Eks Karyawan Diana Beberkan Potongan Gaji Rp 10.000 untuk Shalat Jumat, dari Upah Harian Rp 80.000, Kisah Miris Terungkap

Kamis, 17 April 2025 oleh aisyah

Eks Karyawan Diana Beberkan Potongan Gaji Rp 10.000 untuk Shalat Jumat, dari Upah Harian Rp 80.000, Kisah Miris Terungkap

Potongan Gaji untuk Shalat Jumat Picu Kemarahan di Surabaya

Kasus pemotongan gaji karyawan yang menjalankan ibadah shalat Jumat di UD Sentoso Seal, sebuah perusahaan di Surabaya, telah memicu kemarahan publik dan sorotan dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Peter Evril Sitorus, mantan karyawan perusahaan yang berlokasi di Pergudangan Margomulyo, Kecamatan Asemrowo ini, mengungkapkan bahwa rekan-rekan Muslimnya dikenakan potongan gaji Rp 10.000 setiap kali shalat Jumat, meskipun gaji harian mereka hanya Rp 80.000.

Peter, yang bekerja di perusahaan tersebut selama sekitar 2-3 minggu di akhir Desember 2024, mengatakan, "Meskipun saya non-Muslim, saya tahu ada pemotongan gaji sebesar Rp 10.000 setiap Jumat bagi karyawan yang shalat Jumat." Ia juga mengeluhkan upah harian Rp 80.000 yang dianggapnya tidak sepadan dengan beban kerja. Selain pemotongan gaji untuk shalat Jumat, Peter juga melaporkan penahanan ijazahnya oleh perusahaan. Ia berharap kasus ini segera selesai dan ijazahnya dikembalikan.

Testimoni serupa juga muncul di akun Instagram Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Seorang mantan karyawan mengaku gajinya dipotong Rp 10.000 jika waktu shalat Jumatnya melebihi 20 menit, waktu istirahat yang diberikan perusahaan.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Imannuel Ebenezer, langsung melakukan sidak ke gudang perusahaan pada 16 April 2025. Ia mengecam keras praktik perusahaan yang dianggapnya "biadab". Noel, sapaan akrab Wamenaker, menemukan banyak kejanggalan, termasuk dugaan pembatasan waktu shalat Jumat dan pembayaran gaji di bawah UMK. "Ini Republik yang diajarkan semua dilindungi, termasuk agama," tegasnya.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mendampingi 30 mantan karyawan UD Sentoso Seal melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada 17 April 2025. Eri menegaskan komitmennya untuk menjaga iklim usaha yang kondusif di Surabaya dan menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan.

Berikut beberapa tips jika kamu menghadapi potongan gaji yang tidak sah:

1. Kumpulkan Bukti - Simpan slip gaji, bukti transfer, atau rekaman percakapan yang relevan. Misalnya, foto slip gaji yang menunjukkan adanya potongan tidak sah.

2. Komunikasikan dengan HRD - Sampaikan keluhan secara tertulis dan simpan salinannya. Jelaskan potongan gaji yang dipersoalkan dan mintalah klarifikasi.

3. Konsultasi dengan Serikat Pekerja - Jika perusahaan memiliki serikat pekerja, mintalah bantuan dan pendampingan.

4. Lapor ke Dinas Tenaga Kerja - Jika mediasi dengan perusahaan gagal, laporkan kasus ke Disnaker setempat. Sertakan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.

5. Cari Bantuan Hukum - Jika diperlukan, konsultasikan dengan pengacara atau lembaga bantuan hukum untuk langkah selanjutnya.

6. Dokumentasikan Semua Proses - Catat semua komunikasi, pertemuan, dan langkah yang telah diambil. Ini penting untuk keperluan bukti di kemudian hari.

Apakah pemotongan gaji untuk ibadah diperbolehkan? - (Ayu Puspita)

Menaker Ida Fauziyah: "Tidak, pemotongan gaji karena karyawan menjalankan ibadah merupakan pelanggaran hak asasi dan aturan ketenagakerjaan."

Bagaimana cara melaporkan perusahaan yang menahan ijazah? - (Bambang Wijaya)

Hotman Paris Hutapea (Pengacara): "Laporkan ke polisi dengan bukti-bukti yang cukup. Penahanan ijazah termasuk perbuatan melawan hukum."

Apa sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan? - (Cindy Permata)

Haiyani Rumondang (Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja): "Sanksinya bervariasi, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha."

Berapa lama waktu istirahat yang seharusnya diberikan perusahaan? - (Dimas Saputra)

Ida Fauziyah (Menaker): "Minimal 30 menit setelah 4 jam kerja terus menerus, sesuai UU Ketenagakerjaan."

Apa yang harus dilakukan jika gaji di bawah UMK? - (Eka Lestari)

Said Iqbal (Presiden KSPI): "Laporkan ke Disnaker. UMK adalah upah minimum yang wajib dibayarkan."

Bagaimana peran pemerintah dalam melindungi hak pekerja? - (Fahri Ramadhan)

Tri Rismaharini (Menteri Sosial): "Pemerintah berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menjamin hak-hak pekerja melalui pengawasan dan penegakan aturan ketenagakerjaan."